Notes
Notes - notes.io |
Sariagri - Sejumlah orang dari berbagai daerah di Provinsi Kepulauan Riau memiliki sertifikat lahan di kawasan hutan lindung Gunung Lengkuas, Kabupaten Bintan.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Kepri, Hendri di Tanjungpinang, Selasa mengatakan Polisi Kehutanan pada Kesatuan Pemangkuan Hutan masih menyelidiki kepemilikan lahan di kawasan hutan lindung Gunung Lengkuas.
Ada 33 orang diundang untuk dimintai keterangan. Sebagian dari pemilik lahan itu sudah diperiksa. "Kami dalami motifnya. Apakah dilanjutkan ke proses hukum, tergantung hasil penyelidikan ini," ucapnya.
Sejumlah pemilik lahan sudah dimintai keterangan, dan menunjukkan sertifikat lahan yang dikuasainya. Lahan yang dikuasai warga harus dikembalikan kepada negara jika surat kepemilikan lahan tersebut setelah tahun 1986.
Sebaliknya, warga yang menguasai lahan itu sebelum tahun 1986 atau sebelum ditetapkan sebagai kawasan hutan lindung, potensial memiliki lahan itu. Namun lahan itu harus diserahkan kepada negara terlebih dahulu, kemudian mengurus kembali di Badan Pertanahan Nasional.
"Kami masih menelusuri asal usul lahan, legilitas lahan yang dikuasai warga," ujarnya.
Baca Juga: Perbukitan Hutan Lindung Daerah Ini Kerap Terbakar, Diduga Lemahnya Patroli HutanHewan Liar dan Langka Dilepas di Hutan Konservasi Bangka
Selain persoalan itu, Hendri juga mengetahui ada aktivitas perekonomian di Gunung Lengkuas. kementerian kehutanan Jika aktivitas tersebut di luar kawasan hutan lindung dan hutan konservasi, diperbolehkan.
"Tidak boleh ada aktivitas perekonomian di kawasan hutan lindung tanpa ijin," tegasnya.
Sejumlah warga melaporkan, beberapa hari lalu seseorang menggunakan alat berat masuk ke kawasan hutan lindung di Gunung Lengkuas. "Polisi Kehutanan sudah mengusirnya," katanya.
Polisi Kehutanan tidak mengambil tindakan tegas, melainkan hanya memperingatkan pelaku untuk tidak mengulangi perbuatannya lagi.
"Kami upayakan preventif. Dalam waktu dekat kami melakukan sosialisasi terkait hutan lindung di Gunung Lengkuas," katanya.
Video terkait:
My Website: https://targowisko.net/archiwa/author/fieldsail84
|
Notes.io is a web-based application for taking notes. You can take your notes and share with others people. If you like taking long notes, notes.io is designed for you. To date, over 8,000,000,000 notes created and continuing...
With notes.io;
- * You can take a note from anywhere and any device with internet connection.
- * You can share the notes in social platforms (YouTube, Facebook, Twitter, instagram etc.).
- * You can quickly share your contents without website, blog and e-mail.
- * You don't need to create any Account to share a note. As you wish you can use quick, easy and best shortened notes with sms, websites, e-mail, or messaging services (WhatsApp, iMessage, Telegram, Signal).
- * Notes.io has fabulous infrastructure design for a short link and allows you to share the note as an easy and understandable link.
Fast: Notes.io is built for speed and performance. You can take a notes quickly and browse your archive.
Easy: Notes.io doesn’t require installation. Just write and share note!
Short: Notes.io’s url just 8 character. You’ll get shorten link of your note when you want to share. (Ex: notes.io/q )
Free: Notes.io works for 12 years and has been free since the day it was started.
You immediately create your first note and start sharing with the ones you wish. If you want to contact us, you can use the following communication channels;
Email: [email protected]
Twitter: http://twitter.com/notesio
Instagram: http://instagram.com/notes.io
Facebook: http://facebook.com/notesio
Regards;
Notes.io Team