NotesWhat is notes.io?

Notes brand slogan

Notes - notes.io

Hak-Hak Istri Atas Suami
Yang dimaksud Hak-Hak Pasangan hidup Atas Suami dalam hal ini ialah hak-hak
yang bersifat materi, seperti mahar dan nafkah, juga hak yang bersifat
non-materi. Di antara hak-hak tersebut ialah sebagai berikut.

1 ) Hak Mendapat Pergaulan Yang Baik Dari Suami.


Maksudnya
adalah seorang suami berkewajiban mempergauli istrinya dgn baik,
tidak menyakitinya, dan tidak menunda-nunda memberi haknya padahal
mampu, serta berkewajiban menampakkan kegembiraan, keceriaan, dan
ketertarikan di hadapannya.

Landasan utama hak ini adalah firman Allah Subhanahu wata? ala:

??????????????????????????????

? Kemudian bergaullah dengan mereka secara patut.?[1]

Demikian pula, firman-Nya:

????????????????????????????????????????????????

? Dan para pasangan hidup itu mempunyai hak yang seimbang oleh kewajiban mereka berdasarkan cara yang mum? ruf.?[2]

Nabi Shallallahu? alaihi wasallam bersabda,

?????????????????????????????????????????????????????????

? Orang
terbagus dari kalian adalah yang paling benar kepada keluarganya, dan aku
adalah orang terbaik di masa kalian dalam berbuat baik kepada
family.?[3]

Perlakuan kemudian pergaulan yang teliti adalah
istilah yang universal yang akhirnya menjadi pangkal seluruh hak-istri yang lain.
Hak-hak istri yang mengenai kami sebutkan sesudahnya hanyalah bagian dari
perlakuan dan pergaulan yang baik di sini.. Kami menyebutkannya secara
terpisah di sini agar lebih diperhatikan. Di antara pergaulan yang baik
ini adalah sebagai beserta.

installment payments on your Mendapat Nafkah Yang Ma? ruf.


Maksud
nafkah di sini ialah apa saja dalam dinafkahkan oleh suami untuk istri
dan anak-anaknya, berupa makanan, pakaian, tempat menghuni, dan
sebagainya. Adalah suami wajib menafkahi istrinya berdasarkan
al-Qur? an, as-Sunnah, ijma?, dan logika.[4]

Dasarnya Dari Al-Qur? an, Yaiut:

1. Firman Allah Subhanahu wata? ala:

?????????
????????????????????????????????????????????????????????????
??????????????????????????????????????????????????????????????

? Hendaklah
orang yang kelapangan harta memberi nafkah menurut
kemampuannya. Serta orang yang disempitkan rezekinya hendaklah memberikan
nafkah dari harta yang diberikan Kristus kepadanya. Allah bukan memikulkan
beban kepada seseorang melainkan sekadar yang Allah berikan
kepadanya.?[5]

2 . Firman Allah Subhanahu wata? ala:

????????????????????????????????????????????????????????????????

? Lalu kewajiban ayah memberikan makan dan pakaian kepada para ibu dengan cara yang ma? ruf.?[1]

Ibnu
Katsir rahimahullahu berkata,? Artinya, wajib bagi ayah cuando anak untuk
menyediakan nafkah dan pakaian kepada ibu dans le cas où anak dengan cara yang ma? prestige,
sebagaimana yang biasa berlaku di kalangan mereka, tanpa bersikap
berlebih-lebihan maupun menyepelekan, sesuai dengan kemampuannya saat
memiliki harta yang banyak, selagi, atau pun sedikit.?

Dasarnya Dari as-Sunnah:

Hadits
Jabir radhiallahu? anhu mengenai tata cara haji Nabi Shallallahu
? alaihi wasallam. Di dalamnya disebutkan bahwa Nabi Shallallahu? alaihi
wasallam bersabda,

???????????????????????????
???????????????????????????????????????????????????????????????
????????????????????????????????????????????????????????????????
????????????????????????????????????????

