Notes![what is notes.io? What is notes.io?](/theme/images/whatisnotesio.png)
![]() ![]() Notes - notes.io |
ABSTRAK
Kartel bisnis adalah bisnis yang dilakukan oleh pelaku usaha untuk mendapatkan kekuatan pasar dengan mengatur pasar dengan menetapkan harga, misalnya dengan membatasi ketersediaan komoditas yang ada di pasaran. Juga ditemukan bahwa kartel bisnis merugikan pembangunan ekonomi, warga negara dan pelanggan, karena mereka cenderung menjadi praktik monopoli sehingga pelanggan harus membayar tinggi harga untuk komoditas terbatas. Akibatnya, hakim dan anggota parlemen harus memahami keseimbangan kepentingan bisnis dan kepentingan publik pada saat yang bersamaan.
PERKENALAN
Sederhananya, kartel bisnis dapat dipahami sebagai bentuk kerja sama antara produsen independen untuk menghilangkan persaingan dan mendominasi pasar . Tujuan kartel adalah untuk menentukan harga, membatasi pasokan produk dan persaingan. Kartel muncul dari kondisi oligopoli, di mana ada banyak produsen di pasar dengan jenis produk yang serupa . Oportunisme adalah masalah central dalam hubungan kartel karena sifat terlarang mereka melarang penggunaan kontrak yang mengikat secara hukum .
Alasan kolaborasi berupa kartel adalah agar produsen sebagai pelaku usaha dapat memperoleh kekuatan pasar . Sebagai konspirasi, kartel memiliki berbagai jenis . Type kartel ini lebih menekankan pada ruang lingkup atau ruang lingkup kerja sama daripada yang lain, yang merupakan poin utama kesepakatan di antara produsen yang terlibat di kartel. Berbagai jenis kartel tersebut dapat dipaparkan di bawah ini .
Pertama, kartel harga. Sesuai dengan namanya, kartel jenis ini bertujuan untuk mengatur harga produk yang dihasilkan oleh produsen yang tergabung dalam kartel. Dalam kartel jenis ini, harga jual minimum produk ditentukan. Setiap produsen anggota kartel dilarang menjual produknya dengan harga lebih rendah dari harga minimum yang telah ditentukan dan disepakati.
Namun demikian, anggota kartel tidak dilarang menjual produknya dengan harga yang lebih tinggi, dengan ketentuan bahwa segala resiko kerugian, jika tidak dijual di pasar, menjadi tanggung jawab mereka sendiri. Kedua, kartel harga pokok barang. Kartel harga menentukan harga jual minimum, sedangkan kartel harga jual menentukan harga dasar dan tingkat keuntungan yang seragam di antara anggota kartel. Ketiga, kartel Rayon.
Kartel rayon merupakan jenis kerjasama untuk menentukan wilayah pemasaran yang diikuti dengan penetapan harga untuk masing-masing wilayah . Dengan adanya kesepakatan pembagian wilayah, anggota kartel dilarang menjual produknya ke wilayah lain. Keempat, Contig masuk kartel. Kartel jenis ini menentukan volume produksi.
Kartel jenis ini bertujuan untuk menguasai ketersediaan produk di pasar. Istilah kartel. Jenis persyaratan kartel mengatur persyaratan tertentu, misalnya dalam hal penjualan, standar kualitas barang dan pengiriman, serta pengemasan. Kelima, kartel penjualan.
Titik kerjasama dalam jenis kartel penjualan adalah pembentukan pusat kartel penjualan. Artinya, barang-barang yang diproduksi oleh produsen anggota kartel dijual melalui satu kantor penjualan, sehingga tidak ada persaingan. Dan yang terakhir, Kartel Untung. Dalam kartel ini dibuat kesepakatan tentang perolehan dan pembagian keuntungan.
Mekanisme laba kotor yang diperoleh anggota kartel dipusatkan pada kas umum kartel, sedangkan laba bersih yang diperoleh dibagi di antara semua anggota kartel dengan proporsi tertentu sesuai dengan ketentuan yang disepakati bersama . Dalam membentuk kartel, umumnya ada konsensus di antara perusahaan bahwa harga harus dinaikkan. Sebagai bentuk persekongkolan bisnis, kartel dapat menimbulkan dampak positif dan negatif . Karena banyak dampak negatif dan bahaya kartel dalam perdagangan, kartel tidak diperbolehkan.
Larangan adanya kartel ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, yang dalam Pasal 11 disebutkan, «pemasaran barang dan/atau jasa yang dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat». Tidak efektifnya penegakan hukum terkait praktik kartel merupakan hal yang kurang menggembirakan, khususnya di Indonesia , mengingat kartel merupakan isu yang sangat penting dan fenomenal dalam penerapan persaingan usaha. Kartel tetap menjadi bentuk persaingan bisnis tertua, serta tindakan kolusi oleh para pengusaha yang dianggap paling berbahaya dalam dunia bisnis. Levenstein dan Suslow menyatakan bahwa kartel adalah perjanjian ilegal di mana perusahaan berkolusi dengan pesaing untuk meningkatkan keuntungan dengan melunakkan persaingan.
