NotesWhat is notes.io?

Notes brand slogan

Notes - notes.io

RIMAIR

Bahwa ia Terdakwa ISMI TRI ANGRAINI Binti BAMBANG FAHMI (Alm) pada hari Sabtu tanggal 08 Juni 2024 sampai hari Jumat tanggal 05 Juli 2024 sekitar pukul 18.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain didalam bulan Juni dan Bulan Juli Tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu didalam Tahun 2024, bertempat di Angle’s wing Batam (bar & kitchen) Komp. Ocarina Kec. Bengkong Kota Batam atau setidaknya pada tempat lain yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Batam yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan “dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, teteapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan yang dilakukan oleh orang yang penguasannya terhadap barang disebabkan karena ada hubungan kerja atau karena pencarian atau karena mendapat upah untuk itu”, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut : --------------------

Bahwa berdasarkan Surat Ketetapan No. AW/004/HR-SK/IV/2024 tanggal 20 April 2024 yang dikeluarkan oleh Angels Wing bahwa atas nama Ismi Tri Angraini ditetapkan sebagai karyawan baru sebagai admin & purchasing dengan gaji sebesar Rp 3.500.000,- (tiga juta lima ratus ribu rupiah) perbulan;

Bahwa berawal Terdakwa mengajukan uang tagihan suplayer adalah awalnya setelah suplayer menitipkan barang kepada Terdakwa di bar angel’s wing batam yang berada di kom. Costarina-ocarina Kec. Bengkong Kota Batam yaitu suplayer barang menitipkan invoice kepada Terdakwa dan setelah barang tersebut diterima Terdakwa langsung merekap jumlah invoice lalu Terdakwa langsung mengajukan pembayaran ke Kantor Pusat Angel’s Wing yang berada di Pekanbaru dengan mengirim data dan jumlah pembayaran dan juga mengirimkan nomor rekening tujuan pembayaran, dengan rincian sebagai berikut :

Bahwa berawal pada tanggal 08 Juni 2024 Terdakwa mengajukan uang kepada Kantor Pusat Bar Angel’s wing yang berada di Pekanbaru untuk pembayaran dan pelunasan tagihan kepada suplayer barang lalu Terdakwa mengirimkan nomor rekening milik teman Terdakwa yaitu Nomor Rekening Bank BCA 8335288391 atas nama Muhindar Pratama dengan nominal Rp 2.250.000,- (dua juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) setelah itu Terdakwa tarik uang tersebut dan dipergunakan oleh Terdakwa sendiri;

Bahwa pada tanggal 10 Juni 2024 Terdakwa mengajukan uang kepada Kantor Pusat Bar Angel’s wing yang berada di Pekanbaru untuk pembayaran dan pelunasan tagihan kepada suplayer barang lalu Terdakwa mengirimkan nomor rekening milik teman Terdakwa yaitu Nomor Rekening Bank BCA 0613381292 atas nama Fachry Andy Juliarto dengan nominal Rp 8.136.900,- (delapan juta seratus tiga puluh enam ribu sembilan ratus rupiah) setelah itu Terdakwa tarik uang tersebut dan dipergunakan oleh Terdakwa sendiri;

Bahwa pada tanggal 08 Juni 2024 Terdakwa mengajukan uang kepada Kantor Pusat Bar Angel’s wing yang berada di Pekanbaru untuk pembayaran dan pelunasan tagihan kepada suplayer barang lalu Terdakwa mengirimkan nomor rekening milik teman Terdakwa yaitu Nomor Rekening Bank BCA 8335288391 atas nama Muhindar Pratama dengan nominal Rp 4.760.000,- (empat juta tujuh ratus enam puluh ribu rupiah) setelah itu Terdakwa tarik uang tersebut dan dipergunakan oleh Terdakwa sendiri;

Bahwa pada tanggal 10 Juni 2024 Terdakwa mengajukan uang kepada Kantor Pusat Bar Angel’s wing yang berada di Pekanbaru untuk pembayaran dan pelunasan tagihan kepada suplayer barang lalu Terdakwa mengirimkan nomor rekening milik teman Terdakwa yaitu Nomor Rekening Bank BCA 0613381292 atas nama Fachry Andy Juliarto dengan nominal Rp 10.295.000,- (sepuluh juta dua ratus sembilan puluh lima ribu rupiah) setelah itu Terdakwa tarik uang tersebut dan dipergunakan oleh Terdakwa sendiri;