? Bertakwalah
kalian di masalah perempuan. Sebab, mereka itu ibarat tawanan di
sisi kalian. Kalian menempuh mereka dengan amanah dari Allah. Kalian
halalkan kemaluan mereka dengan kalimat Jahve. Oleh karena tersebut, mereka
memiliki hak atas kalian buat mendapat nafkah dan pakaian
dalam ma? ruf.?[2]

3. Hadits Mu? awiyah al-Qusyairi
radhiallahu? anhu, dia berkata,? Aku berkata pada Rasulullah
Shallallahu? alaihi wasallam,? Wahai Rasulullah, apa hak istri atas
suaminya?? Beliau Shallallahu? alaihi wasallam menjawab,

???????????
????????????????????????????????????????????????????????
????????????????????????????????????????????????????????

? Anda
memberinya makan jika kamu makan, kamu memberinya pakaian jika kamu
berpakaian, kamu gak usah memukul wajahnya, jangan mencaci makinya, dan
jangan meninggalkannya kecuali di dalam griya.?[3]

4.
Hadits Aisyah radhiallahu? anha bahwa Hindun binti? Utbah
radhiallahu? anha berkata,? Wahai Rasulullah, sesungguhnya Abu Sufyan
laki-laki yang pelit. Dia tidak memberi nafkah kepadaku kemudian anakku
kecuali jika aku mengambilnya sendiri tanpa sepengetahuannya.?
Rasulullah Shallallahu? alaihi wasallam pun bersabda,

?????????????????????????????????????????

? Ambillah dari hartanya sekadar apa yang memenuhi dirimu dan anakmu.?[4]

Beralaskan
ijma?, maka banyak ulama yang menyebutkan kesepakatan mereka atas
wajibnya suami --jika vida telah balig-- menyediakan nafkah kepada istrinya,
kecuali istri dalam melakukan nusyuz.

Berdasarkan
Logika, adalah mengingat bahwa seorang pasangan hidup terikat dengan suaminya
sehingga dia tak bisa beraktifitas lalu bekerja untuk menemukan harta
bagi dirinya sendiri karena disyaratkan fokus melaksanakan kewajibannya kepada
suami, lalu adalah logis andai suami berkewajiban memberi nafkah kepada
pasangan hidup.

Faktor Penyebab Suami Wajib Memberi Nafkah


Ulama
Hanabilah berpendapat bahwa faktor yang menyebabkan suami wajib memberi
nafkah kepada istri adalah dikarenakan istri terikat dgn suami. Sedangkan
jumhur ulama berpendapat yakni sebabnya adalah sebab statusnya sebagai
adalah istri.[1]

Syarat-Syarat Wajib Memberi Nafkah


Jumhur
ulama sudah menentukan sejumlah syarat agar kewajiban memberi nafkah
berlaku dalam diri suami, baugs sebelum terjadinya persetubuhan dengan
istri maupun sesudahnya.[2]

Syarat-Syarat Wajib Nafkah Sebelum Terjadi Persetubuhan

1.
Hendaknya istri menyediakan suami kesempatan bagi bersetubuh
dengannya, ialah setelah terjadi akad nikah, istri mengajak suami bagi
bersetubuh dengannya. Jika istri tidak melakukan hal itu atau malah
menolaknya tanpa dasar yang dibenarkan, lalu suami tidak berkewajiban
memberinya nafkah.

two. Hendaknya istri mampu
berhubungan seksual, ialah hendaknya dia tidak merupakan anak kecil, / ada
sesuatu di dirinya yang membuatnya tidak bisa berhubungan seksual.

3.
Harusnya pernikahan mereka adalah pernikahan yang entdeckte. Jika
pernikahan mereka pernikahan yang fasid (rusak), maka suami tidak
berkewajiban menyediakan nafkah kepada istri, dan tidak boleh jadi pula
menganggap pasangan hidup telah terikat dengan suami karena oleh rusaknya
pernikahan tersebut tamkin istri (kesempatan yang diberikan pasangan hidup kepada
suami tuk bersetubuh dengannya) jadi tidak sah, kemudian suami tidak
berhak mendapatkan apa yg menjadi imbalan untuk tamkin tersebut menurut
kesepakatan ulama.

