NotesWhat is notes.io?

Notes brand slogan

Notes - notes.io

Dalam negara federal, negara bagian telah mendapatkan jaminan konstitusional sejak awal kedaulatan mereka terhadap beberapa urusan. Selain itu, negara-negara bagian itu biasanya berbentuk bicameral (sistem 2 kamar), dengan majelis tinggi (upper legislative house) sebagai representasi langsung kepentingan dari negara bagian tersebut. Perlunya kamar ke dua itu diadakan, ialah:
1. Supaya soal-soal kedaerahan menda- pat perhatian secukupnya, sehingga legislasi berada lebih dekat kepada masalah-masalah langsung dalam kehidupan sosial, dan memperhatikan hal yang aktual terhadap kepentingan suku-suku bangsa.
2. Supaya mencapai pencerminan yang lebih eksak daripada aliran-aliran dan pendapat-pendapat dalam negara dan supaya aliran yang berada dalam negara dapat imbang-mengimbangi.
3. Supaya mencapai suatu stabilitas dalam aktivitas dan despotisme Dewan Perwakilan Rakyat.
4. Supaya pekerjaan legislasi dapat ber- jalan lebih sempurna.
5. Supaya dapat dihalangi perubahan- perubahan dan keputusan-keputusan yang tiba-tiba dan ekstrim.
6. Supaya ada suatu badan pemisah bila timbul pertentang besar antara Peme- rintah dan DPR (Baharoeddin, 1957).
Sebuah negara dikategorikan sebagai negara federal jika 9 negara-negara bagian dalam negara itu memiliki kekuasaan yang melekat (inherent authorities) dan tidak dapat ditarik oleh pemerintah pusat / federal. Dilihat dari susunannya, Budihardjo (1983) mendefinisikan sebagai negara yang tersusun dari gabungan beberapa negara yang berdiri sendiri dengan mengadakan ikatan yang efektif, sehingga terbentuk negara baru. Dengan kata lain, susunan negaranya adalah jamak. Dalam negara serikat / federasi ini terdapat dua cara pembagian kekuasaan antara pemerintah federal dengan negara bagian, yakni: 1) memerinci dan menyebut satu per satu kekuasaan (enumerated power) untuk pemerintah federal, sedang kekuasaan selebihnya (reserved power) dimiliki atau diserahkan kepada negara bagian. Cara ini dimaksudkan untuk memperkuat negara bagian; dan 2) memerinci kekuasaan untuk negara bagian, dan sisa kekuasaan diserahkan kepada pada pemerintah federal. Dalam hal ini, kekuasaan negara bagian dibatasi, sedangkan kekuasaan pemerintah pusat (federal) diperluas atau diperkuat.
Di negara federal seperti ini, tidak ada tingkatan pemerintahan yang menjadi subordinasi dari tingkatan pemerintahan lainnya, dan tidak ada pula suatu pemerintahan tertentu yang dapat melakukan konsentrasi atau pemencaran kewenangan secara sepihak (unilateral). Dengan kata lain, federalisme s ebagai s ebuah prins ip ins titus ional mengidentifikasikan diri sebagai antitesa terhadap sentralisasi (Baldi, 1999: 4). Selain itu, perlu dipahami pula bahwa dalam negara federal, baik pemerintah pusat maupun negara bagian pada prinsipnya mempunyai hak yang sama untuk menetapkan pajak dan membuat aturan tertentu, dimana keduanya memiliki posisi yang khusus dengan wilayah pertanggungjawaban yang berbeda. Dalam hal ini, negara bagian tidak perlu menyampaikan laporan pertanggungjawaban lepada pusat terkait dengan urusan otonominya yang dijamin dalam konstitusi (SDC Decentralization Team, 2001: 7). Kondisi seperti inilah yang nampaknya sering menimbulkan persepsi bahwa dalam negara fede ral s e lalu dianut paham desentralisasi luas, sedangkan negara kesatuan cenderung memberi hak intervensi kepada pusat terlalu besar atau sentralistis.