Bahwa Terdakwa mengambil uang tunai yaitu sebesar Rp 5.640.000,- (lima juta enam ratus empat puluh ribu rupiah) dan 40 (empat puluh) bungkus rokok Marlboro mera dan 50 (lima) puluh bungkus rokok sampoerna menthol sehingga total keseluruhan adalah Rp 7.414.000,(tujuh juta empat ratus empat belas ribu rupiah);

Bahwa selain itu juga Terdakwa juga mengambil uang pembayaran suplayer yang tidak melalui transfer sebesar Ro 5.536.000,- (lima juta lima ratus tiga puluh enam ribu rupiah);

Bahwa maksud dan tujuan Terdakwa mengambil uang dengan total Rp 38.571.900,- (tiga puluh delapan juta lima ratus tujuh puluh satu ribu sembilan ratus rupiah) tersebut adalah untuk Terdakwa gunakan untuk kebutuhan sehari-hari;

Bahwa dalam mengambil uang sebesar Rp 38.571.900,- (tiga puluh delapan juta lima ratus tujuh puluh satu ribu sembilan ratus rupiah) Terdakwa tidak ijin terlebih dahulu kepada pemiliknya;
Bahwa atas perbuatan Terdakwa kerugian yang dialami oleh Angel’s Wing ditaksirkan sebesar Rp 38.571.900,- (tiga puluh delapan juta lima ratus tujuh puluh satu ribu sembilan ratus rupiah).


Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 374 KUHPidana.



SUBSIDAIR

Bahwa ia Terdakwa ISMI TRI ANGRAINI Binti BAMBANG FAHMI (Alm) pada hari Sabtu tanggal 08 Juni 2024 sampai hari Jumat tanggal 05 Juli 2024 sekitar pukul 18.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain didalam bulan Juni dan Bulan Juli Tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu didalam Tahun 2024, bertempat di Angle’s wing Batam (bar & kitchen) Komp. Ocarina Kec. Bengkong Kota Batam atau setidaknya pada tempat lain yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Batam yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan “dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, teteapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan”, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut : ------------------------------------------------------------------------------------------------

Bahwa berdasarkan Surat Ketetapan No. AW/004/HR-SK/IV/2024 tanggal 20 April 2024 yang dikeluarkan oleh Angels Wing bahwa atas nama Ismi Tri Angraini ditetapkan sebagai karyawan baru sebagai admin & purchasing dengan gaji sebesar Rp 3.500.000,- (tiga juta lima ratus ribu rupiah) perbulan;

Bahwa berawal Terdakwa mengajukan uang tagihan suplayer adalah awalnya setelah suplayer menitipkan barang kepada Terdakwa di bar angel’s wing batam yang berada di kom. Costarina-ocarina Kec. Bengkong Kota Batam yaitu suplayer barang menitipkan invoice kepada Terdakwa dan setelah barang tersebut diterima Terdakwa langsung merekap jumlah invoice lalu Terdakwa langsung mengajukan pembayaran ke Kantor Pusat Angel’s Wing yang berada di Pekanbaru dengan mengirim data dan jumlah pembayaran dan juga mengirimkan nomor rekening tujuan pembayaran, dengan rincian sebagai berikut :

Bahwa berawal pada tanggal 08 Juni 2024 Terdakwa mengajukan uang kepada Kantor Pusat Bar Angel’s wing yang berada di Pekanbaru untuk pembayaran dan pelunasan tagihan kepada suplayer barang lalu Terdakwa mengirimkan nomor rekening milik teman Terdakwa yaitu Nomor Rekening Bank BCA 8335288391 atas nama Muhindar Pratama dengan nominal Rp 2.250.000,- (dua juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) setelah itu Terdakwa tarik uang tersebut dan dipergunakan oleh Terdakwa sendiri;

Bahwa pada tanggal 10 Juni 2024 Terdakwa mengajukan uang kepada Kantor Pusat Bar Angel’s wing yang berada di Pekanbaru untuk pembayaran dan pelunasan tagihan kepada suplayer barang lalu Terdakwa mengirimkan nomor rekening milik teman Terdakwa yaitu Nomor Rekening Bank BCA 0613381292 atas nama Fachry Andy Juliarto dengan nominal Rp 8.136.900,- (delapan juta seratus tiga puluh enam ribu sembilan ratus rupiah) setelah itu Terdakwa tarik uang tersebut dan dipergunakan oleh Terdakwa sendiri;