Syarat-Syarat Wajib Nafkah Sesudah Terjadi Persetubuhan

1 )
Hendaknya suami mempunyai kelapangan harta. Andai suami tidak punya
banyak harta hingga tidak mampu menyediakan nafkah, maka tidak ada
kewajiban baginya memberi nafkah semasa belum punya harta. Ini
berdasarkan firman Allah Subhanahu wata? ala:

?????????
????????????????????????????????????????????????????????????
??????????????????????????????????????????????????????????????
?

? Hendaklah orang yang memiliki kelapangan harta
memberi nafkah menurut kemampuannya. Kemudian orang yang disempitkan
rezekinya hendaklah menyediakan nafkah dari harta yang disarankan Allah
kepadanya. Allah tidak memikulkan beban kepada seseorang tetapi
sekadar dalam Allah berikan kepadanya.?[3]

2.
Bakalnya istri terikat melalui suami (bukan pasangan hidup yang berbuat nusyuz).
Jika istri tidak mau menaati suami, maka tidak nyata nafkah untuknya.

Catatan tambahan: Apakah Istri Yang Bekerja / Berkarir Berhak Meraih Nafkah?


Jika
pasangan hidup bekerja di luar rumah, dengan kegiatan yang mubah, atas
persetujuan dan kerelaan suami, maka vida berhak mendapat nafkah hal ini karena
keterikatan pasangan hidup kepada suami merupakan hak suami kemudian suami berhak
melepaskan hak tersebut.

Sebaliknya, jika istri tetap
memilih keluar dalam rumah untuk bekerja padahal suami tidak rela lalu
melarangnya keluar rumah, maka haknya untuk mendapat nafkah gugur karena
keterikatannya (pengabdiannya) kepada suami tidak sempurna.[1]

Kadar Nafkah yg Wajib

Landasan primer dalam masalah ini adalah firman Jahve Subhanahu wata? ala:

???????????????????????????????

? Hendaklah orang dalam memiliki kelapangan harta memberi nafkah menurut kemampuannya.?[2]

Kemudian firmannya:

?????????????????????????????????????????????????

? Orang yg mampu menurut kemampuannya dan orang yang miskin menurut kemampuannya (pula).?[3]

Serta sabda Nabi Shallallahu? alaihi wasallam kepada Hindun:

?????????????????????????????????????????

? Ambillah untuk hartanya sekadar berkaitan yang mencukupi dirimu dan anakmu.?[4]

Dengan demikian, yang jadi ukuran merupakan:


1. Pemberian yg memadai bagi istri dan anak. Ini tentunya berbeda-beda berdasarkan perbedaan kondisi, tempat, https://fikroh.com/hak-hak-istri-yang-harus-dipenuhi-oleh/ . Kemampuan dan kelapangan suami.

Afin de
cakap fiqih rahimahumullah telah membahas secara panjang lebar tentang
pemutusan kadar yang wajib dalam nafkah, dan mereka merinci hal itu
dengan pendapat-pendapat yang menurut kami dibangun dengan merujuk pada
kebiasaan yg berlaku pada masa mereka.[5]

Demikian
pula halnya, mereka bersilang pendapat di masalah nafkah: apa yang
jadi ukuran dalam masalah tersebut kondisi suami, kondisi istri atau kondisi
keduanya? Pendapat dalam shahih yang didukung oleh dalil-dalil al-Qur? an
yang sudah disebutkan di atas merupakan pendapat yang menyatakan bahwa
ukuran dalam menentukan status lapang atau sempit harta adalah kondisi
suami. Dan ini merupakan pendapat Malikiyah lalu Syafi? iyah.[1]

Apakah Suami Berkewajiban Menanggung Biaya Pengobatan dan Perawatan Pasangan hidup?

