NotesWhat is notes.io?

Notes brand slogan

Notes - notes.io

Permendikbudristek Nomor 54 Tahun 2022 Perihal Tata Trik Mendapat Sertifikat Pengajar Untuk Guru Dalam Kedudukan
Halo Teman akrab, bertemu kembali ya di Kanal yang serupa, dalam kesempatan saat ini admin dapat share data terakhir berkaitan dengan salinan Keputusan Menteri Pengajaran, Kebudayaan, Studi serta Tehnologi Republik Indonesia Nomor 54 Tahun 2022 terkait Tata Teknik Mendapatkan Sertifikat Pengajar Buat Guru Dalam Jabata yang diedarkan di tanggal 26 September 2022. Mengenai isi pada surat selebaran itu yaitu sebagaimana berikut : BAB I

KETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam Ketetapan Menteri ini yang dikatakan dengan: Sertifikat Pengajar merupakan bukti resmi sebagai pernyataan yang diserahkan kepada guru selaku tenaga professional.
Program Pengajaran Karier Guru buat Guru dalam Kedudukan yang seterusnya disebutkan Program PPG dalam Posisi yaitu program pengajaran yang digelar seusai program sarjana atau sarjana implementasi untuk Guru Dalam Kedudukan untuk mendapati Sertifikat Pengajar pada pengajaran anak umur dini lajur pengajaran resmi, pengajaran dasar, serta pengajaran menengah.
Aparat Sipil Negara yang setelah itu dipersingkat ASN merupakan karier untuk karyawan negeri sipil dan karyawan pemerintahan dengan kesepakatan kerja yang bekerja di institusi pemerintahan.
Guru Dalam Posisi yakni Guru yang telah mengajarkan pada unit pengajaran, baik yang dipertunjukkan oleh pemerintahan pusat, pemda, atau warga pelaksana pengajaran yang telah punya Kesepakatan Kerja atau Persetujuan Kerja Bersama.
Instansi Pengajaran Tenaga Kependidikan yang setelah itu dipersingkat LPTK yaitu perguruan tinggi yang dikasih pekerjaan oleh pemerintahan untuk menggelar program pemasokan guru pada pengajaran anak umur dini, pengajaran dasar, serta/atau pengajaran menengah dan untuk mengadakan serta meningkatkan pengetahuan kependidikan dan nonkependidikan.
Mahasiswa ialah Guru Dalam Kedudukan peserta Program PPG dalam Kedudukan.
Program Study ialah kesatuan kesibukan pengajaran dan evaluasi yang punyai kurikulum serta cara evaluasi tersendiri pada suatu tipe pengajaran akademis, pengajaran jabatan, serta/atau pengajaran vokasi.
Guru merupakan pengajar professional dengan pekerjaan khusus mendidik, mengajarkan, membantu, arahkan, latih, memandang, serta menilai peserta didik di pengajaran anak umur dini, pengajaran dasar, dan pengajaran menengah.
Unit Credit Semester yang setelah itu dipersingkat sks yaitu ukuran waktu aktivitas belajar yang dipikul pada Mahasiswa perminggu per semester saat proses evaluasi lewat bermacam-macam evaluasi atau besarnya pernyataan atas kesuksesan usaha Mahasiswa dalam ikuti pekerjaan kurikuler di suatu Program Study.
Kementerian yaitu kementerian yang menggelar soal pemerintah dibagian pengajaran, kebudayaan, ilmu dan pengetahuan, serta technologi.
Menteri ialah menteri yang melangsungkan soal pemerintah dibagian pengajaran, kebudayaan, ilmu dan pengetahuan, serta tehnologi.
Direktur Jenderal ialah direktur jenderal yang punyai pekerjaan melangsungkan pendefinisian serta penerapan aturan di bagian pengajaran guru, pengajar yang lain, dan tenaga kependidikan.
Dinas Pengajaran yakni dinas yang memikul tanggung jawab dibagian pengajaran di lokasi propinsi atau kabupaten/kota sama dengan wewenangnya.
Pasal 2

