Notes
Notes - notes.io |
SariAgri - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Banten berhasil menggagalkan rencana penyelundupan 34.992 benih lobster dan mengamankan seorang warga di Desa Sawarna, Kabupaten Lebak.
Tersangka berinisial YH (38), diduga memiliki usaha perikanan di bidang penangkapan, pembudidayaan, pengangkutan, pengolahan dan pemasaran ikan yang tidak memenuhi perizinan.
Berita Perikanan Terkini “Dari pelaku ini kita berhasil mencegah upaya penyelundupan benih lobster berjumlah 34.992 ekor yang terdiri dari 34.772 ekor benih lobster jenis pasir dan 220 ekor benih lobster jenis mutiara,” ujar Dirreskrimsus Polda Banten Kombes Pol Joko Sumarno di Serang, Banten.
Joko menyebut, tersangka dalam melakukan penjualan benih lobster tidak mengantongi izin sesuai dengan Undang-Undang yang berlaku. Sementara berdasarkan hasil pemeriksaan dan gelar perkara, pelaku diduga memenuhi unsur pelanggaran tindak pidana.
"Untuk tersangka kita jerat pasal 88 Jo pasal 16 ayat (1) UU RI NO. 31 Tahun 2004 tentang perikanan yang telah diubah dengan UU RI No. 45 Tahun 2009 tentang perubahan atas UU No. 31 Tahun 2004 tentang Perikanan dan pasal 92 Jo Pasal 26 ayat (1) UU RI No.31 Tahun 2004," kata Joko.
Baca Juga: Anti Ribet, Pot Ajaib Ini Bisa Siram Tanaman Sendiri Selama Seminggu Australia Bangun Observatorium Bawah Laut Terbesar di Dunia
Total kerugian dari kasus tersebut, kata dia, diperkirakan mencapai Rp3.510.200.000. Tersangka diancam hukuman penjara paling lama 8 tahun dan denda paling banyak Rp1.500.000.000.
“Semestinya yang bersangkutan mendapat lisensi. Apabila melakukan kegiatan ini harus mendapat izin dari kementerian dan sebagainya," kata Joko. seperti dikutip dari Antara
Dari pengungkapan kasus tersebut, kata Joko Sumarno, pihaknya telah mengamankan barang bukti berupa 34.992 ekor benih lobster, 2 buah tabung oksigen, 45 buah toples plastik, 1 unit mesin Aerator merek Resun, 1 buah bukti catatan, 1 unit HP Samsung Lipat merek GT-E1272, 3 buah piring, 3 buah bos stereofoam, 1 buah kardus, dan 1 buah plastik hitam besar.
Berita Perikanan Terkini Video Terkait
Here's my website: https://paste2.org/5BCYIAbD
|
Notes.io is a web-based application for taking notes. You can take your notes and share with others people. If you like taking long notes, notes.io is designed for you. To date, over 8,000,000,000 notes created and continuing...
With notes.io;
- * You can take a note from anywhere and any device with internet connection.
- * You can share the notes in social platforms (YouTube, Facebook, Twitter, instagram etc.).
- * You can quickly share your contents without website, blog and e-mail.
- * You don't need to create any Account to share a note. As you wish you can use quick, easy and best shortened notes with sms, websites, e-mail, or messaging services (WhatsApp, iMessage, Telegram, Signal).
- * Notes.io has fabulous infrastructure design for a short link and allows you to share the note as an easy and understandable link.
Fast: Notes.io is built for speed and performance. You can take a notes quickly and browse your archive.
Easy: Notes.io doesn’t require installation. Just write and share note!
Short: Notes.io’s url just 8 character. You’ll get shorten link of your note when you want to share. (Ex: notes.io/q )
Free: Notes.io works for 12 years and has been free since the day it was started.
You immediately create your first note and start sharing with the ones you wish. If you want to contact us, you can use the following communication channels;
Email: [email protected]
Twitter: http://twitter.com/notesio
Instagram: http://instagram.com/notes.io
Facebook: http://facebook.com/notesio
Regards;
Notes.io Team