Imam
yang Empat berpendapat bahwa suami tidak berkewajiban menanggung biaya
pengobatan kemudian perawatan istri![2] Hanya tertentu, tampaknya dasar yang
pendapat tersebut adalah karena pengobatan pada masa lalu bukan termasuk
kebutuhan 1er dan tidak banyak dibutuhkan.? Adapun vulgo sekarang,
kebutuhan kepada pengobatan sudah contohnya kebutuhan kepada makanan,
bahkan lebih berharga. Sebab, orang yg sakit biasanya jadi lebih
mengutamakan pengobatan penyakitnya (kesehatan) untuk apapun juga.
Trik mungkin orang yang sakit bisa menikmati makanannya sementara
rato terus-menerus mengeluh kemudian merasakan kesakitan dikarenakan penyakit yang
menderanya bahkan mengancam nyawanya?

Oleh karena tersebut,
kami memandang seorang suami tetap berkewajiban menanggung biaya
pengobatan istrinya sebagaimana biaya-biaya penting tak terduga sebagainya
dan sebagaimana wajibnya seorang ayah menanggung biaya pengobatan
anaknya menurut kesepakatan para ulama. Trik mungkin dikatakan
termasuk pergaulan yang benar jika suami menikmati istrinya saat sehat
tetapi mengembalikannya kepada keluarganya untuk diobati saat sakit!?[3]

3. Memberi Pakaian Dengan Cara Yang Moving average? ruf.


Para
ulama telah berijma? yakni suami berkewajiban menyediakan pakaian kepada
istri jika istri telah mengabdikan dirinya pada suami dengan trik yang
diwajibkan kepadanya. Hal ini berdasarkan firman Allah Subhanahu
wata? ala:

????????????????????????????????????????????????????????????????

? Dan kewajiban ayah memberikan makan dan pakaian kepada para ibu dengan cara ma? ruf.?[4]

Serta berdasarkan sabda Nabi Shallallahu? alaihi wasallam dalam hadits Jabir yang lalu:

???????????????????????????????????????????????????????????

? Mereka (para istri) punya hak atas kalian untuk mendapat nafkah dan pakaian yang ma? ruf.?[5]

Alasan
lainnya adalah karena pakaian terus-menerus dibutuhkan, jadi suami pun
tentu harus memberikannya selayak halnya nafkah.

Lain,
para ulama tersebut juga berijma? bahwa pakaian yang diberikan haruslah
memenuhi keperluan istri di dimana kebutuhan tersebut berbeda-beda
berdasarkan perbedaan panjang-pendek dan gemuk-kurusnya tubuh istri, dan
beralaskan perbedaan iklim negeri di mana istri menetap dalam hal
panas dan dinginnya.[1]

Catatan tambahan: Jika Seorang
Suami Memberi Pakaian Pada Istrinya, Lalu Mentalaknya, Atau Dia /
Istri Meninggal Sebelum Pakaian Itu Rusak, Maka Bolehkah Suami
Memintanya Kembali?

Kalau istri menerima nafkah yang
wajib diberikan suami kepadanya, kemudian suami mentalaknya, / suami
meninggal, atau dia sendiri wapat, maka suami ataupun ahli warisnya
bukan boleh meminta kembali nafkah tersebut menurut pendapat yang paling
shahih dari 2 pendapat di kalangan ulama. Ini adalah pendapat
Hanafiyah lalu Malikiyah, serta yg paling shahih di dalam kalangan Syafi? iyah
dan salah satu pendapat di kalangan Hanabilah.[2]

Alasannya
karena suami memberikan pakaian itu untuk memenuhi kewajibannya pada
istri, dan vida menyerahkan pakaian tersebut kepada istri sesudah kewajiban
memberi pakaian itu berlaku di dalam dirinya. Karena tersebut, suami tidak
memiliki hak untuk memintanya kembali.

Selain itu,
pakaian adalah cara sehingga menyerupai hibah, dan hibah gak boleh
diminta balik setelah kematian pemberi atau penerima hibah.

