NotesWhat is notes.io?

Notes brand slogan

Notes - notes.io

Direktur PT PMB Perusak Hutan Lindung di Batam Dihukum 7 Tahun Penjara_
Sariagri - Direktur PT. Prima Makmur Batam (PMB), Ramudah alias Ayang (44 tahun) pelaku perusakan Hutan Lindung Sei Hulu Lanjai dan Tanjung Kasam, Kecamatan Nongsa, Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau, divonis majelis hakim Pengadilan Negeri Batam 7 tahun penjara dan denda Rp1 miliar, serta subsider 6 bulan penjara.
Ramudah terbukti secara sah dan meyakinkan akibat terlampauinya kriteria baku kerusakan lahan di kawasan hutan lindung Kota Batam. Dalam tuntutannya, Jaksa Penuntut Umum pada sidang daring tanggal 23 November 2021 menuntut Ramudah dengan pidana penjara selama 9 tahun, denda Rp1 miliar, dan subsider 6 bulan penjara.
Dalam kasus yang sama dengan perkara tindak pidana korporasi, PT. PMB divonis hakim Pengadilan Negeri Batam dengan pidana denda sebesar Rp.2,5 milyar dalam kasus tersebut.
Direktur Penegakan Hukum Pidana, Ditjen Gakkum, KLHK, Yazid Nurhuda mengatakan sebelumnya pihak Kesatuan Pengelolaan Hutan Lindung (KPHL) Unit II Batam sebagai pemangku kawasan, telah memberikan peringatan untuk menghentikan seluruh kegiatan ilegal di dalam kawasan hutan tanpa izin tersebut, namun tidak diindahkan oleh PT. PMB.
Baca Juga: Budidaya Madu Kelulut Bawa Adaro Raih Proper Emas dari KLHKKunjungi Lorong Hijau Tambulapot di Pekanbaru, Menteri LHK Terima Aspirasi Masyarakat
PT. PMB melanggar Pasal 98 Jo Pasal 116 ayat (1) huruf a UU 32/2009 PPLH dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar. Selain itu, sebagaimana diatur dalam Pasal 119 UU 32 PPLH selain pidana pokok, untuk kejahatan korporasi dapat dijatuhkan pidana tambahan salah satunya pemulihan lingkungan hidup berupa perbaikan akibat tindak pidana.
KLHK juga melakukan Penindakan terhadap pelaku perusakan lingkungan dan kawasan hutan yaitu PT. Kayla Alam Sentosa (KAS) dan PT. Alif Mulia Jaya Batam (AMJB). Untuk kejahatan korporasi PT. KAS dan PT. AMJB telah divonis hakim Pengadilan Negeri Batam dengan hukuman denda Rp6 miliar.
Sedangkan untuk tindak pidana perorangan tersangka IDM (50) Direktur PT KAS, dan DMO (49) Direktur PT AMJB, diancam dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar sebagaimana diatur dalam Pasal 98 Jo Pasal 116 ayat (1) huruf b UU 32 2009 PPLH yang saat ini masih dalam proses persidangan di Pengadilan Negeri Batam.
Sementara itu, Dirjen Gakkum KLHK, Rasio Ridho Sani mengatakan KLHK tidak akan berhenti menindak pelaku perusakan lingkungan hidup dan kehutanan, apalagi pelaku perusakan hutan lindung. lpse dinas kehutanan Pelaku kejahatan baik perorangan maupun korporasi seperti ini akan ditindak tegas.
“Pelaku kejahatan yang mencari keuntungan dengan mengancam kehidupan banyak orang, lingkungan hidup, dan kerugian negara, harus dihukum seberat-beratnya. Kami sudah membawa lebih dari 1.190 kasus ke pengadilan terkait kejahatan lingkungan hidup dan kehutanan. Sekali lagi mereka ini harus dihukum seberat-beratnya, biar jera dan jadi pembelajaran,” tegasnya.
“Putusan ini harus menjadi pembelajaran bagi pelaku perusakan lingkungan hidup dan kehutanan. Saat ini kami sedang menyiapkan penyidikan berlapis termasuk penyidikan kejahatan pencucian uang, untuk pelaku kejahatan lingkungan hidup dan kehutanan,” pungkasnya.
Video terkait:




Here's my website: https://kehutanan.sariagri.id/
     
 
what is notes.io
 

Notes.io is a web-based application for taking notes. You can take your notes and share with others people. If you like taking long notes, notes.io is designed for you. To date, over 8,000,000,000 notes created and continuing...

With notes.io;

  • * You can take a note from anywhere and any device with internet connection.
  • * You can share the notes in social platforms (YouTube, Facebook, Twitter, instagram etc.).
  • * You can quickly share your contents without website, blog and e-mail.
  • * You don't need to create any Account to share a note. As you wish you can use quick, easy and best shortened notes with sms, websites, e-mail, or messaging services (WhatsApp, iMessage, Telegram, Signal).
  • * Notes.io has fabulous infrastructure design for a short link and allows you to share the note as an easy and understandable link.

Fast: Notes.io is built for speed and performance. You can take a notes quickly and browse your archive.

Easy: Notes.io doesn’t require installation. Just write and share note!

Short: Notes.io’s url just 8 character. You’ll get shorten link of your note when you want to share. (Ex: notes.io/q )

Free: Notes.io works for 12 years and has been free since the day it was started.


You immediately create your first note and start sharing with the ones you wish. If you want to contact us, you can use the following communication channels;


Email: [email protected]

Twitter: http://twitter.com/notesio

Instagram: http://instagram.com/notes.io

Facebook: http://facebook.com/notesio



Regards;
Notes.io Team

     
 
Shortened Note Link
 
 
Looding Image
 
     
 
Long File
 
 

For written notes was greater than 18KB Unable to shorten.

To be smaller than 18KB, please organize your notes, or sign in.