NotesWhat is notes.io?

Notes brand slogan

Notes - notes.io

Nama: Veren Angelia
SAB-6

Syarat mendirikan KJA:
Berdasarkan ketentuan peralihan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 216/PMK.01/2017 tentang Akuntan Beregister BAB IV, seorang akuntan berpraktik dapat mendirikan KJA setelah memenuhi berbagai persyaratan yang diatur.

Kementerian Keuangan telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 216/PMK.01/2017 tentang Akuntan Beregister. PMK 216/PMK.01/2017 ini merupakan revisi atas PMK 25/PMK.01/2014 tentang Akuntan Beregister Negara pada pasal 6.


(1) Akuntan Beregister yang akan memberikan Jasa
akuntansi kepada publik melalui KJA wajib terlebih
dahulu memperoleh izin sebagai Akuntan Berpraktik dari
Menteri.
(2) Syarat untuk memperoleh izin Akuntan Berpraktik
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagai berikut:
a. memiliki piagam Akuntan Beregister;
b. memiliki sertifikat akuntan profesional yang
diterbitkan oleh Asosiasi Profesi Akuntan;
c. berdomisili di wilayah negara Republik Indonesia;
d. tidak berada dalam pengampuan;
e. berpengalaman praktik di bi dang akun tansi paling
sedikit 3 (tiga) tahun yang diperoleh dalam 5 (lima)
tahun terakhir berdasarkan verifikasi Asosiasi
Profesi Akuntan;
f. tidak pernah dikenai sanksi administratif berupa
pencabutan izin Akuntan Berpraktik;
g. menjadi anggota Asosiasi Profesi Akuntan; dan
h. tidak pernah dipidana yang telah mempunyai
kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak
pidana kejahatan dengan pidana penjara 5 (lima)
tahun atau lebih.
(3) Permohonan izin Akuntan Berpraktik diajukan kepada
Kepala PPPK dengan melampirkan:
a. fotokopi piagam Akuntan Beregister;
b. fotokopi sertifikat akuntan profesional;
c. fotokopi Kartu Tanda Penduduk;
d. surat pernyataan tidak berada dalam pengampuan;
e. surat keterangan pengalaman praktik yang :=elah
diverifikasi Asosiasi Profesi Akuntan;
f. fotokopi bukti keanggotaan Asosiasi Profesi Akur.tan;
g. surat keterangan bermeterai cukup yang
menyatakan tidak pernah dipidana yang telah
mempunyai kekuatan hukum tetap karena
melakukan tindak pidana kejahatan dengan pidana
penjara penjara 5 (lima) tahun atau lebih; dan
h. 2 (dua) lembar foto berwarna ukuran 4x6 (empat kali
enam) dengan latar belakang putih.
(4) Izin Akuntan Berpraktik sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Menteri yang
ditandatangani oleh Kepala PPPK atas nama Menteri.
(5) Izin Akuntan Berpraktik sebagaimana dimaksud pada
ayat (4) diterbitkan paling lama 20 (dua puluh) hari kerja
sejak permohonan diterima dan dinyatakan lengkap.

Persyaratan Permohonan Izin Usaha Kantor Akuntan Publik (KAP)

Izin Usaha

Pasal 18

(1) Izin usaha KAP diberikan oleh Menteri.
(2) Syarat untuk mendapatkan izin usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah sebagai berikut:

mempunyai kantor atau tempat untuk menjalankan usaha yang berdomisili di wilayah
Negara Kesatuan Republik Indonesia;
memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak Badan untuk KAP yang berbentuk usaha persekutuan perdata
dan firma atau Nomor Pokok Wajib Pajak Pribadi untuk KAP yang berbentuk usaha perseorangan;
mempunyai paling sedikit 2 (dua) orang tenaga kerja profesional pemeriksa di bidang akuntansi;
memiliki rancangan sistem pengendalian mutu;
membuat surat pernyataan dengan bermeterai cukup bagi bentuk usaha perseorangan, dengan mencantumkan paling sedikit:
alamat Akuntan Publik;
nama dan domisili kantor; dan
maksud dan tujuan pendirian kantor;
memiliki akta pendirian yang dibuat oleh dan dihadapan notaris bagi bentuk usaha sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) huruf b, huruf c, atau huruf d, yang paling sedikit mencantumkan:
nama Rekan;
alamat Rekan;
bentuk usaha;
nama dan domisili usaha;
maksud dan tujuan pendirian kantor;
hak dan kewajiban sebagai Rekan; dan
penyelesaian sengketa dalam hal terjadi perselisihan di antara Rekan.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan dan tata cara perizinan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dalam Peraturan Menteri.
     
 
what is notes.io
 

Notes.io is a web-based application for taking notes. You can take your notes and share with others people. If you like taking long notes, notes.io is designed for you. To date, over 8,000,000,000 notes created and continuing...

With notes.io;

  • * You can take a note from anywhere and any device with internet connection.
  • * You can share the notes in social platforms (YouTube, Facebook, Twitter, instagram etc.).
  • * You can quickly share your contents without website, blog and e-mail.
  • * You don't need to create any Account to share a note. As you wish you can use quick, easy and best shortened notes with sms, websites, e-mail, or messaging services (WhatsApp, iMessage, Telegram, Signal).
  • * Notes.io has fabulous infrastructure design for a short link and allows you to share the note as an easy and understandable link.

Fast: Notes.io is built for speed and performance. You can take a notes quickly and browse your archive.

Easy: Notes.io doesn’t require installation. Just write and share note!

Short: Notes.io’s url just 8 character. You’ll get shorten link of your note when you want to share. (Ex: notes.io/q )

Free: Notes.io works for 12 years and has been free since the day it was started.


You immediately create your first note and start sharing with the ones you wish. If you want to contact us, you can use the following communication channels;


Email: [email protected]

Twitter: http://twitter.com/notesio

Instagram: http://instagram.com/notes.io

Facebook: http://facebook.com/notesio



Regards;
Notes.io Team

     
 
Shortened Note Link
 
 
Looding Image
 
     
 
Long File
 
 

For written notes was greater than 18KB Unable to shorten.

To be smaller than 18KB, please organize your notes, or sign in.