NotesWhat is notes.io?

Notes brand slogan

Notes - notes.io

Hak-Hak Istri Atas Suami
Yang dimaksud Hak-Hak Istri Atas Suami di dalam hal ini merupakan hak-hak
yang bersifat materi, seperti mahar dan nafkah, ataupun hak yang bersifat
non-materi. Di antara hak-hak tersebut merupakan sebagai berikut.

one Hak Mendapat Pergaulan Yang Baik Yang Suami.


Maksudnya
adalah seorang suami berkewajiban mempergauli istrinya dgn baik,
tidak menyakitinya, dan tidak menunda-nunda memberi haknya padahal
mampu, serta berkewajiban menampakkan kegembiraan, keceriaan, dan
ketertarikan pada hadapannya.

Landasan primer hak ini ialah firman Allah Subhanahu wata? ala:

??????????????????????????????

? Dan bergaullah dengan mereka secara patut.?[1]

Demikian pula, firman-Nya:

????????????????????????????????????????????????

? Dan para pasangan hidup itu mempunyai hak yang seimbang dgn kewajiban mereka berdasarkan cara yang mother? ruf.?[2]

Nabi Shallallahu? alaihi wasallam bersabda,

?????????????????????????????????????????????????????????

? Orang
ternama dari kalian ialah yang paling baik kepada keluarganya, serta aku
adalah orang terbaik di antara kalian dalam berbuat baik kepada
family.?[3]

Perlakuan kemudian pergaulan yang teliti adalah
istilah dalam universal yang akhirnya menjadi pangkal seluruh hak-istri yang lain.
Hak-hak istri yang mengenai kami sebutkan sesudahnya hanyalah bagian yang
perlakuan dan pergaulan yang baik indonesia. Kami menyebutkannya selakuala, menurut,
terpisah di ini agar lebih diperhatikan. Di antara pergaulan yang baik
ini adalah sebagai berikut.

2 . Mendapat Nafkah Yang Moving average? ruf.


Maksud
nafkah di sini ialah apa saja yang dinafkahkan oleh suami untuk istri
dan anak-anaknya, berupa makanan, pakaian, tempat tinggal, dan
sebagainya. Seorang suami wajib menafkahi istrinya berdasarkan
al-Qur? an, as-Sunnah, ijma?, dan logika.[4]

Dasarnya Dari Al-Qur? an, Yaiut:

a single. Firman Allah Subhanahu wata? ala:

?????????
????????????????????????????????????????????????????????????
??????????????????????????????????????????????????????????????

? Hendaklah
orang yang kelapangan harta memberi nafkah menurut
kemampuannya. Kemudian orang yang disempitkan rezekinya hendaklah memberikan
nafkah dari harta yang diberikan Allah kepadanya. Allah tidak memikulkan
beban kepada seseorang melainkan sekedar yang Allah berikan
kepadanya.?[5]

second . Firman Allah Subhanahu wata? ala:

????????????????????????????????????????????????????????????????

? Lalu kewajiban ayah memberi makan dan pakaian kepada para ibu dengan cara yang ma? ruf.?[1]

Ibnu
Katsir rahimahullahu berkata,? Artinya, wajib bagi ayah cuando anak untuk
menyediakan nafkah dan pakaian kepada ibu si anak dengan cara yang ma? prestige,
sebagaimana yang biasa berlaku di kalangan mereka, tanpa bersikap
berlebih-lebihan maupun menyepelekan, sesuai dengan kemampuannya saat
memiliki harta yang banyak, selagi, atau pun sedikit.?

Dasarnya Dari as-Sunnah:

Hadits
Jabir radhiallahu? anhu mengenai acara susunan acara cara haji Nabi Shallallahu
? alaihi wasallam. Di dalamnya disebutkan bahwa Nabi Shallallahu? alaihi
wasallam bersabda,

???????????????????????????
???????????????????????????????????????????????????????????????
????????????????????????????????????????????????????????????????
????????????????????????????????????????

