NotesWhat is notes.io?

Notes brand slogan

Notes - notes.io

Candor Dorm
15/08/15

Penggolongan Hukum
Menurut bentuknya, hukum dibagi menjadi hukum tertulis dan hukum tidak tertulis. Hukum Tertulis, adalah hukum yang dituliskan atau dicantumkan dalam perundang-undangan. Hukum tertulis sendiri masih dibagi menjadi dua, yakni hukum tertulis yang dikodifikasikan dan yang tidak dikodifikasikan. Dikodifikasikan artinya hukum tersebut dibukukan dalam lembaran negara dan diundangkan atau diumumkan. Indonesia menganut hukum tertulis yang dikodifikasi. Kelebihannya adalah adanya kepastian hukum dan penyederhanaan hukum serta kesatuan hukum. Kekurangannya adalah hukum tersebut bila dikonotasikan bergeraknya lambat atau tidak dapat mengikuti hal-hal yang terus bergerak maju. Contoh hukum tertulis: hukum pidana dituliskan pada KUHPidana, hukum perdata dicantumkan pada KUHPerdata. Selanjutnya Hukum Tidak Tertulis, adalah hukum yang tidak dituliskan atau tidak dicantumkan dalam perundang-undangan. Contohnya hukum adat tidak dituliskan atau tidak dicantumkan pada perundang-undangan tetapi dipatuhi oleh daerah tertentu.

Menurut sifatnya, hukum dibagi menjadi hukum yang mengatur dan hukum yang memaksa. Hukum yang mengatur, yakni hukum yang dapat diabaikan bila pihak-pihak yang bersangkutan telah membuat peraturan sendiri. Dan hukum yang memaksa, yakni hukum yang dalam keadaan apapun memiliki paksaan yang tegas.

Menurut sumbernya, hukum dibagi menjadi:
1. Hukum Undang-Undang
Yakni hukum yang tercantum dalam peraturan perundang-undangan.
2. Hukum Kebiasaan (Adat)
Yakni hukum yang ada di dalam peraturan-peraturan adat.
3. Hukum Jurisprudensi
Yakni hukum yang terbentuk karena keputusan hakim di masa yang lampau dalam perkara yang sama.
4. Hukum Traktat
Yakni hukum yang terbentuk karena adanya perjanjian antar negara yang terlibat di dalamnya.

Kebanyakan ada 4 yang dipakai namun ada satu lagi, Hukum Ilmu, adalah hukum yang pada dasarnya berupa ilmu hukum yang terdapat dalam pandangan para ahli hukum yang terkenal dan sangat berpengaruh. (www.edukasippkn.com/2014/12/pembagian-penggolongan-hukum-menurut.html?m=1)

Kisi-kisi UKL: bahan dari lv1-lv5 tapi kebanyakan lv5
(Miss Eve) B.Ind, Ekonomi, Perbankan, Hukum.
(Ley) 1-2: Ekonomi; 3: Bank; 4: Candor+Peribahasa; 5: Hukum.
     
 
what is notes.io
 

Notes.io is a web-based application for taking notes. You can take your notes and share with others people. If you like taking long notes, notes.io is designed for you. To date, over 8,000,000,000 notes created and continuing...

With notes.io;

  • * You can take a note from anywhere and any device with internet connection.
  • * You can share the notes in social platforms (YouTube, Facebook, Twitter, instagram etc.).
  • * You can quickly share your contents without website, blog and e-mail.
  • * You don't need to create any Account to share a note. As you wish you can use quick, easy and best shortened notes with sms, websites, e-mail, or messaging services (WhatsApp, iMessage, Telegram, Signal).
  • * Notes.io has fabulous infrastructure design for a short link and allows you to share the note as an easy and understandable link.

Fast: Notes.io is built for speed and performance. You can take a notes quickly and browse your archive.

Easy: Notes.io doesn’t require installation. Just write and share note!

Short: Notes.io’s url just 8 character. You’ll get shorten link of your note when you want to share. (Ex: notes.io/q )

Free: Notes.io works for 12 years and has been free since the day it was started.


You immediately create your first note and start sharing with the ones you wish. If you want to contact us, you can use the following communication channels;


Email: [email protected]

Twitter: http://twitter.com/notesio

Instagram: http://instagram.com/notes.io

Facebook: http://facebook.com/notesio



Regards;
Notes.io Team

     
 
Shortened Note Link
 
 
Looding Image
 
     
 
Long File
 
 

For written notes was greater than 18KB Unable to shorten.

To be smaller than 18KB, please organize your notes, or sign in.