NotesWhat is notes.io?

Notes brand slogan

Notes - notes.io

Polda Metro Bongkar Kasus Penipuan Penjualan Tabung Oksigen di Media Sosial_
SariAgri - Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya membongkar kasus penipuan dengan modus menjual tabung oksigen melalui media sosial Instagram. Dalam kasus ini tiga orang telah ditetapkan sebagai tersangka.
"Ada tiga tersangka memanfaatkan momen ini mencari keuntungan dengan menawarkan tabung oksigen melalui akun media sosial, uang sudah ditransfer tetapi barangnya tidak ada," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (9/7/2021).
Yusri mengatakan ketiga tersangka berinisial ATKG alias AW, SA alias A, dan AS alias S. Mereka menawarkan tabung oksigen dengan harga Rp750 ribu per tabung.
Terungkapnya kasus penipuan ini berawal dari laporan dua orang yang menjadi korban penipuan. Korban pertama membeli satu tabung oksigen Rp750.000 dan korban kedua membeli sembilan tabung oksigen dengan total Rp6.750.000.
Baca Juga: Oksigen Konsentrator Pesanan Indonesia Tiba Hari Ini dari Singapura Bansos Cair Bulan Ini, Cek Namamu di Cekbansos.kemensos.go.id
Karena barang yang dipesan tidak kunjung datang meski telah mengirimkan sejumlah uang, korban sadar telah menjadi korban penipuan dan melapor ke Polda Metro Jaya.
"Uang sudah transfer tapi barangnya enggak ada, memang ini modus pelaku," kata Yusri.
Atas laporan itu, Polda Metro Jaya melakukan penyelidikan yang berujung penangkapan terhadap ketiga tersangka di wilayah Sulawesi Selatan dan langsung dibawa ke Jakarta.
Yusri menduga masih ada korban komplotan ini yang belum melapor ke pihak berwajib. Dia mengimbau kepada korban untuk melapor agar kejadian serupa tidak terulang.
"Korban cukup banyak, sempat ramai di media sosial, tapi yang melapor baru dua," kata Yusri.
Para pelaku dijerat dengan Pasal 28 ayat 1 Undang-Undang Nomor (UU) 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) atau Pasal 378 KUHP, Pasal 8 ayat 1 UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, Pasal 45a ayat 1 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dengan ancaman hukuman enam tahun penjara.
Video terkait:
translate inggris ke indonesia
Website: https://splice.com/sizerifle0
     
 
what is notes.io
 

Notes.io is a web-based application for taking notes. You can take your notes and share with others people. If you like taking long notes, notes.io is designed for you. To date, over 8,000,000,000 notes created and continuing...

With notes.io;

  • * You can take a note from anywhere and any device with internet connection.
  • * You can share the notes in social platforms (YouTube, Facebook, Twitter, instagram etc.).
  • * You can quickly share your contents without website, blog and e-mail.
  • * You don't need to create any Account to share a note. As you wish you can use quick, easy and best shortened notes with sms, websites, e-mail, or messaging services (WhatsApp, iMessage, Telegram, Signal).
  • * Notes.io has fabulous infrastructure design for a short link and allows you to share the note as an easy and understandable link.

Fast: Notes.io is built for speed and performance. You can take a notes quickly and browse your archive.

Easy: Notes.io doesn’t require installation. Just write and share note!

Short: Notes.io’s url just 8 character. You’ll get shorten link of your note when you want to share. (Ex: notes.io/q )

Free: Notes.io works for 12 years and has been free since the day it was started.


You immediately create your first note and start sharing with the ones you wish. If you want to contact us, you can use the following communication channels;


Email: [email protected]

Twitter: http://twitter.com/notesio

Instagram: http://instagram.com/notes.io

Facebook: http://facebook.com/notesio



Regards;
Notes.io Team

     
 
Shortened Note Link
 
 
Looding Image
 
     
 
Long File
 
 

For written notes was greater than 18KB Unable to shorten.

To be smaller than 18KB, please organize your notes, or sign in.