? Bertakwalah
kalian di dalam masalah perempuan. Sebab, mereka itu ibarat tawanan di
sisi kalian. Kalian menarik mereka dengan amanah dari Allah. Kalian
halalkan kemaluan mereka dengan kalimat Jahve. Oleh karena tersebut, mereka
memiliki hak atas kalian untuk mendapat nafkah kemudian pakaian dengan cara
yg ma? ruf.?[2]

3. Hadits Mu? awiyah al-Qusyairi
radhiallahu? anhu, dia berkata,? Aku berkata kepada Rasulullah
Shallallahu? alaihi wasallam,? Wahai Rasulullah, apa hak pasangan hidup atas
suaminya?? Beliau Shallallahu? alaihi wasallam menjawab,

???????????
????????????????????????????????????????????????????????
????????????????????????????????????????????????????????

? Kamu
memberinya makan jika kalian makan, kamu memberinya pakaian jika kamu
berpakaian, kamu jangan memukul wajahnya, jangan mencaci makinya, lalu
jangan meninggalkannya kecuali di dalam dalam rumah.?[3]

4.
Hadits Aisyah radhiallahu? anha bahwa Hindun binti? Utbah
radhiallahu? anha berkata,? Wahai Rasulullah, sesungguhnya Abu Sufyan
laki-laki yang pelit. Dia tidak memberi nafkah kepadaku dan anakku
kecuali bila aku mengambilnya sendiri tanpa sepengetahuannya.?
Rasulullah Shallallahu? alaihi wasallam pun bersabda,

?????????????????????????????????????????

? Ambillah dari hartanya sekadar apa yang mencukupi dirimu dan anakmu.?[4]

Berdasarkan
ijma?, maka banyak ulama yang menyebutkan kesepakatan mereka atas
wajibnya suami --jika vida telah balig-- memberi nafkah kepada istrinya,
kecuali istri dalam melakukan nusyuz.

Beralaskan
Logika, adalah mengingat bahwa seorang pasangan hidup terikat dengan suaminya
sehingga dia tidak bisa beraktifitas dan bekerja untuk menemukan harta
bagi dirinya sendiri karena harus fokus melaksanakan kewajibannya kepada
suami, jadi adalah logis bila suami berkewajiban memberi nafkah kepada
pasangan hidup.

Faktor Penyebab Suami Wajib Memberi Nafkah


Ulama
Hanabilah berpendapat bahwa faktor yang menyebabkan suami wajib memberi
nafkah pada istri adalah dikarenakan istri terikat dgn suami. Sedangkan
jumhur ulama berpendapat bahwa sebabnya adalah dikarenakan statusnya menjadi
adalah istri.[1]

Syarat-Syarat Wajib Memberi Nafkah


Jumhur
ulama sudah menentukan sejumlah syarat agar kewajiban memberi nafkah
berlaku di diri suami, benar sebelum terjadinya persetubuhan dengan
istri juga sesudahnya.[2]

Syarat-Syarat Wajib Nafkah Sebelum Terjadi Persetubuhan

one.
Hendaknya istri menyediakan suami kesempatan tuk bersetubuh
dengannya, adalah setelah terjadi akad nikah, istri mengajak suami tuk
bersetubuh dengannya. Jika istri tidak melakukan sesuatu itu atau justru
menolaknya tanpa alasan yang dibenarkan, hingga suami tidak berkewajiban
memberinya nafkah.

two. Hendaknya istri bisa
berhubungan seksual, adalah hendaknya dia tidak merupakan anak kecil, / ada
sesuatu dalam dirinya yang membuatnya tidak bisa berhubungan seksual.

3.
Harusnya pernikahan mereka adalah pernikahan yang sah. Jika
pernikahan mereka pernikahan yang fasid (rusak), maka suami tidak
berkewajiban menyediakan nafkah kepada istri, dan tidak kelihatannya pula
menganggap pasangan hidup telah terikat dengan suami karena melalui rusaknya
pernikahan tersebut tamkin istri (kesempatan yang diberikan istri kepada
suami tuk bersetubuh dengannya) menjadi tidak sah, dan suami tidak
mempunyai hak mendapatkan apa yg menjadi imbalan dri tamkin tersebut menurut
kesepakatan ulama.

