NotesWhat is notes.io?

Notes brand slogan

Notes - notes.io

Nama : Anindia Rosinta Dewi
No/Kelas : 07 / XII-MIPA 6
Artikel tentang menikah ( Naik/Turun ranjang )

Pertanyaan :

1. Dari : Pengharap Ampunan-Mu.
Assalamu'alaikum. Saya mau tanya Bagaimana hukumnya seorang suami yang ditinggal wafat oleh isterinya kemudian sang suami menikah lagi dengan adik kandung isterinya yang meninggal tadi. Apakah boleh menikah seperti ini? Mohon ibaroh kitabnya.

2. Dari : Athirah Abdullah
Apakah Harus Menunggu Masa Iddah? Sebagai gambaran, Si X dan si Y adalah dua wanita bersaudara. Lelaki A menikah dengan si X. Kemudian terjadi perceraian. Jika si A ingin menikahi si Y, apakah harus menunggu masa iddah (3 kali haid)?

Jawaban
1. Dijawab oleh Al Murtadho dan Kudung Khantil Harsandi Muhammad).

Wa alaikum salam warahmatullah wabarakatuh
Telah diketahui bersama bahwa mahram nikah itu terbagi dua yaitu Mahram Ta’bid (mahram selamanya) dan Mahram Ghairu Ta’bid (mahram tak selamanya). Mahram ta’bid meliputi hubungan kekerabatan, hubungan mertua menantu dan hubungan susuan. Sementara Mahram Ghairu Ta’bid adalah hubungan dengan saudari istri, bibi istri dan saudari susuan istri. Sifat mahram ini akan hilang dengan meninggalnya istri atau telah bercerai dengan istri.
Adanya hubungan mahram ini menyebabkan seorang lelaki muslim dilarang memperistri dua wanita bersaudara sekaligus sebagaimana firman Allah:
ﻭَﺃَﻥْ ﺗَﺠْﻤَﻌُﻮﺍ ﺑَﻴْﻦَ ﺍﻟْﺄُﺧْﺘَﻴْﻦِ ﺇِﻟَّﺎ ﻣَﺎ ﻗَﺪْ ﺳَﻠَﻒَ
“Jangan pula mengumpulkan (dalam perkawinan) dua perempuan yang bersaudara, kecuali yang telah terjadi pada masa lampau.” (QS. An-Nisa: 23).
Juga sabda Rasulullah shallallahu alaihi wasallam dari Abu Hurairah radhiyallahu anhu:
ﻻَ ﻳُﺠْﻤَﻊُ ﺑَﻴْﻦَ ﺍﻟﻤَﺮْﺃَﺓِ ﻭَﻋَﻤَّﺘِﻬَﺎ، ﻭَﻻَ ﺑَﻴْﻦَ ﺍﻟﻤَﺮْﺃَﺓِ ﻭَﺧَﺎﻟَﺘِﻬَﺎ
“Tidak boleh menggabungkan antara seorang wanita dengan bibinya baik bibi dari ayah maupun dari ibu (dalam satu ikatan pernikahan yang sama).” (HR. Bukhari no. 5109 dan Muslim no. 1408).
Jadi kesimpulannya, yang dilarang dalam Islam adalah menikahi dua wanita bersaudara (adik kakak) dalam satu waktu. Namun ketika isteri sudah meninggal atau diceraikan dan telah habis masa iddahnya maka boleh menikahi adik atau kakak kandungnya. Hal ini pernah terjadi pada sahabat Utsman bin Affan yang menikahi dua putri Nabi SAW. Istri pertama Utsman adalah Ruqayyah, putri Nabi Muhammad SAW yang telah meninggal terlebih dahulu. Kemudian setelah itu ia menikahi saudarinya yaitu Ummu Kultsum. Wallahu a’lam.