Selain itu, perlu dipahami pula bahwa dalam negara federal, baik pemerintah pusat maupun negara bagian pada prinsipnya mempunyai hak yang sama untuk menetapkan pajak dan membuat aturan tertentu, dimana keduanya memiliki posisi yang khusus dengan wilayah pertanggungjawaban yang berbeda. Dalam hal ini, negara bagian tidak perlu menyampaikan laporan pertanggungjawaban lepada pusat terkait dengan urusan otonominya yang dijamin dalam konstitusi (SDC Decentralization Team, 2001: 7). Kondisi seperti inilah yang nampaknya sering menimbulkan persepsi bahwa dalam negara f ede ral s e lalu dianut paham desentralisasi luas, sedangkan negara kesatuan cenderung memberi hak intervensi kepada pusat terlalu besar atau sentralistis. Selain itu, perlu dipahami pula bahwa dalam negara federal, baik pemerintah pusat maupun negara bagian pada prinsipnya mempunyai hak yang sama untuk menetapkan pajak dan membuat aturan tertentu, dimana keduanya memiliki posisi yang khusus dengan wilayah pertanggungjawaban yang berbeda. Dalam hal ini, negara bagian tidak perlu menyampaikan laporan pertanggungjawaban lepada pusat terkait dengan urusan otonominya yang dijamin dalam konstitusi (SDC Decentralization Team, 2001: 7). Kondisi seperti inilah yang nampaknya sering menimbulkan persepsi bahwa dalam negara f ede ral s e lalu dianut paham desentralisasi luas, sedangkan negara kesatuan cenderung memberi hak intervensi kepada pusat terlalu besar atau sentralistis.
Selain itu, perlu dipahami pula bahwa dalam negara federal, baik pemerintah pusat maupun negara bagian pada prinsipnya mempunyai hak yang sama untuk menetapkan pajak dan membuat aturan tertentu, dimana keduanya memiliki posisi yang khusus dengan wilayah pertanggungjawaban yang berbeda. Dalam hal ini, negara bagian tidak perlu menyampaikan laporan pertanggungjawaban lepada pusat terkait dengan urusan otonominya yang dijamin dalam konstitusi (SDC Decentralization Team, 2001: 7). Kondisi seperti inilah yang nampaknya sering menimbulkan persepsi bahwa dalam negara f ede ral s e lalu dianut paham desentralisasi luas, sedangkan negara kesatuan cenderung memberi hak intervensi kepada pusat terlalu besar atau sentralistis.
Selain itu, perlu dipahami pula bahwa dalam negara federal, baik pemerintah pusat maupun negara bagian pada prinsipnya mempunyai hak yang sama untuk menetapkan pajak dan membuat aturan tertentu, dimana keduanya memiliki posisi yang khusus dengan wilayah pertanggungjawaban yang berbeda. Dalam hal ini, negara bagian tidak perlu menyampaikan laporan pertanggungjawaban lepada pusat terkait dengan urusan otonominya yang dijamin dalam konstitusi (SDC Decentralization Team, 2001: 7). Kondisi seperti inilah yang nampaknya sering menimbulkan persepsi bahwa dalam negara f ede ral s e lalu dianut paham desentralisasi luas, sedangkan negara kesatuan cenderung memberi hak intervensi kepada pusat terlalu besar atau sentralistis.
Pada dasarnya, didalam sistem federasi, pemilik kekuasaan itu semula adalah daerah-daerah. Kemudian, daerah-daerah ini disebut sebagai negara bagian, atau dapat juga disebut Provinsi. Sebagian kekuasaan yang dimiliki daerah-daerah itu kemudian dialokasikan secara bersama untuk diserahkan kepada pemerintah pusat (pemerintahan federal). Didalam sistem federasi, penyerahan sebagian kekuasaan daerah-daerah kepada pusat ini sering disebut sebagai residual power atau sisa kekuasaan yang dipunyai daerah untuk diserahkan kepada pemerintah pusat. Sehingga kekuasaan pemerintah pusat itu memiliki keterbatasan dalam sistem federasi ini. Namun dalam praktik penyelenggarakan kehidupan kenegaraan, hampir tidak ditemukan adanya kekuasaan pemerintahan pusat yang lemah dalam sistem negara federasi ini.
Di dalam negara federasi, kekuasaan mengatur negara, baik Itu kekuasaan legislatif, eksekutif, dan yudikatif, diatur oleh pemerintah pusat atau central administrations. Kekuasaan pusat ini mempunyai fungsi untuk menyelenggarakan tugas-tugas kenegaraan dalam mewujudkan cita-cita negara dengan menggunakan public administration (administrasi negara) administrasi negara adalah pengorganisasian dan pengurusan manusia serta materi untuk mencapai tujuan pemerintahan yang organisasi dan administrasinya baik akan menjadi suatu negara yang aman, tentram dan sejahtera
Dalam pemerintahan federal, sistem pengaturan pembagian keuangan antara pusat dan daerah sering sangat rumit. Bahkan sering menimbulkan perdebatan yang berkepanjangan. Tidaklah mudah untuk mencapai keseimbangan yang berkeadilan. Untuk mencari jalan tengah, biasanya diambil kompromi yaitu menerapkan sistem keuangan terpisah dan sekaligus juga sistem keuangan menyatu.
     
 
what is notes.io
 

Notes.io is a web-based application for taking notes. You can take your notes and share with others people. If you like taking long notes, notes.io is designed for you. To date, over 8,000,000,000 notes created and continuing...

With notes.io;

  • * You can take a note from anywhere and any device with internet connection.
  • * You can share the notes in social platforms (YouTube, Facebook, Twitter, instagram etc.).
  • * You can quickly share your contents without website, blog and e-mail.
  • * You don't need to create any Account to share a note. As you wish you can use quick, easy and best shortened notes with sms, websites, e-mail, or messaging services (WhatsApp, iMessage, Telegram, Signal).
  • * Notes.io has fabulous infrastructure design for a short link and allows you to share the note as an easy and understandable link.

Fast: Notes.io is built for speed and performance. You can take a notes quickly and browse your archive.

Easy: Notes.io doesn’t require installation. Just write and share note!

Short: Notes.io’s url just 8 character. You’ll get shorten link of your note when you want to share. (Ex: notes.io/q )

Free: Notes.io works for 12 years and has been free since the day it was started.


You immediately create your first note and start sharing with the ones you wish. If you want to contact us, you can use the following communication channels;


Email: [email protected]

Twitter: http://twitter.com/notesio

Instagram: http://instagram.com/notes.io

Facebook: http://facebook.com/notesio



Regards;
Notes.io Team

     
 
Shortened Note Link
 
 
Looding Image
 
     
 
Long File
 
 

For written notes was greater than 18KB Unable to shorten.

To be smaller than 18KB, please organize your notes, or sign in.