Syarat-Syarat Wajib Nafkah Sesudah Terjadi Persetubuhan

1 .
Hendaknya suami punya kelapangan harta. Jika suami tidak punya
banyak harta hingga tidak mampu memberikan nafkah, maka gak ada
kewajiban baginya memberi nafkah semasa belum punya harta. Ini
berdasarkan firman Allah Subhanahu wata? ala:

?????????
????????????????????????????????????????????????????????????
??????????????????????????????????????????????????????????????
?

? Hendaklah orang yang memiliki kelapangan harta
memberi nafkah menurut kemampuannya. Serta orang yang disempitkan
rezekinya hendaklah memberikan nafkah dari harta yang diberikan Allah
kepadanya. Allah tidak memikulkan beban kepada seseorang melainkan
sekadar dalam Allah berikan kepadanya.?[3]

2.
Harusnya istri terikat melalui suami (bukan pasangan hidup yang berbuat nusyuz).
Jika istri gak mau menaati suami, maka tidak wujud nafkah untuknya.

Catatan tambahan: Apakah Istri Yang Bekerja Atau Berkarir Berhak Menghasilkan Nafkah?


Jika
pasangan hidup bekerja di luar rumah, dengan kegiatan yang mubah, arah
persetujuan dan kerelaan suami, maka rato berhak mendapat nafkah dikarenakan
keterikatan pasangan hidup kepada suami adalah hak suami serta suami berhak
melepaskan hak tersebut.

Sebaliknya, jika istri tentu
memilih keluar dalam rumah untuk bekerja padahal suami tidak rela lalu
melarangnya keluar rumah, maka haknya untuk mendapat nafkah gugur karena
keterikatannya (pengabdiannya) kepada suami tidak sempurna.[1]

Kadar Nafkah dalam Wajib

Landasan utama dalam masalah indonesia adalah firman Jahve Subhanahu wata? ala:

???????????????????????????????

? Hendaklah orang yg memiliki kelapangan harta memberi nafkah menurut kemampuannya.?[2]

Kemudian firmannya:

?????????????????????????????????????????????????

? Orang yang mampu menurut kemampuannya dan orang dalam miskin menurut kemampuannya (pula).?[3]

Juga sabda Nabi Shallallahu? alaihi wasallam kepada Hindun:

?????????????????????????????????????????

? Ambillah yang hartanya sekadar apa yang mencukupi dirimu dan anakmu.?[4]

Dengan demikian, yg jadi ukuran ialah:


1. Pemberian dalam memadai bagi pasangan hidup dan anak. Terkait tentunya berbeda-beda berdasarkan perbedaan kondisi, tempat, dan waktu.

two. Kemampuan dan kelapangan suami.

Afin de
mahir fiqih rahimahumullah telah membahas secara panjang lebar tentang
penentuan kadar yang wajib dalam nafkah, serta mereka merinci hal itu
dengan pendapat-pendapat yang menurut kami dibangun dengan mengacu pada
kebiasaan yg berlaku pada vulgo mereka.[5]

Demikian
pula halnya, mereka bersilang pendapat di masalah nafkah: apakah yang
jadi ukuran dalam masalah tersebut kondisi suami, kondisi istri atau hal
keduanya? Pendapat yg shahih yang didukung oleh dalil-dalil al-Qur? an
yang sudah disebutkan tadinya merupakan pendapat yang menyatakan bahwa
ukuran di menentukan status lapang atau sempit harta adalah hal
suami. Dan ini merupakan pendapat Malikiyah kemudian Syafi? iyah.[1]

Apakah Suami Berkewajiban Menanggung Biaya Pengobatan dan Perawatan Pasangan hidup?