Sertifikasi memiliki tujuan untuk berikan pernyataan pada Guru Dalam Posisi menjadi tenaga professional di grup pengajaran dalam pemenuhan kapabilitas pedagogik, individualitas, sosial, serta professional sesuai peraturan

ketetapan perundang-undangan. Pasal 3

Sertifikasi pengajar untuk Guru Dalam Posisi dijalankan lewat Program PPG dalam Posisi. Pasal 4 Guru Dalam Kedudukan sama dengan diartikan dalam Pasal 3 adalah Guru Dalam Kedudukan yang diangkat s/d tahun 2025.
Guru Dalam Kedudukan seperti dikatakan pada ayat (1) terdiri dari:

a. Guru yang sudah punya sertifikat pengajaran Guru pendorong;

b. Guru yang sudah mengikut pengajaran serta latihan karier Guru tetapi belum lulus tes tulis nasional atau test kapabilitas akhir pengajaran dan latihan karier Guru; serta

c. Guru yang masih belum punyai Sertifikat Pengajar yang tidak tergolong Guru seperti diartikan dalam huruf a serta huruf b.
BAB II PERSYARATAN Pasal 5

Calon Mahasiswa mesti penuhi syarat seperti berikut: - dengan status menjadi Guru Dalam Kedudukan dan masih aktif mengerjakan pekerjaan jadi Guru sepanjang 3 (tiga) tahun terakhir;
- miliki penyisihan akademis Sarjana (S-l) atau Diploma Empat (D-IV);
- punya Nomor Antik Pengajar serta Tenaga Kependidikan; d. berumur tertinggi 58 (lima puluh delapan) tahun di tahun berkenaan;
- sehat jasmani serta rohani;
- bebas narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya;
- bersikap baik; serta
- tercatat di mekanisme data dasar pengajaran Kementerian.
BAB III

PENYELENGGARAAN PROGRAM PPG DALAM JABATAN Sisi Kesatu Umum Pasal 6

Program PPG dalam Posisi diadakan dengan tahap seperti berikut: pemastian jumlah Mahasiswa;
publikasi Program PPG dalam Kedudukan;
akseptasi calon Mahasiswa; dan
implementasi Program PPG dalam Kedudukan.
Sisi Ke-2

Pengesahan Jumlah Mahasiswa

Pasal 7 Penentuan jumlah Mahasiswa sebagai halnya diterangkan dalam Pasal 6 huruf a secara nasional dilaksanakan oleh Menteri tiap tahun.
Menteri dalam memastikan jumlah Mahasiswa seperti diterangkan di ayat (1) bisa mewakilkan kuasa terhadap Direktur Jenderal.
Sisi Ke-3

Pemasyarakatan Program PPG dalam Posisi Pasal 8 Publikasi Program PPG dalam Kedudukan sebagai halnya diterangkan dalam Pasal 6 huruf b dilaksanakan untuk memberitahukan penyelenggaraan Program PPG dalam Kedudukan lewat media electronic dan nonelektronik.
Data penyelenggaraan Program PPG dalam Kedudukan sebagai halnya diterangkan pada ayat (1) mencangkup:

a. jumlah Mahasiswa sebagai halnya dikatakan dalam Pasal 7;

b. tata metode register; serta

c. prosedur penyelenggaraan Program PPG dalam Kedudukan.
Publikasi seperti diterangkan pada ayat (1) dilaksanakan oleh:

a. Direktorat Jenderal terhadap:

1. Dinas Pengajaran; dan

2. LPTK yang dikukuhkan menjadi pengurus Program PPG dalam Posisi; serta

b. Dinas Pengajaran pada grup pengajaran sesuai sama kuasanya.
Sisi Ke-4

Akseptasi Calon Mahasiswa

Pasal 9

Pendapatan calon Mahasiswa sama dengan diartikan dalam Pasal 6 huruf c dikerjakan lewat tingkatan seperti berikut:

a. register;

b. saringan; dan

c. informasi. Pasal 10

Calon Mahasiswa melaksanakan registrasi seperti diterangkan dalam Pasal 9 huruf a lewat web sah Kementerian. Pasal 11 Calon Mahasiswa ikuti saringan seperti diartikan dalam Pasal 9 huruf b dengan stage:

a. saringan administrasi; dan

b. penyaringan akademis.
Saringan sebagai halnya diartikan pada ayat (1) dilaksanakan oleh team penyeleksian nasional yang dikukuhkan oleh Direktur Jenderal.
Penyeleksian administrasi sebagai halnya diterangkan pada ayat (1) huruf a dilaksanakan lewat pengecekan dan validasi naskah administrasi sebagai pemenuhan syarat untuk jadi calon Mahasiswa.
Penyaringan akademis seperti dikatakan di ayat (1) huruf b dikerjakan lewat ujian akademis berbasiskan pc yang dilakukan secara dalam jaringan serta/atau offline.
Pasal 12

