NotesWhat is notes.io?

Notes brand slogan

Notes - notes.io

Hak-Hak Istri Atas Suami
Yang dimaksud Hak-Hak Istri Atas Suami di dalam hal ini ialah hak-hak
yang bersifat materi, seperti mahar dan nafkah, juga hak yang bersifat
non-materi. Di antara hak-hak tersebut adalah sebagai berikut.

1 . Hak Mendapat Pergaulan Yang Baik Dri Suami.


Maksudnya
ialah seorang suami berkewajiban mempergauli istrinya melalui baik,
tidak menyakitinya, dan tidak menunda-nunda memberi haknya padahal
mampu, serta berkewajiban menampakkan kegembiraan, keceriaan, dan
ketertarikan pada hadapannya.

Landasan primer hak ini adalah firman Allah Subhanahu wata? ala:

??????????????????????????????

? Serta bergaullah dengan mereka secara patut.?[1]

Demikian pula, firman-Nya:

????????????????????????????????????????????????

? Dan para istri itu mempunyai hak yang seimbang oleh kewajiban mereka berdasarkan cara yang mum? ruf.?[2]

Nabi Shallallahu? alaihi wasallam bersabda,

?????????????????????????????????????????????????????????

? Orang
terbagus dari kalian ialah yang paling teliti kepada keluarganya, kemudian aku
adalah jamaah terbaik di antara kalian dalam berbuat baik kepada
keluarga.?[3]

Perlakuan dan pergaulan yang teliti adalah
istilah dalam universal yang akhirnya menjadi pangkal seluruh hak-istri yang lain.
Hak-hak istri yang mengenai kami sebutkan sesudahnya hanyalah bagian dri
perlakuan dan pergaulan yang baik indonesia. Kami menyebutkannya alamenurut,
terpisah di ini agar lebih diperhatikan. Di antara pergaulan yang baik
tersebut adalah sebagai beserta.

second . Mendapat Nafkah Yang Mother? ruf.


Maksud
nafkah di sini merupakan apa saja yang dinafkahkan oleh suami untuk istri
lalu anak-anaknya, berupa makanan, pakaian, tempat menghuni, dan
sebagainya. Seorang suami wajib menafkahi istrinya beralaskan
al-Qur? an, as-Sunnah, ijma?, dan logika.[4]

Dasarnya Dari Al-Qur? an, Antara Lain:

one particular. Firman Allah Subhanahu wata? ala:

?????????
????????????????????????????????????????????????????????????
??????????????????????????????????????????????????????????????

? Hendaklah
orang yang memiliki kelapangan harta memberi nafkah menurut
kemampuannya. Kemudian orang yang disempitkan rezekinya hendaklah memberi
nafkah dari harta yang diberikan Jahve kepadanya. Allah bukan memikulkan
beban pada seseorang melainkan sekedar yang Allah berikan
kepadanya.?[5]

second . Firman Allah Subhanahu wata? ala:

????????????????????????????????????????????????????????????????

? Dan kewajiban ayah menyediakan makan dan pakaian kepada para ibu dengan cara yang ma? ruf.?[1]

Ibnu
Katsir rahimahullahu berkata,? Artinya, wajib bagi ayah dans le cas où anak untuk
menyediakan nafkah dan pakaian kepada ibu dans le cas où anak dengan panduan yang ma? stellung,
sebagaimana yang lumrah berlaku di kalangan mereka, tanpa bersikap
berlebih-lebihan maupun menyepelekan, sesuai dengan kemampuannya saat
memiliki harta yang banyak, tengah, atau pun minim.?

Dasarnya Dari as-Sunnah:

Hadits
Jabir radhiallahu? anhu mengenai acara susunan acara cara haji Nabi Shallallahu
? alaihi wasallam. Di dalamnya dituturkan bahwa Nabi Shallallahu? alaihi
wasallam bersabda,

???????????????????????????
???????????????????????????????????????????????????????????????
????????????????????????????????????????????????????????????????
????????????????????????????????????????