Imam
yang Empat berpendapat bahwa suami tidak berkewajiban menanggung biaya
pengobatan serta perawatan istri![2] Hanya juga, tampaknya dasar dari
pendapat tersebut adalah karena pengobatan pada masa lalu tidak merupakan termasuk
kebutuhan primer dan tidak banyak dibutuhkan.? Adapun pasta sekarang,
kebutuhan kepada pengobatan sudah seolah-olah kebutuhan kepada makanan,
bahkan lebih berharga. Sebab, orang yg sakit biasanya maka akan lebih
mengutamakan pengobatan penyakitnya (kesehatan) dri apapun juga.
Bagaimana mungkin orang dalam sakit bisa menikmati makanannya sementara
vida terus-menerus mengeluh serta merasakan kesakitan dikarenakan penyakit yang
menderanya bahkan mengancam nyawanya?

Oleh karena tersebut,
kami memandang seorang suami tetap berkewajiban menanggung biaya
pengobatan istrinya sebagaimana biaya-biaya penting tak terduga sebagainya
dan selayak wajibnya seorang ayah menanggung biaya pengobatan
anaknya menurut kesepakatan para ulama. Teknik mungkin dikatakan
termasuk pergaulan yang benar jika suami menikmati istrinya saat sehat
tetapi mengembalikannya kepada keluarganya untuk diobati saat sakit!?[3]

3. Memberi Pakaian Yang Moving average? ruf.


Para
ulama telah berijma? yakni suami berkewajiban memberikan pakaian kepada
istri jika istri sudah mengabdikan dirinya kepada suami dengan cara yang
diwajibkan kepadanya. Hal ini beralaskan firman Allah Subhanahu
wata? ala:

????????????????????????????????????????????????????????????????

? Serta kewajiban ayah menyediakan makan dan pakaian kepada para ibu dengan cara mum? ruf.?[4]

Dan berdasarkan sabda Nabi Shallallahu? alaihi wasallam dalam hadits Jabir yang lalu:

???????????????????????????????????????????????????????????

? Mereka (para istri) mempunyai hak atas kalian untuk mendapat nafkah dan pakaian dengan cara yang ma? prestige.?[5]

Alasan
lain adalah karena pakaian terus-menerus dibutuhkan, maka suami pun
masih harus memberikannya sebagaimana halnya nafkah.

Kemudian,
para ulama tersebut juga berijma? bahwa pakaian yang dikasih haruslah
memenuhi kepentingan istri di dimana kebutuhan tersebut berbeda-beda
berdasarkan perbedaan panjang-pendek dan gemuk-kurusnya tubuh istri, dan
berdasarkan perbedaan iklim pelosok di mana istri menetap dalam hal
panas dan dinginnya.[1]

Catatan tambahan: Jika Seorang
Suami Memberi Pakaian Pada Istrinya, Lalu Mentalaknya, Atau Dia Atau
Istri Meninggal Sebelum Pakaian Itu Rusak, Maka Bolehkah Suami
Memintanya Kembali?

Jika istri menerima nafkah yg
wajib dikasih suami kepadanya, kemudian suami mentalaknya, atau suami
meninggal, / dia sendiri meninggal, maka suami ataupun ahli warisnya
gak boleh meminta kembali nafkah tersebut menurut pendapat yang paling
shahih dari 2 pendapat di kalangan ulama. Ini merupakan pendapat
Hanafiyah lalu Malikiyah, serta yang paling shahih di dalam kalangan Syafi? iyah
dan salah satu pendapat di kalangan Hanabilah.[2]

Alasannya
karena suami menyediakan pakaian itu tuk memenuhi kewajibannya pada
istri, dan rato menyerahkan pakaian itu kepada istri setelah komitmen
memberi pakaian itu berlaku di dirinya. Karena tersebut, suami tidak
memiliki hak untuk memintanya kembali.

Selain tersebut,
pakaian adalah cara sehingga menyerupai hibah, dan hibah bukan boleh
diminta balik setelah kematian pemberi atau penerima hibah.