Saringan akademis seperti dikatakan dalam Pasal 11 ayat (1) huruf b dieksepsikan untuk Guru Dalam Posisi sebagai halnya diartikan dalam Pasal 4 ayat (2) huruf b. Pasal 13 Pemberitahuan hasil penyeleksian calon Mahasiswa sama dengan dikatakan dalam Pasal 9 huruf c dilaksanakan dengan cara bertahap seperti berikut:

a. pemberitahuan hasil saringan administrasi; serta

b. informasi hasil saringan akademis.
Informasi sama dengan diartikan pada ayat (1) dikatakan oleh Direktorat Jenderal lewat halaman sah Kementerian.
Pasal 14 Buat calon Mahasiswa yang dikatakan lulus saringan dalam informasi sebagai halnya diartikan dalam Pasal 13 sebagai peserta Program PPG dalam Posisi.
Kesertaan calon Mahasiswa jadi Peserta Program PPG dalam Kedudukan seperti dikatakan di ayat (1) dalam tiap-tiap Program PPG ditetapkan menurut penentuan jumlah Mahasiswa oleh Menteri sama dengan diartikan dalam Pasal 7.
Penetapan keterlibatan calon Mahasiswa sama dengan diterangkan di ayat (2) dengan menimbang syarat-syarat:

a. saat kerja yang amat lama;

b. umur sangat tinggi;

c. grup pengajaran dari wilayah khusus; dan

d. pengumpulan nilai hasil saringan tertinggi.
Buat calon Mahasiswa yang udah lulus penyeleksian berdasar pada penilaian sebagai halnya diterangkan di ayat (3) diputuskan jadi Mahasiswa PPG sesuai sama pemastian jumlah Mahasiswa yang ditentukan oleh Menteri tiap-tiap tahun sama dengan dikatakan dalam Pasal 7.
BAB VI

KETENTUAN PERALIHAN Pasal 31

Di saat Ketentuan Menteri ini mulainya berlaku, calon Mahasiswa yang udah dipastikan lulus penyaringan administrasi tahapan I, saringan kebolehan akademis, serta penyeleksian administrasi sesi II berdasar Aturan Menteri Pengajaran serta Kebudayaan Nomor 38 Tahun 2020 terkait Tata Langkah Mendapat Sertifikat Pengajar untuk Guru dalam Kedudukan (Informasi Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 874), terus bisa mengikut Program PPG dalam Kedudukan sama dengan diartikan dalam Ketentuan Menteri ini. BAB VII KETENTUAN PENUTUP Pasal 32

Di saat Ketentuan Menteri ini mulai berlakunya: panduan tekhnis implementasi Ketentuan Menteri Pengajaran dan Kebudayaan Nomor 38 Tahun 2020 terkait Tata Metode Mendapat Sertifikat Pengajar untuk Guru dalam Kedudukan (Informasi Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 874), ditetapkan tetap berlaku sejauh tidak berlawanan dan belum ditukar menurut keputusan dalam Ketetapan Menteri ini; dan
Ketentuan Menteri dan Kebudayaan Nomor 38 Tahun 2020 mengenai Tata Teknik Mendapat Sertifikat Pengajar buat Guru dalam Kedudukan (Info Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 874), ditarik serta dikatakan tidak berlaku.
Buat data dan file detailnya berkaitan dengan salinan Ketentuan Menteri Pengajaran, Kebudayaan, Kajian dan Technologi Republik Indonesia Nomor 54 Tahun 2022 perihal Tata Teknik Mendapat Sertifikat Pengajar Untuk Guru Dalam Jabata yang diluncurkan di tanggal 26 September 2022 bisa kalian ambil di tempat ini : Click Di sini Demikianlah informasi yang bisa kami berikan, mudah-mudahan berfaedah. Wassalamu'alaikum Warahmatullahi Wabarakaatuh,

