NotesWhat is notes.io?

Notes brand slogan

Notes - notes.io

Pasal 28
(1) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik
(2) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebecian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA)

Apa itu Cybercrime?
Kejahatan dunia maya (cybercrime) adalah istilah yang mengacu kepada aktivitas kejahatan dengan komputer atau jaringan komputer menjadi alat, sasaran atau tempat terjadinya kejahatan.
Hoaks atau berita bohong?
Menurut KBBI, Hoaks mengandung makna berita bohong, berita tidak bersumber. Menurut Silverman (2015), hoaks merupakan sebagai rangkaian informasi yang memang sengaja disesatkan, tetapi “dijual” sebagai kebenaran. Hoaks bukan sekadar misleading alias menyesatkan, informasi dalam fake news juga tidak memiliki landasan faktual, tetapi disajikan seolah-olah sebagai serangkaian fakta.
Contoh Kasus Nyata

• Ibu rumah tangga di Lampung tulis hoaks virus corona
OER (28) warga Kecamatan Tanggamus diamankan karena menyebarkan hoaks virus corona di Facebook pribadinya. Pada tanggal 3 Maret 2020, OER menulis, “Awas di Kabupaten Pringsewu ada yang kena Corona, baru pulang dari Malaysia.” Keesokan harinya, 4 Maret 2020 ia mengunggah foto dengan dengan tulisan, “Hati hati virus corona sudah di Lampung.” Dua unggahan tersebut dibaca hingga lebih 4.000 warganet.
Kabid Humas Polda Lampung, Komisaris Besar Zahwani Pandra Arsyad mengatakan unggahan tersebut meresahkan warganet di Lampung. Sementara, tersangka OER mengaku menulis status itu lantaran merasa panik dan ketakutan. “Saya dapat info dari saudara kalau di Pringsewu ada yang kena virus corona,” kata OER. Info itu OER dapatkan saat dia mendaftar untuk menjadi TKW. “Saya stress, enggak jadi ke Malaysia gara gara corona,” kata OER.
Kabid Humas Polda Lampung, Komisaris Besar Zahwani Pandra Arsyad mengatakan unggahan tersebut meresahkan warganet di Lampung. Sementara, tersangka OER mengaku menulis status itu lantaran merasa panik dan ketakutan. “Saya dapat info dari saudara kalau di Pringsewu ada yang kena virus corona,” kata OER. Info itu OER dapatkan saat dia mendaftar untuk menjadi TKW. “Saya stress, enggak jadi ke Malaysia gara gara corona,” kata OER.
Pertumbuhan pengguna smartphone dan media sosial yang tidak diimbangi literasi digital menyebabkan berita palsu alias hoaks merajalela. Tidak hanya melalui situs online, hoax juga beredar di pesan chatting. Jumlah hoax yang semakin meningkat dan tak terbendung membuat pemerintah akhirnya berinisiatif melakukan sejumlah cara bahkan penyebar hoaks bisa dijerat hukum.

Hukuman?
Bagi penyebar hoaks, dapat diancam Pasal 28 ayat 1 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik atau Undang-Undang ITE (UU ITE) yang menyatakan “Setiap orang dengan sengaja, dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik yang Dapat diancam pidana berdasarkan Pasal 45A ayat (1) UU 19/2016, yaitu dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1 miliar.
Dalam menekan angka terjadinya hoaks, sosialisasi terus digencarkan pemerintah untuk meminimalisir penyebaran konten hoaks. Masyarakat juga telah diinformasikan terkait hukuman bagi mereka yang berujar kebencian/SARA melalui UU ITE.
Untuk melaporkan hoax, pengguna bisa melakukan screen capture disertai url link, kemudian mengirimkan data ke [email protected]. Kiriman aduan segera diproses setelah melalui verifikasi. Kerahasiaan pelapor dijamin dan aduan konten dapat dilihat di laman web trustpositif.kominfo.go.id
Terdapat tiga ancaman UU ITE di Indonesia yang berpotensi menimpa pelaku cybercrime dengan memanfaatkan facebook yaitu ancaman pelanggaran kesusilaan pasal 27 ayat (1), penghinaan atau pencemaran nama baik pasal 27 ayat (3), dan penyebaran kebencian berdasarkan suku, agama, ras dan antar golongan (SARA) pasal 28 ayat (2). Upaya untuk mencegah cybercime dapat dilakukan dengan cara melindungi komputer dari virus, menjaga privasi, mengamankan e-mail, melindungi Id/Account, membuat backup data, dan selalu up to date terhadap informasi. Terdapat beberapa faktor yang harus diperhatikan dalam menyeleksi sumber informasi dari internet agar terhindar dari bahaya cybercrime, yaitu: relevansi, akurasi, otoritas reputasi, objektivitas, kekinian, cakupan, bukti yang kuat, serta bahasa dan gaya penulisan
     
 
what is notes.io
 

Notes.io is a web-based application for taking notes. You can take your notes and share with others people. If you like taking long notes, notes.io is designed for you. To date, over 8,000,000,000 notes created and continuing...

With notes.io;

  • * You can take a note from anywhere and any device with internet connection.
  • * You can share the notes in social platforms (YouTube, Facebook, Twitter, instagram etc.).
  • * You can quickly share your contents without website, blog and e-mail.
  • * You don't need to create any Account to share a note. As you wish you can use quick, easy and best shortened notes with sms, websites, e-mail, or messaging services (WhatsApp, iMessage, Telegram, Signal).
  • * Notes.io has fabulous infrastructure design for a short link and allows you to share the note as an easy and understandable link.

Fast: Notes.io is built for speed and performance. You can take a notes quickly and browse your archive.

Easy: Notes.io doesn’t require installation. Just write and share note!

Short: Notes.io’s url just 8 character. You’ll get shorten link of your note when you want to share. (Ex: notes.io/q )

Free: Notes.io works for 12 years and has been free since the day it was started.


You immediately create your first note and start sharing with the ones you wish. If you want to contact us, you can use the following communication channels;


Email: [email protected]

Twitter: http://twitter.com/notesio

Instagram: http://instagram.com/notes.io

Facebook: http://facebook.com/notesio



Regards;
Notes.io Team

     
 
Shortened Note Link
 
 
Looding Image
 
     
 
Long File
 
 

For written notes was greater than 18KB Unable to shorten.

To be smaller than 18KB, please organize your notes, or sign in.