NotesWhat is notes.io?

Notes brand slogan

Notes - notes.io

Kamis, 23 Juni 2016
Hukum
Ms Clo

• Pengertian Hukum
1. Utrecht : Hukum adalah himpunan peraturan-peraturan yang berupa perintah dan larangan yang mengatur tata tertib dalam suatu masyarakat dan karena itu harus ditaati.
2. Vollmar : Hukum adalah apa yang oleh penguasa sebanyak mungkin dipertahankan. Ketidaktaatan pada hukum dikenakan sanksi.
3. Prof. MR. EM. Meyers : Hukum adalah semua aturan yang mengandung pertimbangan kesusilaan, ditujukan pada tingkah laku manusia dalam masyarakat dan yang menjadi pedoman bagi penguasa negara dalam melakukan tugasnya.
4. Leon Duguit : Hukum adalah aturan tingkah laku para anggota masyarakat, aturan yang daya penggunaannya pada saat tertentu diindahkan oleh masyarakat sebagai jaminan dari kepentingan bersama dan yang jika dilanggar menimbulkan reaksi bersama terhadap orang yang melakukan pelanggaran itu.

• Unsur Hukum
1. Pengaturan tentang tingkah laku manusia
2. Badan-badan/penguasa resmi
3. Bersifat memaksa
4. Sanksi terhadap pelanggarannya

• Ciri-ciri Hukum
1. Terdapat perintah dan larangan
2. Perintah dan larangan harus dipatuhi
3. Terdapat sanksi yang tegas

• Sifat Hukum
1. Mengatur dan memaksa
2. Sanksi berfungsi sebagai pemaksa

• Hukum Obyektif & Hukum Subyektif
a. Hukum obyektif : Peraturan yang mengatur hubungan antar sesama anggota masyarakat, antara masyarakat yang satu dengan masyarakat yang lain dan antar anggota masyarakat dengan negara. Hukum obyektif berlaku umum dan tidak hanya mengatur hubungan hukum orang-orang tertentu saja.
b. Hukum subyektif : Hak yang diperoleh seseorang berdasarkan hukum obyektif. Timbulnya hukum subyektif adalah jika telah ada hubungan hukum yang diatur oleh hukum obyektif.

• Hubungan Hukum dan Subyek Hukum
a. Hubungan hukum : Hubungan yang diatur oleh hukum antara subyek-subyek hukum.
b. Subyek hukum : Orang atau badan hukum yang dapat mengadakan hubungan yang diatur oleh hukum. Subyek hukum merupakan penyandang hak dan kewajiban.

• Hak dan Kewajiban
a. Hak adalah kewenangan yang diberikan oleh hukum obyektif kepada subyek hukum. Macam-macam hak :
1. Hak mutlak : hak atau kewenangan mutlak yang diberikan oleh hukum kepada subyek hukum. Setiap pemegang hak mutlak dapat mempertahankannya terhadap siapapun.
Contoh : HAM, Hak publik mutlak, Hak atas sebagian hak-hak perdata.
2. Hak Nisbi/Hak Relatif : Hak yang memberikan kewenangan kepada seseorang atau lebih untuk menuntut agar orang lain melakukan atau tidak melakukan sesuatu.
Contoh : Hak penjual dan hak pembeli.

• Timbulnya Hak
1. Hak timbul karena ada peristiwa hukum.
2. Adanya subyek hukum baru baik berupa orang maupun badan hukum.
3. Adanya perjanjian yang disepakati.
4. Seseorang telah melaksanakan kewajiban yang merupakan syarat untuk mendapat hak tersebut.
5. Kadaluarsa (acquisitif verjaring) : kadaluarsa yang dapat melahirkan hak bagi seseorang.
6. Hapusnya Hak

• Pemegang hak yang bersangkutan meninggal dunia dan tidak apa pengganti atau ahli waris.
• Masa berlaku hak telah habis.
• Telah diterima sesuatu benda yang menjadi obyek hak.
• Kewajiban yang merupakan syarat untuk memperoleh hak telah dipenuhi.
• Kadaluarsa (Extingtief Verjaring) : kadaluarsa yang dapat melenyapkan hak bagi seseorang.


• Kewajiban adalah beban yang diberikan oleh hukum kepada orang atau badan hukum.

• Timbulnya kewajiban
1. Diperolehnya suatu hak yang dengan syarat harus memenuhi kewajiban tertentu.
2. Adanya perjanjian yang telah disepakati.
3. Telah menikmati hak tertentu yang harus diimbangi dengan kewajiban tertentu.
4. Kadaluarsa tertentu yang ditentukan menurut hukum atau perjanjian tertentu.
5. Hapusnya kewajiban

• Meninggalnya seseorang yang mempunyai kewajiban dan tanpa ada penggantinya.
• Telah habis masa berlakunya kewajiban.
• Kewajiban sudah dipenuhi.
• Hak yang melahirkan kewajiban telah hilang.
• Kadaluarsa (extingtief verjaring)
• Ketentuan Undang-undang.
• Kewajibannya telah dialihkan kepada orang lain.
• Adanya force majeur yaitu keadaan memaksa, keadaan diluar kemampuan kita.