4. Memberi Kawasan Tinggal Dengan Trik Yang Ma? prestige.

Ini adalah peranan suami kepada pasangan hidup menurut kesepakatan ulama. Alasannya:

a.
Hal ini karena Allah Subhanahu wata? ala telah memberikan kepada istri dalam
tertalak raj? ihak untuk mendapat kawasan tinggal dari suaminya, maka
kewajiban memberi tempat tinggal kepada istri yang masih terikat
pernikahan tentulah jauh lebih utama.

Allah Subhanahu wata? ala berfirman,

??????????????????????????????????????????????

? Tempatkanlah mereka (para istri) di mana kalian bertempat tinggal menurut kemampuan kalian.?[3]

b. Karena Jahve Subhanahu wata? ala telah mewajibkan suami dan istri untuk saling bergaul dengan baik lewat firman-Nya:

??????????????????????????????

? Dan bergaullah oleh mereka secara wajib.?[4]

Di
masa bentuk pergaulan alamenurut, patut yang diperintahkan oleh Allah
Subhanahu wata? ala adalah menempatkan istri dalam tempat tinggal yg tenang
bagi pasangan hidup dan hartanya.

m. Karena istri
menginginkan rumah untuk menutupi dirinya dari pandangan orang
lain, dan sebagai tempat bersenang-senang dan tempat menyimpan hartanya,
maka lingkungan tinggal menjadi hak istri atas suaminya.[1]

Kriteria Kawasan Tinggal Yang Syar? i


Ukuran
tuk tempat tinggal yg syar? i tuk istri adalah hal keuangan
suami serta kondisi istri, menjadi kias kepada nafkah dengan pertimbangan
bahwa tempat tinggal dan nafkah adalah dua hak istri yang jadi
konsekuensi dari akad nikah.

Hal indonesia berdasarkan firman Allah Subhanahu wata? ala:

??????????????????????????????????????????????

? Tempatkanlah mereka (para istri) di dimana kalian bertempat menghuni menurut kemampuan kalian.?

Dan firman-Nya:

?????????
????????????????????????????????????????????????????????????
??????????????????????????????????????????????????????????????

? Hendaklah
orang yang mempunyai kelapangan harta menyediakan nafkah menurut
kemampuannya. Dan orang dalam disempitkan rezekinya hendaklah memberi
nafkah yang harta yang disarankan Jahve kepadanya. Allah tak memikulkan
beban kepada seseorang melainkan sekedar yang Allah berikan
kepadanya.?[2]

Karena nafkah yang wajib adalah yang
sesuai dengan kadar kondisi keuangan pemberi nafkah dalam hal melimpah,
sedang, dan sedikitnya harta yang dia miliki, maka demikian pula halnya
dgn tempat tinggal. Di sini. adalah pendapat jumhur ulama.

Sedangkan
Syafi? iyah berpendapat bahwa patokan dalam situasi tempat tinggal yang
syar? i merupakan kondisi istri saja, terlepas dari perbedaan pendapat di
kalangan mereka tentang nafkah.

Mereka berargumen bahwa
karena istri diharuskan untuk selalu masih tinggal di dalam rumah, maka
bukan mungkin istri menggantinya. Jika kondisi pasangan hidup tidak jadi
pertimbangan, maka itu maka akan membahayakan dirinya, sementara bencana
terlarang di syari? at. Adapun nafkah, maka istri masih mungkin
menggantinya.[3]

Penulis berkata: Pendapat jumhur ulama lebih utama bagi diterima berdasarkan ayat-ayat tadinya. Wallahu the? lam.

Beberapa Catatan tambahan:

1.
Menempatkan Istri Bersama Family Suami Dalam Satu Area

Tinggal.[4]Maksud keluarga suami di sini ialah kedua orang tua suami
dan anak-anaknya dari istri yang lain.