2. Dijawab oleh : Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina KonsultasiSyariah.com )
Sebelumnya, perlu dipahami bahwa perceraian antara suami istri, ada 2:
1. Talak raj’i, yaitu talak yang masih memungkinkan untuk terjadinya rujuk. Itulah talak satu dan talak dua sebelum masa iddah selesai.
2. Talak Ba’in, yaitu talak yang tidak mungkin terjadi rujuk. Itulah talak tiga.
Dalam kasus di atas, ada rincian,
Pertama, jika perceraian yang terjadi adalah talak raj’i, maka suami harus menunggu selesainya masa iddah istri pertamanya, untuk bisa menikahi adik istrinya.
Kedua, jika perceraian yang terjadi adalah talak ba’in, maka suami boleh langsung menikahi adik istrinya, tanpa harus menunggu selesainya masa iddah istri pertamanya. Dan ini adalah pendapat Said bin Musayib, Hasan al-Bashri, Urwah bin Zubair, as-Syafii, Abu Tsaur, Abu Ubaid, Ibnul Mundzir, dan beberapa ulama lainnya.
Al-Qurthubi mengatakan,
ﻭَﺃَﺟْﻤَﻊَ ﺍﻟْﻌُﻠَﻤَﺎﺀُ ﻋَﻠَﻰ ﺃَﻥَّ ﺍﻟﺮَّﺟُﻞَ ﺇِﺫَﺍ ﻃَﻠَّﻖَ ﺯَﻭْﺟَﺘَﻪُ ﻃَﻠَﺎﻗًﺎ ﻳَﻤْﻠِﻚُ ﺭَﺟْﻌَﺘَﻬَﺎ ﺃَﻧَّﻪُ ﻟَﻴْﺲَ ﻟَﻪُ ﺃَﻥْ ﻳَﻨْﻜِﺢَ ﺃُﺧْﺘَﻬَﺎ ﺃَﻭْ ﺃَﺭْﺑَﻌًﺎ ﺳِﻮَﺍﻫَﺎ ﺣَﺘَّﻰ ﺗَﻨْﻘَﻀِﻲَ ﻋِﺪَّﺓُ ﺍﻟْﻤُﻄَﻠَّﻘَﺔِ
Ulama sepakat bahwa seorang lelaki yang menceraikan istrinya talak raj’i, maka dia tidak boleh menikahi saudara istrinya, hingga selesai masa iddah istri yang ditalak.
Kemudian al-Qurthubi melanjutkan,
ﻭَﺍﺧْﺘَﻠَﻔُﻮﺍ ﺇِﺫَﺍ ﻃَﻠَّﻘَﻬَﺎ ﻃَﻠَﺎﻗًﺎ ﻟَﺎ ﻳَﻤْﻠِﻚُ ﺭَﺟْﻌَﺘَﻬَﺎ … ﻭَﻗَﺎﻟَﺖْ ﻃَﺎﺋِﻔَﺔٌ : ﻟَﻪُ ﺃَﻥْ ﻳَﻨْﻜِﺢَ ﺃُﺧْﺘَﻬَﺎ .. ﻭَﺑِﻪِ ﻗَﺎﻝَ ﺳَﻌِﻴﺪُ ﺑْﻦُ ﺍﻟْﻤُﺴَﻴَّﺐِ ﻭَﺍﻟْﺤَﺴَﻦُ ﻭَﺍﻟْﻘَﺎﺳِﻢُ ﻭَﻋُﺮْﻭَﺓُ ﺑْﻦُ ﺍﻟﺰُّﺑَﻴْﺮِ ﻭَﺍﺑْﻦُ ﺃَﺑِﻲ ﻟَﻴْﻠَﻰ ﻭَﺍﻟﺸَّﺎﻓِﻌِﻲُّ ﻭَﺃَﺑُﻮ ﺛَﻮْﺭٍ ﻭَﺃَﺑُﻮ ﻋُﺒَﻴْﺪٍ
Ulama berbeda pendapat apabila suami mentalak istrinya dengan talak ba’in… sebagian berpendapat, dia boleh menikahi saudaranya.. ini merupakan pendapat Said bin Musayib, Hasan al-Bashri, al-Qosim, Urwah bin Zubair, Ibnu Abi Laila, as-Syafii, Abu Tsaur, dan Abu Ubaid.
(Tafsir al-Qurthubi, 5/119).
Allahu a’lam.
     
 
what is notes.io
 

Notes.io is a web-based application for taking notes. You can take your notes and share with others people. If you like taking long notes, notes.io is designed for you. To date, over 8,000,000,000 notes created and continuing...

With notes.io;

  • * You can take a note from anywhere and any device with internet connection.
  • * You can share the notes in social platforms (YouTube, Facebook, Twitter, instagram etc.).
  • * You can quickly share your contents without website, blog and e-mail.
  • * You don't need to create any Account to share a note. As you wish you can use quick, easy and best shortened notes with sms, websites, e-mail, or messaging services (WhatsApp, iMessage, Telegram, Signal).
  • * Notes.io has fabulous infrastructure design for a short link and allows you to share the note as an easy and understandable link.

Fast: Notes.io is built for speed and performance. You can take a notes quickly and browse your archive.

Easy: Notes.io doesn’t require installation. Just write and share note!

Short: Notes.io’s url just 8 character. You’ll get shorten link of your note when you want to share. (Ex: notes.io/q )

Free: Notes.io works for 12 years and has been free since the day it was started.


You immediately create your first note and start sharing with the ones you wish. If you want to contact us, you can use the following communication channels;


Email: [email protected]

Twitter: http://twitter.com/notesio

Instagram: http://instagram.com/notes.io

Facebook: http://facebook.com/notesio



Regards;
Notes.io Team

     
 
Shortened Note Link
 
 
Looding Image
 
     
 
Long File
 
 

For written notes was greater than 18KB Unable to shorten.

To be smaller than 18KB, please organize your notes, or sign in.