NotesWhat is notes.io?

Notes brand slogan

Notes - notes.io

VAKSIN DAN KEDARURATAN OBAT

Sudah lama soal vaksin menjadi pro dan kontra. Sebagian provaksin dan yang lain antivaksin.
Pembicaraan tentang vaksin semakin hangat ketika dunia dilanda pandemi Covid-19. Grup-grup WA menjadi ajang perang narasi antara pihak-pihak provaksin dan antivaksin.
Di grup-grup yang saya kelola, banyak yang saya stop pembicaraan tentang vaksin. Saya beralasan, perdebatan atau katakanlah diskusi tentang vaksin biasanya berakhir dengan saling membully, saling merendahkan. Sayang, kebersamaan yang sudah payah kita bangun dalam grup jika harus berakhir demikian.
Dalam hal pengobatan, mungkin sebagian ulama masih membolehkan alasan darurat untuk mengonsumsi bahan haram. Contohnya MUI yang mengharamkan vaksin tertentu karena unsur babi dalam proses pembuatannya, namun membolehkan penggunaannya dengan alasan kedaruratan.

Kebetulan di sebuah diskusi saya pernah diberi tugas untuk membicarakan tema halal dan thayyib dalam pengobatan. Dari situ saya menghimpun pandangan berapa ulama terkait kedaruratan obat.
Sebagian ulama tidak membolehkan penggunaan bahan haram untuk obat meskipun dengan alasan darurat. Karena ada hadits,
تداووا ولا تداووا بحرام
_"Berobatlah, tapi jangan berobat dengan yang haram."_
إن الله لم يجعل شفاء أمتي فيما حرمه
"Allah tidak menjadikan kesembuhan umatku pada apa yang diharamkan-Nya."
Juga ketika Nabi ditanya tentang penggunaan khamr untuk obat, beliau menjawab,
هو داء ليس بدواء
_"Khamr itu penyakit, bukan obat."_


Para ulama yang berpandangan seperti itu beralasan bahwa kedaruratan obat tidak bisa dikiaskan dengan kedaruratan karena kelaparan. Kedaruratan penggunaan khamr tidak bisa disamakan dengan makan daging babi dalam kondisi darurat kelaparan. *Karena, kepastian orang bisa menyembuhkan laparnya dengan makan daging babi sangat meyakinkan. Lain halnya dengan berobat. Ketika seorang sakit, lalu berobat dengan bahan haram, kemungkinan sembuhnya masih meragukan. Bisa sembuh. Bisa tidak sembuh.*

Karena itu, beberapa ulama, antara lain Ibnu Taimiyah dan Imam Nawawi, tidak memberi rukhsah penggunaan khamr sebagai obat, seperti rukhsah bagi orang kelaparan.
Jika kedaruratan dilarikan kepada vaksin, lebih banyak pertanyaan yang harus kita jawab, jika itu dianggap darurat:

1) Apakah vaksin efektif untuk meningkatkan kekebalan terhadap penyakit secara meyakinkan?
2) Apakah vaksin pasti aman?
3) Apakah kemungkinan kematian karena tidak divaksin sangat meyakinkan, seperti meyakinkannya orang kelaparan yang tidak makan?
4) Apakah tidak ada pilihan lain selain vaksin?


Di situlah, kita bisa memahami alasan pendapat para ulama yang tidak memberikan rukhsah penggunaan bahan haram dalam pengobatan.
Adapun jika vaksin tersebut berbahan halal disarankan oleh dokter muslim yang berkompeten dan amanah maka hukumnya seperti hukum berobat.
Syaikh Mustafa Ali Yaqub berpendapat bahwa hukum berobat itu pada asalnya mubah. Kita boleh berobat atau tidak berobat. Dengan niat baik hukumnya bisa menjadi sunnah. Tapi tidak berobat juga tidak berdosa.
Jika melakukan vaksinasi itu menjadi syarat pelaksanaan kewajiban, misalnya ia tidak bisa berhaji jika tidak divaksin maka hukumnya berubah menjadi wajib karena kewajiban haji.
Adapun mengambil saran pengobatan dari dokter nonmuslim, saya membaca tulisan salah seorang dokter muslim yang membolehkannya secara mutlak.
Saya mencoba menggali beberapa fatwa ulama mengenai hal tersebut. Saya mendapat kesimpulan bahwa ada dua pendapat mengenai hukum menerima saran dokter nonmuslim dalam pengobatan:

HARAM SAMA SEKALI
Sebagian ulama melarang sama sekali. Mereka beralasan bahwa orang-orang non-muslim itu tentang Tuhan saja berani berdusta, misalnya mengatakan bahwa Tuhan punya anak dan kedustaan lainnya tentang tuhan, maka kita tidak bisa mempercayai omongan mereka tentang hal-hal lain, termasuk dalam pengobatan. Kita tidak bisa menjamin bahwa mereka tidak berdusta atau berniat tidak baik kepada kita.

BOLEH DENGAN SYARAT
Pendapat kedua membolehkan menerima saran dari dokter nonmuslim dengan syarat:
_Syarat pertama_, dokter tersebut ahli dalam persoalan yang disarankannya.
_Syarat kedua_, dia dikenal dan diyakini sebagai dokter yang amanah.

Alasan pendapat ini adalah perbuatan Nabi Saw. yang mempercayai Abdullah bin Uraiqith yang notabene bukan muslim sebagai petunjuk jalan ketika berhijrah. Maka, kita dibolehkan mengambil saran dari dokter nonmuslim jika meyakini keahlian dan amanahnya. Kemudian, ada _syarat ketiga_, yaitu hendaklah saran-saran tersebut tidak berhubungan dengan ibadah. Jika sudah menyangkut ibadah, kita tidak boleh mengambil saran dari dokter nonmuslim.

Misalnya, seorang dokter nonmuslim menyarankan agar seseorang tidak bersujud, karena jika bersujud bisa membahayakan kesehatan dan keselamatannya. Dalam hal seperti ini, kita tidak boleh mengambil begitu saja saran darinya.

Imam Ahmad mempunyai kawan seorang dokter nonmuslim. Beliau mengambil saran-sarannya, kecuali jika berhubungan dengan ibadah.
Suatu ketika, Syaikh Fauzan ditanya oleh seseorang yang meninggalkan puasa dan membayar fidyah karena menurut dokter puasa membahayakan kesehatannya. Namun, di kemudian hari diketahui dokter tersebut nonmuslim. Maka Syaikh mengatakan bahwa orang tersebut tidak boleh mengambil saran tersebut untuk landasan dalam meninggalkan puasa dan membayar fidyah. Ia harus mengqadha puasanya. Karena saran-saran dokter nonmuslim tidak bisa dijadikan dasar untuk pelaksanaan ibadah.

Wallahu a'lam

*Ustadz Hawin Murtadlo Bukhori*
     
 
what is notes.io
 

Notes.io is a web-based application for taking notes. You can take your notes and share with others people. If you like taking long notes, notes.io is designed for you. To date, over 8,000,000,000 notes created and continuing...

With notes.io;

  • * You can take a note from anywhere and any device with internet connection.
  • * You can share the notes in social platforms (YouTube, Facebook, Twitter, instagram etc.).
  • * You can quickly share your contents without website, blog and e-mail.
  • * You don't need to create any Account to share a note. As you wish you can use quick, easy and best shortened notes with sms, websites, e-mail, or messaging services (WhatsApp, iMessage, Telegram, Signal).
  • * Notes.io has fabulous infrastructure design for a short link and allows you to share the note as an easy and understandable link.

Fast: Notes.io is built for speed and performance. You can take a notes quickly and browse your archive.

Easy: Notes.io doesn’t require installation. Just write and share note!

Short: Notes.io’s url just 8 character. You’ll get shorten link of your note when you want to share. (Ex: notes.io/q )

Free: Notes.io works for 12 years and has been free since the day it was started.


You immediately create your first note and start sharing with the ones you wish. If you want to contact us, you can use the following communication channels;


Email: [email protected]

Twitter: http://twitter.com/notesio

Instagram: http://instagram.com/notes.io

Facebook: http://facebook.com/notesio



Regards;
Notes.io Team

     
 
Shortened Note Link
 
 
Looding Image
 
     
 
Long File
 
 

For written notes was greater than 18KB Unable to shorten.

To be smaller than 18KB, please organize your notes, or sign in.