Jumhur ulama
dari kalangan Hanafiyah, Syafi? iyah, lalu Hanabilah berpendapat gak
boleh menempatkan kedua orang tua --atau kerabat suami yg lain-- kemudian
pasangan hidup dalam satu lingkungan tinggal yang persis. Istri berhak menarik untuk
tinggal di tempat tinggal dalam sama dengan jamaah tua suami, kecuali kalau
dia sendiri yang menghendakinya. Sebab, tempat tinggal termasuk di dalam
antara hak-hak pasangan hidup. Suami tidak berhak menempatkan orang lain bersama
istri di dalamnya. Di samping itu, menempatkan mereka bersama istri dapat
membuat istri merasa kesusahan.

Adapun ulama
Malikiyah, mereka membedakan antara istri dalam berasal dari family
terpandang (syarifah) dgn yang berasal dari keluarga biasa
(wadhi? ah). Mereka melarang menyatukan istri dri keluarga terpandang
dgn kedua orang tua dalam satu lingkungan tinggal, dan membolehkannya
untuk istri untuk keluarga biasa selama tidak membuat sulit si istri.

Adapun
menempatkan istri dalam satu tempat tinggal bersama anak-anak tirinya,
lalu jika anak-anak tersebut telah besar serta telah paham arti
persetubuhan, maka ulama sepakat tidak membolehkannya karena dapat
mengakibatkan kesusahan bagi istri, kecuali jika pasangan hidup membolehkannya
karena tempat tinggal adalah haknya dan dia boleh melepaskan hak
tersebut.

Sedangkan jika si anak masih sedikit dan belum
paham arti persetubuhan, jadi boleh menempatkannya bersama istri. Dia
bukan berhak menolak untuk tinggal bersama buah hati tirinya tersebut.

2 . not Keluarga Istri Turut Tinggal Bersama Suami.[1]


Istri
bukan berhak mengajak seorang pun dari mahramnya untuk tinggal
bersamanya di rumah suaminya. Suami berhak melarang istri melakukan sesuatu
itu. Lain halnya jika suami rela, maka tidak perkara.

Adapun
anak bawaan istri dari bekas suaminya, maka berdasarkan jumhur ulama, istri
tidak boleh mengajaknya tinggal bersama sama sekali tanpa kerelaan suami. Ulama
Malikiyah membatasi pantangan tersebut dengan ketentuan jika saat
menikah, suami mengetahui kehadiran anak tersebut. Andai suami
mengetahuinya, sementara si anak tidak ada yang mengasuh, maka menurut
Malikiyah, suami tidak berwenang melarang istri mengajaknya tinggal
bersama.

3 or more. Bolehkah Menempatkan Istri-Istri Dalam Satu Griya?

Para
ahli fiqih bersepakat bahwa suami tidak boleh menempatkan
istri-istrinya dalam satu rumah yang sama karena hal tersebut bukan termasuk
ukuran pergaulan yang teliti dan bisa melantarkan permusuhan yang dihalangi oleh
syariat. Selain itu, persetubuhan suami oleh istri yang yang lain bisa
saja terdengar atau terlihat dengan istri-istrinya yang lain sehingga dapat
menimbulkan rasa permusuhan lalu kecemburuan di masa istri-istri
tersebut. Jadi tetapi, menurut jumhur ulama, karena larangan menempatkan
dua istri (atau lebih) di satu rumah itu merupakan murni hak mereka,
maka dapat saja larangan tersebut tidak berlaku andai keduanya rela.[2]

Penulis
berkata: Di dalam asalnya, yang seharusnya dilakukan adalah menyediakan
rumah kepada tiap-tiapo istri sebagaimana yg dilakukan oleh
Rasulullah Shallallahu? alaihi wasallam. Allah Subhanahu wata? ala
berfirman,

????????????????????????????????????????????????????????????????????????????????