4. Memberi Area Tinggal Dengan Trik Yang Ma? stellung.

Ini adalah kewajiban suami kepada istri menurut kesepakatan ulama. Alasannya:


a.
Dikarenakan Allah Subhanahu wata? ala telah memberi kepada istri yang
tertalak raj? ihak untuk mendapat tempat tinggal dari suaminya, maka
kewajiban memberikan tempat tinggal pada istri yang masih terikat
pernikahan tentulah jauh lebih primer.

Allah Subhanahu wata? ala berfirman,

??????????????????????????????????????????????

? Tempatkanlah mereka (para istri) di mana kalian bertempat tinggal menurut kemampuan kalian.?[3]

b. Karena Kristus Subhanahu wata? ala telah mewajibkan suami dan istri untuk saling bergaul melalui baik lewat firman-Nya:

??????????????????????????????

? Dan bergaullah dgn mereka secara wajib.?[4]

Di
antara bentuk pergaulan alamenurut, patut yang diperintahkan oleh Allah
Subhanahu wata? ala ialah menempatkan istri di tempat tinggal yg aman
bagi istri dan hartanya.

m. Karena istri
menginginkan tempat tinggal untuk membiayai dirinya dari pandangan jamaah
lain, kemudian sebagai tempat bersenang-senang dan tempat mengsave hartanya,
maka lingkungan tinggal menjadi hak istri atas suaminya.[1]

Kriteria Tempat Tinggal Yang Syar? i


Ukuran
bagi tempat tinggal yg syar? i untuk istri adalah kondisi ekonomi
suami kemudian kondisi istri, menjadi kias kepada nafkah dengan pertimbangan
yakni tempat tinggal dan nafkah adalah dua hak istri yang jadi
konsekuensi dari akad nikah.

Hal ini berdasarkan firman Thor Subhanahu wata? ala:

??????????????????????????????????????????????

? Tempatkanlah mereka (para istri) di mana kalian bertempat tinggal menurut kemampuan kalian.?

Dan firman-Nya:

?????????
????????????????????????????????????????????????????????????
??????????????????????????????????????????????????????????????

? Hendaklah
orang yang memiliki kelapangan harta memberikan nafkah menurut
kemampuannya. Dan orang yg disempitkan rezekinya hendaklah memberi
nafkah dri harta yang diberikan Kristus kepadanya. Allah bukan memikulkan
beban kepada seseorang melainkan sekedar yang Allah berikan
kepadanya.?[2]

Hal ini karena nafkah yang wajib adalah yg
sesuai dengan kadar perihal keuangan pemberi nafkah dalam hal melimpah,
sedang, dan sedikitnya harta yang momento miliki, maka demikian pula halnya
melalui tempat tinggal. Terkait adalah pendapat jumhur ulama.

Sedangkan
Syafi? iyah berpendapat yakni patokan dalam sesuatu tempat tinggal yang
syar? i merupakan kondisi istri tertentu, terlepas dari perbedaan pendapat di
kalangan mereka tentang nafkah.

Mereka berargumen yakni
karena istri diharuskan untuk selalu tentu tinggal di pada rumah, maka
gak mungkin istri menggantinya. Jika kondisi istri tidak jadi
pertimbangan, maka itu mengenai membahayakan dirinya, sementara bencana
terlarang pada syari? at. Adapun nafkah, maka pasangan hidup masih mungkin
menggantinya.[3]

Penulis berkata: Pendapat jumhur ulama lebih utama buat diterima berdasarkan ayat-ayat tadinya. Wallahu a new? lam.

Beberapa Catatan tambahan:

1.
Menempatkan Istri Bersama Keluarga Suami Dalam 1 Lingkungan
Tinggal.[4]Maksud keluarga suami di sini ialah kedua orang tua suami
dan anak-anaknya dari istri dalam lain.