• Pengertian ilmu hukum yaitu :
1. Ilmu pengetahuan yang obyeknya hukum,
2. Ilmu pengetahuan yang mempelajari seluk beluk hukum,
3. Ilmu yang mempelajari hukum sebagai gejala/fenomena sosial secara universal.
√ Jadi ilmu hukum adalah ilmu sosial.

• Metode mempelajari hukum
1. Metode Idealis, bertitik tolak dari pandangan bahwa hukum adalah perwujudan keadilan.
2. Metode Normatif Analitis, hukum sebagai suatu sistem aturan yang abstrak dan melihat hukum sebagai lembaga yang benar-benar otonom.
3. Metode Sosiologis, hukum sebagai alat untuk mengatur masyarakat.
4. Metode Historis, mempelajari hukum dengan melihat sejarah hukum sendiri.
5. Metode sistematis, mempelajari hukum sebagai suatu sistem yang terdiri dari berbagai sub-sistem. Contoh : hukum perdata, hukum pidana, dll.
6. Metode Komparatif, mempelajari hukum dengan cara melakukan perbandingan antara hukum yang berlaku di negara tertentu dengan hukum di negara lain.

• Manusia sebagai makhluk sosial
1. Manusia dan masyarakat
Aristoteles : “Manusia adalah zoon politicon, manusia sebagai makhul pada dasarnya selalu ingin bergaul dan berkelompok dengan sesama manusia.”
⤵Karena sifatnya itu, maka manusia disebut sebagai makhluk sosial. Buktinya, menurut alam kodrati dan sejarah perkembangan manusia, manusia selalu hidup bersama/berkelompok/tidak ada yang hidup menyendiri.

2. Masyarakat
Masyarakat adalah persatuan/kelompok-kelompok yang hidup bersama.
Terdapat 3 golongan masyarakat:
• Berdasarkan hubungan keluarga.
• Berdasarkan hubungan kepentingan/pekerjaan.
• Berdasarkan hubungan tujuan/pandangan hidup.
Faktor pendorong untuk hidup bermasyarakat
• Faktor ekonomi, untuk memenuhi keperluan makan dan minum.
• Faktor keamanan, manusia membutuhkan orang lain untuk melindungi dirinya (fisik) dalam mengatasi bahaya dan ancaman alam.
• Faktor biologis, manusia mempunyai keinginan melanjutkan keturunanya.

3. Manusia dan hukum
• Manusia adalah makhluk sosial, karenanya harus memperhatikan, mempertahankan dan melaksanakan segala gelaja sosial atau hukum. Dengan kata lain manusia sama dengan pengemban hukum atau pendukung hukum.
• Hukum ialah mengatur kehidupan masyarakat. Hukum merupakan gejala sosial yang terdapat dalam masyarakat.
• Gejala sosial ialah gejala yang terdapat dalam masyarakat.

“Hukum terdapat dimana?”
Ada dua pendapat mengenai hal ini, yaitu
1. Pendapat kuno, hukum hanya terdapat pada masyarakat beradab.
2. Pendapat modern, hukum terdapat dimana saja, asalkan ada masyarakat.
“yang mana yang benar?”
Yang benar adalah pendapat modern, buktinya ada pada masyarakat pewayangan dan primitif.
     
 
what is notes.io
 

Notes.io is a web-based application for taking notes. You can take your notes and share with others people. If you like taking long notes, notes.io is designed for you. To date, over 8,000,000,000 notes created and continuing...

With notes.io;

  • * You can take a note from anywhere and any device with internet connection.
  • * You can share the notes in social platforms (YouTube, Facebook, Twitter, instagram etc.).
  • * You can quickly share your contents without website, blog and e-mail.
  • * You don't need to create any Account to share a note. As you wish you can use quick, easy and best shortened notes with sms, websites, e-mail, or messaging services (WhatsApp, iMessage, Telegram, Signal).
  • * Notes.io has fabulous infrastructure design for a short link and allows you to share the note as an easy and understandable link.

Fast: Notes.io is built for speed and performance. You can take a notes quickly and browse your archive.

Easy: Notes.io doesn’t require installation. Just write and share note!

Short: Notes.io’s url just 8 character. You’ll get shorten link of your note when you want to share. (Ex: notes.io/q )

Free: Notes.io works for 12 years and has been free since the day it was started.


You immediately create your first note and start sharing with the ones you wish. If you want to contact us, you can use the following communication channels;


Email: [email protected]

Twitter: http://twitter.com/notesio

Instagram: http://instagram.com/notes.io

Facebook: http://facebook.com/notesio



Regards;
Notes.io Team

     
 
Shortened Note Link
 
 
Looding Image
 
     
 
Long File
 
 

For written notes was greater than 18KB Unable to shorten.

To be smaller than 18KB, please organize your notes, or sign in.