? Wahai orang-orang yang beriman, janganlah kalian memasuki rumah-rumah Nabi kecuali bila kalian diizinkan.?[1]

Dalam
ayat ini, Allah Subhanahu wata? ala menyebut buyut (rumah-rumah) kemudian
bukanbait (satu rumah). Akan tetapi, bila para istri tersebut rela
ditempatkan di dalam satu rumah, maka suami boleh mengerjakannya karena itu
merupakan hak para pasangan hidup dan mereka boleh mengabaikannya. kewajiban suami ? lam.[2]

Catatan
Penting: Insya Allah, akan datang nanti penjelasan lebih lanjut
mengenai nafkah dan rumah dalam bab-bab tentang masa? iddah
istri yang tertalak.

4. Bersikap Lembut Kepada Istri, Mencandainya, Dan Memaklumi Umur Mudanya.

Para
suami telah memiliki teladan dalam hal terkait pada diri Rasulullah
Shallallahu? alaihi wasallam. Dari Aisyah radhiallahu? anha, dia
berkata,? Orang-orang Habasyah pernah berlatih (dengan tombak-tombak
kecil mereka). Lalu Rasulullah Shallallahu? alaihi wasallam menutupiku,
sementara aku menonton mereka. Aku terus menonton mereka hingga aku
sendiri yang berpaling (karena bosan). Hingga, kalian harusnya sanggup
memaklumi gadis tipis masih belia yg masih senang bermain.?[3]

Begitu
jua, dengan kisah beliau Shallallahu? alaihi wasallam mengajak Aisyah
radhiallahu? anha berlomba lari. Beliau berkata kepadanya,? Ayo kita
berlomba.? Ternyata Aisyah sanggup mengalahkan beliau. Kemudian beliau
kembali memengaruhi Aisyah berlomba setelah tubuhnya mulai gemuk. Beliau
pun mengalahkannya lalu tertawa seraya berkata,? Kemenanganku kali ini
untuk menebus kekalahanku dahulu.?[4]

Aisyah
radhiallahu? anha juga berkata,? Dulu aku biasa main boneka [dari
kain katun] di dekat Nabi Shallallahu? alaihi wasallam. Aku memiliki
teman-teman perempuan yang ikut main bersamaku. Andai Rasulullah
Shallallahu? alaihi wasallam masuk, mereka biasanya langsung bersembunyi
(di balik tirai) dari beliau. Maka Rasulullah Shallallahu? alaihi
wasallam memanggil mereka untuk bergabung serta bermain bersamaku.?[5]

Kelembutan seperti berkaitan lagi yang dapat mengalahkan kelembutan beliau kepada istrin

Website: https://fikroh.com/hak-hak-istri-yang-harus-dipenuhi-oleh/
     
 
what is notes.io
 

Notes.io is a web-based application for taking notes. You can take your notes and share with others people. If you like taking long notes, notes.io is designed for you. To date, over 8,000,000,000 notes created and continuing...

With notes.io;

  • * You can take a note from anywhere and any device with internet connection.
  • * You can share the notes in social platforms (YouTube, Facebook, Twitter, instagram etc.).
  • * You can quickly share your contents without website, blog and e-mail.
  • * You don't need to create any Account to share a note. As you wish you can use quick, easy and best shortened notes with sms, websites, e-mail, or messaging services (WhatsApp, iMessage, Telegram, Signal).
  • * Notes.io has fabulous infrastructure design for a short link and allows you to share the note as an easy and understandable link.

Fast: Notes.io is built for speed and performance. You can take a notes quickly and browse your archive.

Easy: Notes.io doesn’t require installation. Just write and share note!

Short: Notes.io’s url just 8 character. You’ll get shorten link of your note when you want to share. (Ex: notes.io/q )

Free: Notes.io works for 12 years and has been free since the day it was started.


You immediately create your first note and start sharing with the ones you wish. If you want to contact us, you can use the following communication channels;


Email: [email protected]

Twitter: http://twitter.com/notesio

Instagram: http://instagram.com/notes.io

Facebook: http://facebook.com/notesio



Regards;
Notes.io Team

     
 
Shortened Note Link
 
 
Looding Image
 
     
 
Long File
 
 

For written notes was greater than 18KB Unable to shorten.

To be smaller than 18KB, please organize your notes, or sign in.