NotesWhat is notes.io?

Notes brand slogan

Notes - notes.io

1. Perbedaan Hukum Internasional dan Hukum Nasional
Jawab:
Ada dua jenis penalaran mengenai perklasifikasian hukum internasional dan hukum nasional, yaitu Monisme dan Dualisme. Menurut pandangan Moniesme, semua hukum merupakan satu sisitem kesatuan hukum yang mengikat apakah terdapat individu-individu dalam suatu Negara ataupun terdapat Negara-negara dalam masyarakat internasional. Tokoh-tokoh aliran Monisme ini adalah Kelsen dan Georges Scelle. Sebaliknya para pendukung aliran-aliran dualisme seperti Triepel dan Anzilotti menganggap bahwa hukum internasional dan hukum nasional adalah dua system hukum yang terpisah, berbeda satu sama lain. Menurut aliran dualisme ini perbedaan tersebut terdapat pada :
a. Perbedaan Sumber Hukum: Hukum nasional bersumber pada hukum kebiasaan dan hukum tertulis suatu Negara, sedangkan hukum internasional berdasarkan pada hukum kebiasaan dan hukum yang dilahirkan atas kehendak bersama Negara-negara dalam masyarakat internasional.
b. Perbedaan Mengenai Subjek: Subjek hukum nasional adalah individu-individu yang terdapat dalam suatu Negara. Sedangkan subjek hukum internasional adalah Negara-negara anggota masyarakat internasional.
c. Perbedaan Mengenai Kekuatan Hukum: Hukum nasional mempunyai kekuatan mengikat yang penuh dan sempurna kalau dibandingkan dengan hukum internasional yang lebih banyak bersifat mengatur hubungan Negara-negara secara horizontal.
Pandangan dualisme ini dibantah golongan Monisme dengan alasan bahwa :
a. Walaupun kedua sistem hukum itu mempunyai istilah yang berbeda namun system hukumnya tetap sama, yaitu bukankah pada akhirnya yang diatur oleh hukum internasional adalah individu-individu yang terdapat dalam suatu Negara.
b. Sama-sama mempunyai kekuatan hukum yang mengikat. Disaat diakuinya hukum internasional sebagai suatu system hukum maka tidaklah mungkin untuk dibantah bahwa hukum internasional dan hukum nasional merupakan bagian dari suatu kesatuan ilmu hukum dan karena itu kedua perangkat hukum tersebut sama-sama mempunyai kekuatan mengikat apakah terhadap individu-individu ataupun Negara.


2. Tugas Mahkamah Konstitusi
Jawab:
Sesuai dengan Pasal 24 (c) UUD 1945, Mahkamah Konstitusi (MK) tidak berwenang mengadili orang/badan seperti mahkamah agung (MA). Melainkan, tugas MK adalah mengadili sistem dan institusi negara. Cermin dari sistem kenegaraan, terwujud dalam bentuk undang-undang. Sedangkan institusi negara menurut UUD 1945 disebut dengan lembaga negara. Maka dari itu, selain bertugas dan berwenang menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar, MK juga bertugas menguji sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh Undang-Undang Dasar.Tugas MK lainnya adalah memutus pembubaran partai politik, dan memutus perselisihan tentang hasil Pemilu. MK baru bisa mengadili orang, hanya dalam kasus Impeachment. Jadi orang itu adalah Presiden dan atau Wakil Presiden. Bila memang terjadi, MK berwenang menggelar forum previligeatum (pengadilan khusus) bagi Presiden dan atau Wakilnya. apabila dalam pengadilan tersebut presiden dan atau Wapres terbukti melanggar konstitusi, MK mengabulkan impeachment tersebut dan hasilnya diserahkan ke MPR untuk mencabut mandatnya.

3. Pengertian Hukum Publik dan contoh
Jawab:
Hukum publik merupakan hukum yang mengatur hubungan antara negara dan alat-alat perlengkapan atau hubungan antara negara dan warga negaranya. Hukum publik terdiri dari:
a. Hukum Tata Negara: Hukum yang mengatur bentuk dan susunan pemerintah suatu negara serta hubungan kekuasaan antara alat-alat perlengkapan satu sama lain, dan hubungan antara negara (pemerintah pusat) dengan bagian-bagian negara (daerah-daerah)
b. Hukum Administrasi Negara: Hukum yang mengatur mengenai tata cara menjalankan tugas (hak dan kewajiban) dari kekuasaan alat-alat perlengkapan negara
c. Hukum Pidana: Hukum yang mengatur perbuatan-perbuatan apa yang dilarang dan memberikan sanksi pidan kepada siapa yang melanggarnya serta mengatur bagaimana cara mengajukan perkara-perkara ke pengadilan
d. Hukum Internasional: 1) Hukum Perdata Internasional: hukum yang mengatur hubungan hukum antara warganegara suatu negara dengan warga negara dari negara lain dalam hubungan internasioanal. 2) Hukum Publik Internasional: hukum yang mengatur hubungan antara negara yang satu dengan negara yang lain dalam suatu hubungan internasional

4. Perbedaan Law Making Treaty dan Treaty Contract dalam Perjanjian Internasional
Jawab:
a. Law Making Treaty adalah perjanjian yang membentuk hukum dengan meletakan ketentuan atau kaidah-kaidah hukum bagi masyarakat internasional secara keseluruhan. Perjanjian ini hanya mengikat pihak-pihak yang mengadakan perjanjian tetapi terbuka terhadap pihak ke tiga yang akan bergabung. Misalnya: Konvensi Hukum Laut tahun 1958, Konvensi Wina tahun 1961 tentang Hubungan Diplomatik, Konvensi Wina tahun 1963 tentang Hubungan Konsuler
b. Treaty Contract adalah perjanjian ini hanya mengikat pihak-pihak yang mengadakan perjanjian, misalnya perjanjian RI dengan RRC mengenai kewarganergaraan.
     
 
what is notes.io
 

Notes.io is a web-based application for taking notes. You can take your notes and share with others people. If you like taking long notes, notes.io is designed for you. To date, over 8,000,000,000 notes created and continuing...

With notes.io;

  • * You can take a note from anywhere and any device with internet connection.
  • * You can share the notes in social platforms (YouTube, Facebook, Twitter, instagram etc.).
  • * You can quickly share your contents without website, blog and e-mail.
  • * You don't need to create any Account to share a note. As you wish you can use quick, easy and best shortened notes with sms, websites, e-mail, or messaging services (WhatsApp, iMessage, Telegram, Signal).
  • * Notes.io has fabulous infrastructure design for a short link and allows you to share the note as an easy and understandable link.

Fast: Notes.io is built for speed and performance. You can take a notes quickly and browse your archive.

Easy: Notes.io doesn’t require installation. Just write and share note!

Short: Notes.io’s url just 8 character. You’ll get shorten link of your note when you want to share. (Ex: notes.io/q )

Free: Notes.io works for 12 years and has been free since the day it was started.


You immediately create your first note and start sharing with the ones you wish. If you want to contact us, you can use the following communication channels;


Email: [email protected]

Twitter: http://twitter.com/notesio

Instagram: http://instagram.com/notes.io

Facebook: http://facebook.com/notesio



Regards;
Notes.io Team

     
 
Shortened Note Link
 
 
Looding Image
 
     
 
Long File
 
 

For written notes was greater than 18KB Unable to shorten.

To be smaller than 18KB, please organize your notes, or sign in.