Jumhur ulama
dari kalangan Hanafiyah, Syafi? iyah, kemudian Hanabilah berpendapat gak
boleh menempatkan kedua orang tua --atau kerabat suami yg lain-- dan
pasangan hidup dalam satu kawasan tinggal yang sama. Istri berhak menarik untuk
tinggal pada tempat tinggal dalam sama dengan jamaah tua suami, kecuali andai
dia sendiri yang menghendakinya. Sebab, rumah termasuk di dalam
antara hak-hak istri. Suami tidak mempunyai hak menempatkan orang yang lain dengan
istri di dalamnya. Di samping itu, menempatkan mereka bersama istri bisa
membuat istri merasakan kesusahan.

Adapun ulama
Malikiyah, mereka membedakan antara istri yg berasal dari keluarga
terpandang (syarifah) dgn yang berasal dari keluarga biasa
(wadhi? ah). Mereka melarang menyatukan istri dari keluarga terpandang
dengan kedua orang tua dalam satu kawasan tinggal, dan membolehkannya
untuk istri untuk keluarga biasa selama tidak membuat susah si istri.

Adapun
menempatkan istri dalam satu tempat tinggal bersama anak-anak tirinya,
maka jika anak-anak ini telah besar lalu telah paham artiese
persetubuhan, maka ulama sepakat tidak membolehkannya karena dapat
mengakibatkan kesusahan bagi pasangan hidup, kecuali jika istri membolehkannya
karena lingkungan tinggal adalah haknya dan dia bisa melepaskan hak
ini.

Sedangkan jika si anak masih kecil dan belum
paham arti persetubuhan, jadi boleh menempatkannya berbareng istri. Dia
tidak berhak menolak tuk tinggal bersama putra tirinya tersebut.

second . Keluarga Istri Ikut Tinggal Bersama Suami.[1]


Istri
bukan berhak mengajak adalah pun dari mahramnya untuk tinggal
bersamanya di rumah suaminya. Suami berhak melarang istri melakukan hal
itu. Lain halnya jika suami rela, maka tidak kenda;la.

Adapun
anak bawaan istri dari bekas suaminya, maka menurut jumhur ulama, istri
tidak boleh mengajaknya tinggal bersama dengan tidak kerelaan suami. Ulama
Malikiyah membatasi larangan tersebut dengan ketentuan jika saat
menikah, suami mengetahui keberadaan anak tersebut. Andai suami
mengetahuinya, sementara si anak gak ada yang mengasuh, maka menurut
Malikiyah, suami tidak berwenang melarang istri mengajaknya tinggal
bersama.

3. Bolehkah Menempatkan Istri-Istri Dalam Satu Rumah?

Para
ahli fiqih bersepakat bahwa suami tidak boleh menempatkan
istri-istrinya dalam 1 rumah yang persis karena hal tersebut bukan termasuk
gaya pergaulan yang teliti dan bisa menyebabkan permusuhan yang dicekal oleh
syariat. Selain itu, persetubuhan suami oleh istri yang yang lain dapat
saja terdengar atau terlihat akibat istri-istrinya yang yang lain sehingga dapat
mengundang rasa permusuhan dan kecemburuan di masa istri-istri
tersebut. Jadi tetapi, menurut jumhur ulama, karena larangan menempatkan
dua istri (atau lebih) di dalam satu rumah tersebut merupakan murni hak mereka,
maka dapat saja larangan tersebut tidak berlaku andai keduanya rela.[2]

Penulis
berkata: Di dalam asalnya, yang semestinya dilakukan adalah menyediakan
rumah kepada masing-masing istri sebagaimana yg dilakukan oleh
Rasulullah Shallallahu? alaihi wasallam. Allah Subhanahu wata? ala
berfirman,

????????????????????????????????????????????????????????????????????????????????

