NotesWhat is notes.io?

Notes brand slogan

Notes - notes.io

Kedudukan dan fungsi ijtihad

Ijtihad dipandang sebagai sumber hukum Islam yang ketiga setelah Al-Quran dan hadis, serta turut memegang fungsi penting dalam penetapan hukum Islam. Telah banyak contoh hukum yang dirumuskan dari hasil ijtihad ini. Orang yang melakukan ijtihad disebut mujtahid.

Adapun sandaran ijtihad dari hadist adalah ucapan Nabi: “Apabila seseorang berijtihad dan dia benar maka baginya dua pahala, dan apabila dia salah maka baginya satu pahala.”

Fungsi ijtihad
Fungsi ijtihad adalah untuk mendapatkan solusi hukum jika ada suatu masalah yang harus diterapkan hukumnya, tetapi tidak dijumpai dalam
Al-Quran maupun hadis. Jadi, jika dilihat dari fungsi ijtihad tersebut, maka ijtihad mendapatkan kedudukan dan legalitas dalam Islam. Meskipun demikian, ijtihad tidak bisa dilakukan oleh setiap orang, tetapi hanya orang yang memenuhi syarat yang boleh berijtihad. Orang yang berijtihad harus
memiliki syarat sebagai berikut:
- Memiliki pengetahuan yang luas dan mendalam
- Memiliki pemahaman mendalam tentang bahasa Arab, ilmu tafsir, usul fiqh, dan tarikh (sejarah)
- Mengenal cara meng-istinbat-kan (perumusan) hukum dan melakukan qiyas
- Memiliki akhlaqul qarimah.

HUKUM MELAKSANAKAN IJTIHAD
Menurut para ulama’ bagi seseorang
yang sudah memenuhi persyratan ijtihad ada
empat hukum ijtihad, yaitu:
A. Fardu ‘ain, apabila ada permasalahan yang menimpa dirinya dan harus mengamalkan hasil dari ijtihadnya serta tidak boleh taqlid kepada orang lain dan apabila di tanyakaan tentang suatu permasalahan yang belum ada hukumnya. Karena jika tidak segera dijawab, dikhawatirkan akan terjadi kesalahan dalam melaksanakan hukum tersebut.
B. Fardu kifayah, jika permasalahan yang diajukan kepadanya tidak dikhawatirkan akan habis waktunya atau tidak ada orang lain selain dirinya yang sama-sama memenuhi syarat sebagai seorang mujtahid.
C. Sunnah, apabila ber-ijtihad terhadap permasalahan yang baru baik ditanyakan atau tidak.
D. Haram, apabila ber-ijtihad terhadap permasalahan yang sudah ditetapkan, sehingga hasil ijtihadnya tidak sesuai dengan dalil syara’ .

Penerapan Ijtihad di era modern

Ijtihad kontemporer sekarang ini menjadi sebuah kebutuhan primerterutama pada era seperti sekarang ini yang penuh dinamika problematika dan perkembangan zaman teknologi yang cukup pesat.
Ijtihad pada zaman modern ini merupakan suatu kebutuhan, bahkan suatu keharusan bagi masyarakat islam yang ingin hidup bersama islam.

Terdapat berbaagai metode atau macam-macam yang digunakan dalam ijtihad kotemporer, yaitu:
a. Ijtihad Intiqa’i
Yang dimaksud dengan Ijtihad Intiqa’i, ialah memilih satu pendapat dari beberapa pendapat terkuat yang terdapat pada warisan fiqih islam, yang penuh dengan fatwa dan keputusan hukum.

b. Ijtihad insya’i
Yang dimaksud dengan Ijtihad kreatif (insya’i) adalah pengambilan konklusi hukum baru dari sesuatu persoalan, yang persoalan itu belum pernah dikemukakan oleh ulama-ulama terdahulu. Baik itu persoalan lama atau baru. Dengan kata lain, yaitu dengan cara seorang mujtahid kontemporer untuk memiliki pendapat baru dalam masalah itu yang belum didapati dari pendapat ulama-ulama salaf.

c. Integrasi antara intiqo’i dan Insya’I yaitu memilih berbagai pendapat para ulama’ terdahulu yang dipandang lebih relevan dan kuat, kemudian dalam pendapat tersebut ditambahkan unsur-unsur ijtihad baru

d. Ijtihad Ilmi al-Ashri Metode ini ditawarkan oleh Prof. Dr. A. Qodry Azizy dalam bukunya Reformasi Bermadzhab atau dengan kata lain bisa disebut Modern Scientific Ijtihad.

e. Ijtihad Jama’i Ijtihad Jama’I
dilakukan dengan mengumpulkan para mujtahid dengan para ilmuan lintas sektoral dalam satu forum musyawarah untuk membahas fenomena aktual yang terjadi.

Kesimpulan dan Saran
Kesimpulan
Ijtihad adalah sebuah usaha yang dilakukan dengan sungguh-sungguh dengan berbagai metode yang diterapkan beserta syarat-syarat yang telah ditentukan untuk menggali dan mengetahui hukum Islam untuk kemudian diimplementasikan dalam kehidupan bermasyarakat. Tujuan
ijtihad dilakukan adalah upaya pemenuhan kebutuhan akan hukum karena permasalahan manusia semakin hari semakin kompleks yang dimana membutuhkan hukum Islam sebagai solusi terhadap problematika tersebut. Jenis-jenis ijtihad adalah ijma’, qiyas, dan maslahah mursalah.

Saran
Demikian makalah ijtihad dalam mata kuliah yang tentunya masih jauh dari kesempurnaan. Kami sadar bahwa ini merupakan proses dalam menempuh pembelajaran, untuk itu kami mengharapkan kritik serta saran yang membangun demi kesempurnaan hasil diskusi kami. Harapan kami semoga dapat dijadikan suatu ilmu yang bermanfaat bagi kita semua. Amin!
     
 
what is notes.io
 

Notes.io is a web-based application for taking notes. You can take your notes and share with others people. If you like taking long notes, notes.io is designed for you. To date, over 8,000,000,000 notes created and continuing...

With notes.io;

  • * You can take a note from anywhere and any device with internet connection.
  • * You can share the notes in social platforms (YouTube, Facebook, Twitter, instagram etc.).
  • * You can quickly share your contents without website, blog and e-mail.
  • * You don't need to create any Account to share a note. As you wish you can use quick, easy and best shortened notes with sms, websites, e-mail, or messaging services (WhatsApp, iMessage, Telegram, Signal).
  • * Notes.io has fabulous infrastructure design for a short link and allows you to share the note as an easy and understandable link.

Fast: Notes.io is built for speed and performance. You can take a notes quickly and browse your archive.

Easy: Notes.io doesn’t require installation. Just write and share note!

Short: Notes.io’s url just 8 character. You’ll get shorten link of your note when you want to share. (Ex: notes.io/q )

Free: Notes.io works for 12 years and has been free since the day it was started.


You immediately create your first note and start sharing with the ones you wish. If you want to contact us, you can use the following communication channels;


Email: [email protected]

Twitter: http://twitter.com/notesio

Instagram: http://instagram.com/notes.io

Facebook: http://facebook.com/notesio



Regards;
Notes.io Team

     
 
Shortened Note Link
 
 
Looding Image
 
     
 
Long File
 
 

For written notes was greater than 18KB Unable to shorten.

To be smaller than 18KB, please organize your notes, or sign in.