Kartel umumnya dianggap sebagai praktik anti persaingan yang paling berbahaya secara sosial. Lebih lanjut, Morgan menyatakan bahwa kartel biasanya ilegal dan beroperasi secara rahasia. Kasus kartel profil tinggi baru-baru ini, secara internasional, telah ditunjukkan di lanskap dan area yang beragam seperti obat-obatan, karet, seni rupa, benang industri . Kartel lebih umum daripada yang diketahui secara luas.
Perusahaan-perusahaan AS yang diperdagangkan secara publik yang dihukum karena aktivitas kartel antara tahun 1990 dan 2010 menyumbang lebih dari seperlima dari total kapitalisasi pasar AS . menyatakan bahwa kartel masih sangat aktif di seluruh dunia dan menyebar di berbagai pasar, meskipun peningkatan penegakan dalam bentuk denda yang jauh lebih tinggi dan sanksi lainnya dan penerapan kebijakan keringanan hukuman. Sebagai perbandingan, di Uni Eropa , badan utama yang bertugas menyelidiki kartel adalah Komisi Eropa. Kartel merupakan salah satu perjanjian yang dilarang menurut undang-undang ini .
Meskipun demikian, kartel usaha dikategorikan sebagai pelanggaran serius terhadap hukum persaingan usaha karena dampaknya terhadap penurunan kesejahteraan masyarakat dinilai sangat nyata, mengingat besarnya kerugian yang diderita masyarakat . Bagian berikut akan membahas tujuan makalah ini dan metodologi penelitian untuk membantu mendeskripsikan dan menganalisis kasus kartel bisnis di Indonesia.
2. TUJUAN
Tulisan ini bertujuan untuk memberikan rekomendasi bagi pembenahan KPPU sebagai lembaga negara dan penguatan kewenangannya terkait pemberantasan atau penghapusan perdagangan usaha tidak sehat, khususnya praktik kartel. Untuk itu, tulisan ini memberikan gambaran yang lebih luas tentang praktik kartel dengan menganalisis delapan kasus dari berbagai bidang industri mulai dari kebutuhan sehari-hari, komunikasi, tiket pesawat, hingga komoditas otomotif.
3. METODOLOGI PENELITIAN
Norma sistem yang dimaksud di sini adalah putusan suatu lembaga, dalam hal ini putusan KPPU dan upaya peninjauan kembali. Pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan undang-undang untuk meneliti berbagai aturan hukum yang berlaku umum dan pendekatan bentuk kasus untuk menggali alasan seorang hakim dalam suatu perkara membuat putusan akhir . Metode penelitian yang digunakan adalah analisis hukum normatif yang menggunakan data sekunder dan data pendukung dengan narasumber dosen hukum bisnis tersebut . Bahan analisis penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian kualitatif, dan analisis dilakukan secara naturalistik, terdiri dari kata-kata yang tidak diolah menjadi angka-angka .
Metodologi analisis didasarkan pada sifat eksperimen ini, yang digambarkan berhadapan dengan kondisi hukum untuk mencoba menjawab permasalahan yang ada. Dari hasil tersebut kemudian ditarik suatu kesimpulan, dimana suatu kesimpulan yang diambil dilakukan berdasarkan suatu prosedur penalaran yang disebut deduksi, yaitu cara berpikir yang mendasar pada hal-hal yang bersifat umum kemudian ditarik suatu kesimpulan secara khusus yang disebut dengan silogisme. Hal ini untuk mengetahui apa yang ditemukan baik dari literatur maupun peraturan perundang-undangan dengan praktik yang menjadi pertimbangan hukum oleh hakim .
![]() |
Notes is a web-based application for online taking notes. You can take your notes and share with others people. If you like taking long notes, notes.io is designed for you. To date, over 8,000,000,000+ notes created and continuing...
With notes.io;
- * You can take a note from anywhere and any device with internet connection.
- * You can share the notes in social platforms (YouTube, Facebook, Twitter, instagram etc.).
- * You can quickly share your contents without website, blog and e-mail.
- * You don't need to create any Account to share a note. As you wish you can use quick, easy and best shortened notes with sms, websites, e-mail, or messaging services (WhatsApp, iMessage, Telegram, Signal).
- * Notes.io has fabulous infrastructure design for a short link and allows you to share the note as an easy and understandable link.
Fast: Notes.io is built for speed and performance. You can take a notes quickly and browse your archive.
Easy: Notes.io doesn’t require installation. Just write and share note!
Short: Notes.io’s url just 8 character. You’ll get shorten link of your note when you want to share. (Ex: notes.io/q )
Free: Notes.io works for 14 years and has been free since the day it was started.
You immediately create your first note and start sharing with the ones you wish. If you want to contact us, you can use the following communication channels;
Email: [email protected]
Twitter: http://twitter.com/notesio
Instagram: http://instagram.com/notes.io
Facebook: http://facebook.com/notesio
Regards;
Notes.io Team