NotesWhat is notes.io?

Notes brand slogan

Notes - notes.io

Bekasi - Pemutusan hubungan kerja (PHK) secara sepihak masih momok yang menakutkan yang menjadikan buruh enggan berserikat. Pada umumnya buruh merasa khawatir jika harus kehilangan pekerjaan sebagai sumber penghasilan dan sandaran ekonomi keluarganya.

UU Nomor 21 Tahun 2000 tentang Serikat Buruh/Pekerja telah menjamin kebebasan berserikat bagi buruh. Dalam pasal 28, salah satu tindakan yang dilarang adalah melakukan PHK terhadap buruh yang berserikat. Namun, kenyataan berbicara lain.

Chandra menuturkan pengalamannya yang dikenai pemutusan hubungan kerja pada tahun 2014 setelah berserikat di sebuah pabrik produsen baterai otomotif (aki) di kawasan Jakarta Utara.

"Waktu baru berserikat, terus pada di-PHK sepihak, sampai demo hingga berlanjut di PHI. Awalnya di-PHK 44 orang, yang kedua kali sekitar 220 orang," tutur Chandra kepada Solidaritas.net.

Buruh asal Cikarang, Trisno menceritakan pengalaman di perusahaan saat membentuk serikat pada tahun 2010.

"Semua pengurus dan anggotanya di-PHK. Waktu itu saya buruh outsourcing, tidak boleh berserikat. Setelah ramai hapus outsourcing tahun 2012, baru kami berani bikin serikat lagi,"

Nasib serupa juga dialami oleh Rizky, seolah buruh asal Kabupaten Batubara, Sumatera Utara, yang mengalami PHK setelah mendirikan Serikat Karyawan Wilmar (Sekar Wilmar)-Konfederasi KASBI di PT Multimas Nabati Asahan (MNA).

Sebagai ketua Sekar Wilmar, Rizky dipaksa memilih surat peringatan 3 (SP 3) atau PHK pada Oktober 2011. Sejak mendapatkan SP 1, ia selalu mempertanyakan alasan peringatan yang diberikan oleh perusahaan disertai dengan bukti-bukti. Namun, perusahaan tidak memberikan.

Dia menolak tawaran PHK dan memilih tetap bertahan untuk memperjuangkan hak-hak buruh PT MNA. Rizky dipaksa keluar dari lokasi perusahaan oleh satpam perusahaan.

"Saya hanya bisa berharap ke depannya pemerintah memberikan perlindungan yang benar-benar optimal bagi kebebasan berserikat," tutur Rizky, yang kini membuka usaha warung internet (warnet) sebagai sumber penghasilannya.

Selain PHK, mutasi juga membayangi buruh yang menjadi anggota serikat pekerja. Biasanya perusahaan memindahkan buruh ke bagian yang tidak berhubungan dengan bagian produksi dan dianggap pekerjaan "rendahan", misalnya menjadi office boy, petugas kebersihan hingga tidak diberikan pekerjaan sama sekali.

Perusahaan juga dapat mengambil tindakan memindahkan buruh ke pabrik yang lain yang berada di luar kota atau ke bagian yang pekerjaannya lebih berat. Tujuannya agar buruh merasa kehilangan martabat dan tidak merasa nyaman.

"Bahkan bisa tidak dikasih pekerjaan sama sekali," kata seorang buruh yang enggan disebutkan namanya, yang pernah dimutasi saat mengajak rekan-rekannya di pabrik untuk berserikat.

Mutasi ini kerap dianggap sebagai cara meredam pembentukan berserikat yang lebih menguntungkan perusahaan ketimbang PHK. Sebab, PHK berarti perusahaan harus mengeluarkan pesangon yang cukup besar, terlebih jika buruh yang dikenai PHK memiliki masa kerja di atas lima tahun.

Mutasi juga sudah dilarang oleh UU Ketenagakerjaan, namun masih sering dilanggar oleh pengusaha. Caranya pengusaha tak terang-terangan menyebutkan sebab PHK dan mutasi adalah karena berserikat. Biasanya, dengan alasan kinerja dan produktivitas buruh yang bersangkutan dinilai rendah.

Sanksi yang ditetapkan atas kejahatan pemberangusan serikat dalam UU Serikat Pekerja/Buruh untuk berupa dikenakan sanksi pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling sedikit Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dan paling banyak Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah). Sanksi ini tidak mampu mencegah terjadinya pemberangusan serikat pekerja, karena dalam tidak ada penegakan hukum yang serius.

Sampai saat ini, Kepolisian tidak memiliki unit kerja yang menangani kasus pemberangusan serikat pekerja. Alhasil, kasus-kasus pelanggaran kebebasan berserikat yang dilaporkan ke Kepolisian kerap menemui jalan buntu. Kepolisian mengarahkan kasus tersebut agar ditangani oleh Bidang Pengawasan Dinas Tenaga Kerja Setempat, meskipun pelanggaran kebebasan beserikat telah ditetapkan sebagai kejahatan oleh UU Serikat Pekerja/Buruh.
     
 
what is notes.io
 

Notes.io is a web-based application for taking notes. You can take your notes and share with others people. If you like taking long notes, notes.io is designed for you. To date, over 8,000,000,000 notes created and continuing...

With notes.io;

  • * You can take a note from anywhere and any device with internet connection.
  • * You can share the notes in social platforms (YouTube, Facebook, Twitter, instagram etc.).
  • * You can quickly share your contents without website, blog and e-mail.
  • * You don't need to create any Account to share a note. As you wish you can use quick, easy and best shortened notes with sms, websites, e-mail, or messaging services (WhatsApp, iMessage, Telegram, Signal).
  • * Notes.io has fabulous infrastructure design for a short link and allows you to share the note as an easy and understandable link.

Fast: Notes.io is built for speed and performance. You can take a notes quickly and browse your archive.

Easy: Notes.io doesn’t require installation. Just write and share note!

Short: Notes.io’s url just 8 character. You’ll get shorten link of your note when you want to share. (Ex: notes.io/q )

Free: Notes.io works for 12 years and has been free since the day it was started.


You immediately create your first note and start sharing with the ones you wish. If you want to contact us, you can use the following communication channels;


Email: [email protected]

Twitter: http://twitter.com/notesio

Instagram: http://instagram.com/notes.io

Facebook: http://facebook.com/notesio



Regards;
Notes.io Team

     
 
Shortened Note Link
 
 
Looding Image
 
     
 
Long File
 
 

For written notes was greater than 18KB Unable to shorten.

To be smaller than 18KB, please organize your notes, or sign in.