? Wahai orang-orang yang beriman, janganlah kalian memasuki rumah-rumah Nabi kecuali bila kalian diizinkan.?[1]

Dalam
ayat ini, Allah Subhanahu wata? ala menyebut buyut (rumah-rumah) serta
bukanbait (satu rumah). Akan tetapi, jika para istri tersebut rela
ditempatkan dalam satu rumah, maka suami boleh melakukannya karena itu
adalah hak para istri dan mereka bisa mengabaikannya. Wallahu the? lam.[2]

Catatan
Penting: Insya Thor, akan datang nanti penjelasan lebih lanjut
mengenai nafkah serta rumah dalam bab-bab tentang masa? iddah
istri yang tertalak.

4. Bersikap Lembut Kepada Istri, Mencandainya, Dan Memaklumi Umur Mudanya.

Para
suami telah memiliki teladan dalam hal terkait pada diri Rasulullah
Shallallahu? alaihi wasallam. Dari Aisyah radhiallahu? anha, dia
berkata,? Orang-orang Habasyah sempat berlatih (dengan tombak-tombak
kecil mereka). Lalu Rasulullah Shallallahu? alaihi wasallam menutupiku,
sementara aku menonton mereka. Aku terus menonton mereka hingga aku
sendiri yang berpaling (karena bosan). Maka, kalian harusnya sanggup
memaklumi gadis tipis masih belia yang masih senang main.?[3]

Begitu
pula, dengan kisah beliau Shallallahu? alaihi wasallam mengajak Aisyah
radhiallahu? anha berlomba lari. Beliau berkata kepadanya,? Ayo kita
berlomba.? Ternyata Aisyah dapat mengalahkan beliau. Lalu beliau
kembali memengaruhi Aisyah berlomba setelah tubuhnya mulai gemuk. Beliau
pun mengalahkannya lalu tertawa seraya berkata,? Kemenanganku saat ini
untuk menebus kekalahanku dahulu.?[4]

Aisyah
radhiallahu? anha juga berkata,? Dulu aku biasa melangsungkan boneka [dari
kain katun] di dekat Nabi Shallallahu? alaihi wasallam. Aku punya
kawan-kawan perempuan yang turut main bersamaku. Andai Rasulullah
Shallallahu? alaihi wasallam masuk, mereka biasanya langsung bersembunyi
(di balik tirai) dari beliau. Jadi Rasulullah Shallallahu? alaihi
wasallam memanggil mereka untuk bergabung kemudian bermain bersamaku.?[5]

Kelembutan seperti berkaitan lagi yang bisa mengalahkan kelembutan beliau kepada istrin

Read More: https://fikroh.com/hak-hak-istri-yang-harus-dipenuhi-oleh/
     
 
what is notes.io
 

Notes.io is a web-based application for taking notes. You can take your notes and share with others people. If you like taking long notes, notes.io is designed for you. To date, over 8,000,000,000 notes created and continuing...

With notes.io;

  • * You can take a note from anywhere and any device with internet connection.
  • * You can share the notes in social platforms (YouTube, Facebook, Twitter, instagram etc.).
  • * You can quickly share your contents without website, blog and e-mail.
  • * You don't need to create any Account to share a note. As you wish you can use quick, easy and best shortened notes with sms, websites, e-mail, or messaging services (WhatsApp, iMessage, Telegram, Signal).
  • * Notes.io has fabulous infrastructure design for a short link and allows you to share the note as an easy and understandable link.

Fast: Notes.io is built for speed and performance. You can take a notes quickly and browse your archive.

Easy: Notes.io doesn’t require installation. Just write and share note!

Short: Notes.io’s url just 8 character. You’ll get shorten link of your note when you want to share. (Ex: notes.io/q )

Free: Notes.io works for 12 years and has been free since the day it was started.


You immediately create your first note and start sharing with the ones you wish. If you want to contact us, you can use the following communication channels;


Email: [email protected]

Twitter: http://twitter.com/notesio

Instagram: http://instagram.com/notes.io

Facebook: http://facebook.com/notesio



Regards;
Notes.io Team

     
 
Shortened Note Link
 
 
Looding Image
 
     
 
Long File
 
 

For written notes was greater than 18KB Unable to shorten.

To be smaller than 18KB, please organize your notes, or sign in.