H4 Kamu Telah Menyaksikan Video Terkini Di bawah ini?: /H4

Tags Terkenal /H4

#ppg-prajab#ppg-daljab#ppg-2022#ppg-kemenag#permendikbudristek#surat-edaran Berbagi Info Teranyar 1
Apakah benar SSCASN Untuk Register PPPK Guru, Tekhnis serta Kesehatan Tahun 2022 dibuka Ini hari 05 Oktober 2022? Ini Keterangan BKN 05 Okt 2022


2
Permendikbudristek Nomor 54 Tahun 2022 Terkait Tata Teknik Mendapatkan Sertifikat Pengajar Untuk Guru Dalam Posisi 05 Okt 2022


3
Aduh! Ini Daftar 32 Institusi Yang Tak Lakukan Pencatatan Tenaga Honorer/Non ASN Tahun 2022! Yok Check Wilayahmu! 05 Okt 2022


4
Up-date RKAS : Luncurkan Program Gagasan Aktivitas Serta Biaya Sekolah (Arkas) Kemendikbudristek Vs 3.4 04 Okt 2022


5
Tulis! Tidak boleh Sampai Terlambat Ini Cut-off atau Batasan Waktu Data EMIS Buat Peruntukan BOS Tahun 2023 04 Okt 2022



Informasi Trend 1
Daftar Nama Tenaga Honorer Yang Masuk Ke Dalam Database Terapan Pencatatan Non ASN BKN 242,200


2
100 Bab Latihan dan Kunci Jawaban Penyiapan Pretest PPG Tahun 2022 212,550


3
Surat Selebaran Pernyataan Realisasi Penelitian Validasi Kapabilitas Tehnis Posisi Fungsional Pengawas Sekolah Tahun 2022 105,177


4
Atribut serta Baju/Seragam Dinas PNS dan PPPK Guru Tahun 2021 89,047



5
Surat Selebaran Menteri PANRB Terkait Pendaftaran Tenaga Honorer (Non ASN) Dilingkungan Institusi Pemerintahan 80,229
kunci jawaban tema 1 kelas 4 halaman 88
kunci jawaban tema 1 kelas 6 halaman 75


My Website: https://shippolish77.werite.net/post/2022/10/08/Bab-PAS-Tematik-Kelas-3-Obyek-4-Semester-1-serta-Kunci-Jawaban
     
 
what is notes.io
 

Notes.io is a web-based application for taking notes. You can take your notes and share with others people. If you like taking long notes, notes.io is designed for you. To date, over 8,000,000,000 notes created and continuing...

With notes.io;

  • * You can take a note from anywhere and any device with internet connection.
  • * You can share the notes in social platforms (YouTube, Facebook, Twitter, instagram etc.).
  • * You can quickly share your contents without website, blog and e-mail.
  • * You don't need to create any Account to share a note. As you wish you can use quick, easy and best shortened notes with sms, websites, e-mail, or messaging services (WhatsApp, iMessage, Telegram, Signal).
  • * Notes.io has fabulous infrastructure design for a short link and allows you to share the note as an easy and understandable link.

Fast: Notes.io is built for speed and performance. You can take a notes quickly and browse your archive.

Easy: Notes.io doesn’t require installation. Just write and share note!

Short: Notes.io’s url just 8 character. You’ll get shorten link of your note when you want to share. (Ex: notes.io/q )

Free: Notes.io works for 12 years and has been free since the day it was started.


You immediately create your first note and start sharing with the ones you wish. If you want to contact us, you can use the following communication channels;


Email: [email protected]

Twitter: http://twitter.com/notesio

Instagram: http://instagram.com/notes.io

Facebook: http://facebook.com/notesio



Regards;
Notes.io Team

     
 
Shortened Note Link
 
 
Looding Image
 
     
 
Long File
 
 

For written notes was greater than 18KB Unable to shorten.

To be smaller than 18KB, please organize your notes, or sign in.