NotesWhat is notes.io?

Notes brand slogan

Notes - notes.io

Pendirian PT Perorangan Sesuai Dengan UU Cipta Kerja
Inilah Metode Mendirikan PT Perorangan Layak UU Cipta Kerja
Pendirian badan usaha berbentuk Perseroan Terbatas (PT) bisa dikerjakan oleh satu orang sebagai Pemegang saham sekalian Direktur.

Sebagaimana sudah dilegalkannya Undang-Undang Cipta Kerja No. 11 tahun 2020 (UU Cipta Kerja) Tentunya hal ini benar-benar mendorong kemudahan para pelaku usaha dalam membangun usahanya.

PT Perorangan cuma bisa didirikan untuk kriteria usaha mikro dan kecil pantas dengan PP No 7 tahun 2021 perihal Kemudahan, Pelindungan, Dan Pemberdayaan Koperasi Dan Usaha Mikro, Kecil, Dan Menengah.

Kriteria usaha mikro diatur menurut modal usaha optimal Rp 1 miliar tak termasuk tanah dan bangunan daerah usaha atau hasil penjualan tahunan optimal Rp 2 miliar.

Sementara usaha kecil diatur menurut kepemilikan modal usaha lebih dari Rp1 miliar-Rp 5 miliar tak termasuk tanah dan bangunan daerah usaha atau mempunyai hasil penjualan tahunan lebih dari Rp2 miliar-Rp15 miliar

Dasar Aturan:
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2020 Perihal Cipta Kerja. Unduh disini;

Regulasi Pemerintah Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2021 Perihal Modal Dasar Perseroan Serta Registrasi Pendirian, Perubahan, dan Pembubaran Perseroan Yang Memenuhi Kriteria Untuk Usaha Mikro dan Kecil;
Undang-undang Pemerintah Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2021 Perihal Kemudahan, Pelindungan, Dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah;
Pengertian PT Perorangan
PT Perorangan yaitu Badan Undang-undang perorangan yang memenuhi kriteria Usaha Mikro dan Kecil sebagaimana dikontrol dalam regulasi perundang-undangan mengenai Usaha Mikro dan Kecil”.

Dengan pengertian PT Perorangan hal yang demikian, karenanya bisa dikenal bahwa PT Perorangan mempunyai faktor perorangan dan faktor usaha mikro dan kecil.

Dimana pembahasan lebih mendetail ditunjukkan di bawah ini.

Elemen Penting PT Perorangan
Dalam pengertian PT di UU Cipta Kerja, terdapat pengertian PT Perorangan dengan elemen (1) perorangan dan (2) kriteria UMK.

1. Elemen Perorangan

Perorangan berarti satu orang. Pengertian ini juga cuma berlaku bagi Warga Negara Indonesia (WNI) saja. Orang asing tak boleh mendirikan PT Perorangan.

Pendiri PT Perorangan cuma satu orang dan dengan adanya pemisahan antara kekayaan pribadi dengan perusahaan. Perseroan Perorangan memiliki karakteristik tak ada ketetapan modal dasar minimal, cukup mengisi pernyataan pendirian.

Pendirian PT Perorangan tak membutuhkan sertifikat notaris, cukup satu orang pendiri atau cuma mempunyai satu pemegang saham, dan tak perlu ada komisaris di dalamnya.

2. Elemen UMK

UMK berarti usaha mikro dan kecil.

Kriteria usaha mikro berarti mempunyai modal di bawah Rp 1.000.000.000 (satu miliar Rupiah).

Kriteria usaha kecil berarti mempunyai modal diatas Rp 1.000.000.000 (satu miliar Rupiah) hingga dengan Rp 5.000.000.000,00 (lima miliar Rupiah).

Dengan demikian bisa dijabarkan bahwa PT Perorangan merupakan PT yang didirikan oleh 1 (satu) orang dengan modal di bawah Rp 5.000.000.000,00 (lima miliar Rupiah).

Baca: Patut Dikenal! Variasi Risiko di OSS RBA

Apa saja prosedur dan syaratnya pendirian PT Perorangan?
Meskipun pendirinya cuma 1 orang, akan melainkan perlu ditegaskan bahwa PT Perorangan statusnya konsisten badan regulasi sama seperti PT yang selama ini kita ketahui dengan adanya minimal 2 pendiri dan pemegang saham (berikutnya disebut PT umum). Status PT Perorangan sebagai badan regulasi ditegaskan di Pasal 1 PP No.8 Tahun 2021 yang menceritakan Perseroan Terbatas, yang berikutnya disebut Perseroan yaitu badan regulasi yang ialah persekutuan modal, didirikan menurut perjanjian, menjalankan kesibukan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham atau badan peraturan perorangan yang memenuhi kriteria usaha mikro dan kecil sebagaimana dikendalikan dalam regulasi perundang-undangan mengenai usaha mikro dan kecil.

PP No 8 tahun 2021 berikutnya, memutuskan bahwa kriteria modal mikro yaitu usaha dengan modal dibawah Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar Rupiah) dan usaha kecil dengan modal antara Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar Rupiah) hingga dengan Rp 5.000.000.000,00 (lima miliar Rupiah).
Here's my website: https://www.swarawarta.co.id
     
 
what is notes.io
 

Notes is a web-based application for online taking notes. You can take your notes and share with others people. If you like taking long notes, notes.io is designed for you. To date, over 8,000,000,000+ notes created and continuing...

With notes.io;

  • * You can take a note from anywhere and any device with internet connection.
  • * You can share the notes in social platforms (YouTube, Facebook, Twitter, instagram etc.).
  • * You can quickly share your contents without website, blog and e-mail.
  • * You don't need to create any Account to share a note. As you wish you can use quick, easy and best shortened notes with sms, websites, e-mail, or messaging services (WhatsApp, iMessage, Telegram, Signal).
  • * Notes.io has fabulous infrastructure design for a short link and allows you to share the note as an easy and understandable link.

Fast: Notes.io is built for speed and performance. You can take a notes quickly and browse your archive.

Easy: Notes.io doesn’t require installation. Just write and share note!

Short: Notes.io’s url just 8 character. You’ll get shorten link of your note when you want to share. (Ex: notes.io/q )

Free: Notes.io works for 14 years and has been free since the day it was started.


You immediately create your first note and start sharing with the ones you wish. If you want to contact us, you can use the following communication channels;


Email: [email protected]

Twitter: http://twitter.com/notesio

Instagram: http://instagram.com/notes.io

Facebook: http://facebook.com/notesio



Regards;
Notes.io Team

     
 
Shortened Note Link
 
 
Looding Image
 
     
 
Long File
 
 

For written notes was greater than 18KB Unable to shorten.

To be smaller than 18KB, please organize your notes, or sign in.