Notes
![]() ![]() Notes - notes.io |
SariAgri - Penyidikan dua kapal ikan asing berbendera Malaysia yang ditangkap Direktorat Polisi Perairan Mabes Polri dilimpahkan ke Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP). Dua kapal itu ditangkap di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia Selat Malaka.
"Ini menunjukkan bahwa sinergi pemberantasan illegal fishing berjalan sangat baik antaraparat kita di lapangan," ujar Plt Dirjen Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan KKP Antam Novambar, Rabu (12/5/2021).
Dia menjelaskan kasus pencurian ikan itu selanjutnya akan ditangani Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Perikanan Stasiun PSDKP Belawan.
Dua kapal berbendera Malaysia yaitu KHF 1937 dan SLFA 3082 ditangkap Direktorat Polair Polri pada 8 dan 9 Mei 2021 saat melakukan kegiatan penangkapan ikan ilegal di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPPNRI) 571 Selat Malaka.
"Kapal beserta delapan awak berkewarganegaraan Myanmar dan Thailand juga sudah diserahkan kepada kami untuk menjalani proses hukum lebih lanjut," kata Antam.
Baca Juga: Lima Jenis Ikan yang Bisa Dibudidayakan di Air Payau Tangani Mamalia Laut Terdampar, KKP Gandeng Perhimpunan Dokter Hewan
Plt Direktur Penanganan Pelanggaran Nugroho Aji mengapresiasi kinerja Kepolisian RI yang terus mendukung upaya KKP dalam melakukan pemberantasan pencurian ikan di WPPNRI.
Nugroho memastikan PPNS perikanan akan melaksanakan penyidikan secara profesional dan akuntabel sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
"Segera akan kami proses sesuai ketentuan yang berlaku," tegas Nugroho.
berita perikanan terkini Sepanjang 2021, KKP telah menangani 95 kasus tindak pidana perikanan dengan rincian, 31 kasus dalam tahap penyidikan, 18 kasus dalam tahap P-21, 10 kasus dalam Tahap II, 9 kasus dalam proses persidangan dan 27 kasus telah memperoleh keputusan berkekuatan hukum tetap (inkracht).
Video terkait:
Read More: https://perikanan.sariagri.id/74311/jaga-populasi-dinas-perikanan-kota-semarang-tebar-1500-benih-ikan-nila
![]() |
Notes is a web-based application for online taking notes. You can take your notes and share with others people. If you like taking long notes, notes.io is designed for you. To date, over 8,000,000,000+ notes created and continuing...
With notes.io;
- * You can take a note from anywhere and any device with internet connection.
- * You can share the notes in social platforms (YouTube, Facebook, Twitter, instagram etc.).
- * You can quickly share your contents without website, blog and e-mail.
- * You don't need to create any Account to share a note. As you wish you can use quick, easy and best shortened notes with sms, websites, e-mail, or messaging services (WhatsApp, iMessage, Telegram, Signal).
- * Notes.io has fabulous infrastructure design for a short link and allows you to share the note as an easy and understandable link.
Fast: Notes.io is built for speed and performance. You can take a notes quickly and browse your archive.
Easy: Notes.io doesn’t require installation. Just write and share note!
Short: Notes.io’s url just 8 character. You’ll get shorten link of your note when you want to share. (Ex: notes.io/q )
Free: Notes.io works for 14 years and has been free since the day it was started.
You immediately create your first note and start sharing with the ones you wish. If you want to contact us, you can use the following communication channels;
Email: [email protected]
Twitter: http://twitter.com/notesio
Instagram: http://instagram.com/notes.io
Facebook: http://facebook.com/notesio
Regards;
Notes.io Team