NotesWhat is notes.io?

Notes brand slogan

Notes - notes.io

Bahas RUU Landas Kontinen Menteri Trenggono_ Ini Demi Kedaulatan_

SariAgri -  Pemerintah bersama DPR sepakat membahas lebih lanjut isi Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Landas Kontinen yang penyusunannya sudah dilakukan sejak 2017. RUU ini dinilai perlu, salah satunya untuk memperkuat hak berdaulat atas sumber daya alam yang ada di landas kontinen.

"Indonesia perlu membuat ketentuan mengenai landas kontinen yang mengacu pada hukum internasional. Aturan ini telah tertuang dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1973 tentang Landas Kontinen Indonesia," ujar Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono dalam rapat kerja dengan Panitia Khusus (Pansus) RUU Landas Kontinen DPR di Jakarta, Selasa (25/5/2021).

Pemerintah dalam hal ini diwakili oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan sebagai pemrakarsa, Kementerian Pertahanan, Kementerian Luar Negeri, dan Kementerian Hukum dan HAM.

Landas kontinen dicirikan dengan dasar laut dan tanah di bawahnya masih merupakan kelanjutan alamiah dari wilayah daratan hingga pinggiran luar tepi kontinen, atau hingga suatu jarak 200 mil laut dari garis pangkal.

Urgensi dari perubahan undang-undang sebelumnya diperlukan untuk memperkuat dasar hukum dan memberikan kepastian hukum dalam melakukan klaim atas landas kontinen di atas 200 mil laut; pelaksanaan hak berdaulat untuk melakukan eksplorasi dan/atau eksploitasi sumber daya alam di landas kontinen; perundingan dan penyelesaian batas landas kontinen Indonesia dengan negara-negara tetangga; dan pelaksanaan penegakan hukum di landas kontinen.

Menteri Trenggono menjelaskan, beberapa materi dalam RUU di antaranya mengenai batas Landas Kontinen, hak berdaulat dan kewenangan tertentu di Landas Kontinen, kegiatan yang dapat dilakukan, pelindungan lingkungan laut, tanggung jawab dan ganti rugi terhadap terjadinya pencemaran dan/atau pengerusakan lingkungan laut dan sumber daya alam, pengawasan dan penegakan hukum, serta ketentuan pidana, ketentuan lain-lain, ketentuan peralihan, dan ketentuan penutup.

"RUU ini telah mengadopsi UNCLOS 1982 yang mengatur batas terluar landas kontinen di luar 200 mil laut dari garis pangkal berdasarkan kriteria geologi dan jarak dengan tidak melebihi 350 (tiga ratus lima puluh) mil laut," papar Menteri Trenggono.

Penyusunan Rancangan Undang-Undang Landas Kontinen ini juga didasari dengan beberapa pertimbangan, mulai dari landasan filosofis, landasan sosiologis, dan landasan yuridis.

"Harapan kami agar Rancangan Undang-Undang tentang Landas Kontinen dapat dilakukan pembahasan materi substansi, untuk selanjutnya ditandatangani, dan disahkan secara resmi menjadi Undang-Undang, sehingga bermanfaat bagi masyarakat, bangsa dan negara," pungkas Menteri Trenggono.

Baca Juga: Nelayan Tolak Penarikan PNBP Karena Dianggap Memberatkan, Begini Sikap KKP Perkuat Pengawasan, Satgas 115 Diminta Fokus Berantas Penyelundupan Benur

Wakil Menteri Pertahanan Herindra yang turut hadir dalam rapat kerja tersebut turut menjelaskan pentingnya RUU Landas Kontinen segera ditindaklanjuti. Menurutnya, RUU ini telah mencakup kepentingan pertahanan sehingga aparat tidak ragu dalam mengambil tindakan hukum di laut ke depannya.

"Kalau UU kita belum ada, bagaimana negara lain bisa mengakui hak-hak kita di laut. Maka dari itu kami dari Kemenhan mendorong agar RUU ini segera dapat kita lanjutkan ke UU," ungkapnya.

berita tentang perikanan Sementara itu, seluruh anggota Pansus sepakat untuk membahas lebih lanjut isi RUU Landas Kontinen yang sudah disusun. Hal ini ditegaskan oleh pimpinan rapat kerja Maman Abdurahman. "Dengan mengucap Bismillah, apakah peserta bisa menyetujui untuk melanjutakan pembahasan (isi RUU Landas Kontinen)? Setuju semua ya, terima kasih," ujarnya.

Sebagai informasi proses RUU Landas Kontinen cukup panjang. Setelah diinisiasi pada tahun 2017, KKP menyampaikan naskah RUU tentang Landas Kontinen kepada Presiden setahun setelahnya. Selajutnya pada 2019, naskah Rancangan Undang-Undang dibahas dan ditelaah oleh Kementerian/Lembaga terkait.

Kemudian pada 2020 dihasilkan beberapa hal, meliputi penyelesaian terhadap masukan Kementerian Pertahanan terkait pengaturan kegiatan militer asing di Landas Kontinen, dan masukan dari Kementerian Luar Negeri terkait pengaturan pipa dan/atau kabel bawah laut.

Masih di tahun yang sama, Rancangan Undang-Undang Landas Kontinen masuk dalam long list Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2020-2024. Selanjutnya penyampaian Rancangan Undang-Undang oleh Presiden kepada DPR RI, DPD RI, melalui surat Nomor: R-42/Pres/10/2020 tanggal 8 Oktober 2020.

Setelah itu pada 2021, Rancangan Undang-Undang Landas Kontinen ditetapkan masuk dalam Program Legislasi Nasional Rancangan Undang-Undang Prioritas Tahun 2021 sesuai Keputusan DPR RI Nomor: 1/DPR-RI/IV/2020-2021.

Video terkait:


Homepage: https://perikanan.sariagri.id/74314/pemkab-wakatobi-dorong-pengembangan-sektor-perikanan
     
 
what is notes.io
 

Notes is a web-based application for online taking notes. You can take your notes and share with others people. If you like taking long notes, notes.io is designed for you. To date, over 8,000,000,000+ notes created and continuing...

With notes.io;

  • * You can take a note from anywhere and any device with internet connection.
  • * You can share the notes in social platforms (YouTube, Facebook, Twitter, instagram etc.).
  • * You can quickly share your contents without website, blog and e-mail.
  • * You don't need to create any Account to share a note. As you wish you can use quick, easy and best shortened notes with sms, websites, e-mail, or messaging services (WhatsApp, iMessage, Telegram, Signal).
  • * Notes.io has fabulous infrastructure design for a short link and allows you to share the note as an easy and understandable link.

Fast: Notes.io is built for speed and performance. You can take a notes quickly and browse your archive.

Easy: Notes.io doesn’t require installation. Just write and share note!

Short: Notes.io’s url just 8 character. You’ll get shorten link of your note when you want to share. (Ex: notes.io/q )

Free: Notes.io works for 14 years and has been free since the day it was started.


You immediately create your first note and start sharing with the ones you wish. If you want to contact us, you can use the following communication channels;


Email: [email protected]

Twitter: http://twitter.com/notesio

Instagram: http://instagram.com/notes.io

Facebook: http://facebook.com/notesio



Regards;
Notes.io Team

     
 
Shortened Note Link
 
 
Looding Image
 
     
 
Long File
 
 

For written notes was greater than 18KB Unable to shorten.

To be smaller than 18KB, please organize your notes, or sign in.