Bahwa pada tanggal 08 Juni 2024 Terdakwa mengajukan uang kepada Kantor Pusat Bar Angel’s wing yang berada di Pekanbaru untuk pembayaran dan pelunasan tagihan kepada suplayer barang lalu Terdakwa mengirimkan nomor rekening milik teman Terdakwa yaitu Nomor Rekening Bank BCA 8335288391 atas nama Muhindar Pratama dengan nominal Rp 4.760.000,- (empat juta tujuh ratus enam puluh ribu rupiah) setelah itu Terdakwa tarik uang tersebut dan dipergunakan oleh Terdakwa sendiri;

Bahwa pada tanggal 10 Juni 2024 Terdakwa mengajukan uang kepada Kantor Pusat Bar Angel’s wing yang berada di Pekanbaru untuk pembayaran dan pelunasan tagihan kepada suplayer barang lalu Terdakwa mengirimkan nomor rekening milik teman Terdakwa yaitu Nomor Rekening Bank BCA 0613381292 atas nama Fachry Andy Juliarto dengan nominal Rp 10.295.000,- (sepuluh juta dua ratus sembilan puluh lima ribu rupiah) setelah itu Terdakwa tarik uang tersebut dan dipergunakan oleh Terdakwa sendiri;

Bahwa Terdakwa mengambil uang tunai yaitu sebesar Rp 5.640.000,- (lima juta enam ratus empat puluh ribu rupiah) dan 40 (empat puluh) bungkus rokok Marlboro mera dan 50 (lima) puluh bungkus rokok sampoerna menthol sehingga total keseluruhan adalah Rp 7.414.000,(tujuh juta empat ratus empat belas ribu rupiah);

Bahwa selain itu juga Terdakwa juga mengambil uang pembayaran suplayer yang tidak melalui transfer sebesar Ro 5.536.000,- (lima juta lima ratus tiga puluh enam ribu rupiah);

Bahwa maksud dan tujuan Terdakwa mengambil uang dengan total Rp 38.571.900,- (tiga puluh delapan juta lima ratus tujuh puluh satu ribu sembilan ratus rupiah) tersebut adalah untuk Terdakwa gunakan untuk kebutuhan sehari-hari;
Bahwa dalam mengambil uang sebesar Rp 38.571.900,- (tiga puluh delapan juta lima ratus tujuh puluh satu ribu sembilan ratus rupiah) Terdakwa tidak ijin terlebih dahulu kepada pemiliknya;
Bahwa atas perbuatan Terdakwa kerugian yang dialami oleh Angel’s Wing ditaksirkan sebesar Rp 38.571.900,- (tiga puluh delapan juta lima ratus tujuh puluh satu ribu sembilan ratus rupiah).


Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHPidana.
     
 
what is notes.io
 

Notes is a web-based application for online taking notes. You can take your notes and share with others people. If you like taking long notes, notes.io is designed for you. To date, over 8,000,000,000+ notes created and continuing...

With notes.io;

  • * You can take a note from anywhere and any device with internet connection.
  • * You can share the notes in social platforms (YouTube, Facebook, Twitter, instagram etc.).
  • * You can quickly share your contents without website, blog and e-mail.
  • * You don't need to create any Account to share a note. As you wish you can use quick, easy and best shortened notes with sms, websites, e-mail, or messaging services (WhatsApp, iMessage, Telegram, Signal).
  • * Notes.io has fabulous infrastructure design for a short link and allows you to share the note as an easy and understandable link.

Fast: Notes.io is built for speed and performance. You can take a notes quickly and browse your archive.

Easy: Notes.io doesn’t require installation. Just write and share note!

Short: Notes.io’s url just 8 character. You’ll get shorten link of your note when you want to share. (Ex: notes.io/q )

Free: Notes.io works for 14 years and has been free since the day it was started.


You immediately create your first note and start sharing with the ones you wish. If you want to contact us, you can use the following communication channels;


Email: [email protected]

Twitter: http://twitter.com/notesio

Instagram: http://instagram.com/notes.io

Facebook: http://facebook.com/notesio



Regards;
Notes.io Team

     
 
Shortened Note Link
 
 
Looding Image
 
     
 
Long File
 
 

For written notes was greater than 18KB Unable to shorten.

To be smaller than 18KB, please organize your notes, or sign in.