? Bertakwalah
kalian di dalam masalah perempuan. Sebab, mereka itu ibarat tawanan di
sisi kalian. Kalian menarik mereka dengan amanah dari Allah. Kalian
halalkan kemaluan mereka dengan kalimat Kristus. Oleh karena itu, mereka
memiliki hak atas kalian buat mendapat nafkah kemudian pakaian
dalam ma? ruf.?[2]

3. Hadits Mu? awiyah al-Qusyairi
radhiallahu? anhu, dia berkata,? Aku berkata pada Rasulullah
Shallallahu? alaihi wasallam,? Wahai Rasulullah, apa hak pasangan hidup atas
suaminya?? Beliau Shallallahu? alaihi wasallam menjawab,

???????????
????????????????????????????????????????????????????????
????????????????????????????????????????????????????????

? Kalian
memberinya makan jika anda makan, kamu memberinya pakaian jika kamu
berpakaian, kamu jangan memukul wajahnya, gak usah mencaci makinya, serta
jangan meninggalkannya kecuali di dalam dalam rumah.?[3]

4.
Hadits Aisyah radhiallahu? anha bahwa Hindun binti? Utbah
radhiallahu? anha berkata,? Wahai Rasulullah, sesungguhnya Abu Sufyan
laki-laki yang pelit. Dia tidak menyediakan nafkah kepadaku dan anakku
kecuali jika aku mengambilnya sendiri tanpa sepengetahuannya.?
Rasulullah Shallallahu? alaihi wasallam pun bersabda,

?????????????????????????????????????????

? Ambillah dari hartanya sekedar apa yang mencukupi dirimu dan anakmu.?[4]

Berdasarkan
ijma?, maka banyak ulama yang menyebutkan kesepakatan mereka atas
wajibnya suami --jika dia telah balig-- menyediakan nafkah kepada istrinya,
kecuali istri yg melakukan nusyuz.

Berdasarkan
Logika, adalah mengingat bahwa seorang istri terikat dengan suaminya
sehingga dia bukan bisa beraktifitas kemudian bekerja untuk mendapatkan harta
bagi dirinya sendiri karena wajib fokus melaksanakan kewajibannya kepada
suami, maka adalah logis kalau suami berkewajiban menyediakan nafkah kepada
pasangan hidup.

Faktor Penyebab Suami Wajib Memberi Nafkah


Ulama
Hanabilah berpendapat bahwa faktor yang menyebabkan suami wajib memberi
nafkah pada istri adalah hal ini karena istri terikat oleh suami. Sedangkan
jumhur ulama berpendapat yakni sebabnya adalah dikarenakan statusnya sebagai
seorang istri.[1]

Syarat-Syarat Wajib Memberi Nafkah


Jumhur
ulama sudah menentukan sejumlah syarat agar kewajiban menyediakan nafkah
berlaku dalam diri suami, baik sebelum terjadinya persetubuhan dengan
istri juga sesudahnya.[2]

Syarat-Syarat Wajib Nafkah Sebelum Terjadi Persetubuhan

a single.
Hendaknya istri memberikan suami kesempatan bagi bersetubuh
dengannya, yaitu setelah terjadi akad nikah, istri memengaruhi suami bagi
bersetubuh dengannya. Jika pasangan hidup tidak melakukan situasi itu atau justru
menolaknya tanpa alasan yang dibenarkan, hingga suami tidak berkewajiban
memberinya nafkah.

two. Hendaknya istri mampu
berhubungan seksual, diantaranya hendaknya dia bukan anak kecil, atau ada
sesuatu dalam dirinya yang membuatnya tidak bisa berkenaan seksual.

3.
Hendaknya pernikahan mereka merupakan pernikahan yang sah. Jika
pernikahan mereka pernikahan yang fasid (rusak), maka suami tidak
berkewajiban menyediakan nafkah kepada pasangan hidup, dan tidak tampaknya pula
menganggap pasangan hidup telah terikat melalui suami karena dgn rusaknya
pernikahan ini tamkin istri (kesempatan yang diberikan istri kepada
suami buat bersetubuh dengannya) menjadi tidak sah, lalu suami tidak
mempunyai hak mendapatkan apa yang menjadi imbalan yang tamkin tersebut menurut
kesepakatan ulama.

Syarat-Syarat Wajib Nafkah Sesudah Terjadi Persetubuhan

1 )
Hendaknya suami mempunyai kelapangan harta. Jika suami tidak punya
banyak harta hingga tidak mampu menyediakan nafkah, maka tak ada
kewajiban baginya memberi nafkah semasa belum punya harta. Ini
berdasarkan firman Allah Subhanahu wata? ala:

?????????
????????????????????????????????????????????????????????????
??????????????????????????????????????????????????????????????
?

? Hendaklah orang yang memiliki kelapangan harta
memberi nafkah menurut kemampuannya. Kemudian orang yang disempitkan
rezekinya hendaklah menyediakan nafkah dari harta yang disarankan Allah
kepadanya. Allah tidak memikulkan beban kepada seseorang melainkan
sekadar yg Allah berikan kepadanya.?[3]

2.
Harusnya istri terikat melalui suami (bukan pasangan hidup yang berbuat nusyuz).
Jika istri bukan mau menaati suami, maka tidak nyata nafkah untuknya.

Catatan tambahan: Apakah Istri Yang Bekerja Ataupun Berkarir Berhak Mendapat Nafkah?


Jika
istri bekerja di luar rumah, dengan blogging yang mubah, atas
persetujuan dan kerelaan suami, maka rato berhak mendapat nafkah sebab
keterikatan pasangan hidup kepada suami merupakan hak suami serta suami berhak
melepaskan hak tersebut.

Kebalikannya, jika istri tetap
memilih keluar griya untuk bekerja padahal suami tidak rela serta
melarangnya keluar rumah, maka haknya untuk mendapat nafkah gugur karena
keterikatannya (pengabdiannya) kepada suami tidak sempurna.[1]

Kadar Nafkah yg Wajib

Landasan utama dalam masalah terkait adalah firman Kristus Subhanahu wata? ala:

???????????????????????????????

? Hendaklah orang yang memiliki kelapangan harta memberi nafkah berdasarkan kemampuannya.?[2]

Dan firmannya:

?????????????????????????????????????????????????

? Orang yang mampu menurut kemampuannya dan orang yg miskin menurut kemampuannya (pula).?[3]

Dan sabda Nabi Shallallahu? alaihi wasallam pada Hindun:

?????????????????????????????????????????

? Ambillah dari hartanya sekadar berkaitan yang mencukupi dirimu dan anakmu.?[4]

Dengan demikian, dalam jadi ukuran adalah:


1. Pemberian yang memadai bagi pasangan hidup dan anak. Ini tentunya berbeda-beda beralaskan perbedaan kondisi, area, dan waktu.

3. Kemampuan dan kelapangan suami.

Afin de
ahli fiqih rahimahumullah telah membahas secara panjang lebar atas
pemutusan kadar yang wajib dalam nafkah, kemudian mereka merinci sesuatu itu
dengan pendapat-pendapat yang menurut kami dibangun dengan mengacu pada
kebiasaan yg berlaku pada zaman mereka.[5]

Demikian
pula halnya, mereka bersilang pendapat pada masalah nafkah: apakah yang
jadi ukuran dalam masalah itu kondisi suami, kondisi istri atau kondisi
keduanya? Pendapat dalam shahih yang didukung oleh dalil-dalil al-Qur? an
yang telah disebutkan di atas merupakan pendapat yang menyatakan bahwa
ukuran pada menentukan status lapang atau sempit harta adalah hal
suami. Dan ini merupakan pendapat Malikiyah lalu Syafi? iyah.[1]

Apakah Suami Berkewajiban Menanggung Biaya Pengobatan dan Perawatan Pasangan hidup?

Imam
yang Empat berpendapat bahwa suami tidak berkewajiban menanggung biaya
pengobatan kemudian perawatan istri![2] Hanya saja, tampaknya dasar dri
pendapat tersebut ialah karena pengobatan di dalam masa lalu bukan termasuk
kebutuhan primer dan tidak banyak dibutuhkan.? Adapun masa sekarang,
kebutuhan kepada pengobatan sudah misalnya kebutuhan kepada makanan,
bahkan lebih berharga. Sebab, orang dalam sakit biasanya mengenai lebih
mengutamakan pengobatan penyakitnya (kesehatan) untuk apapun juga.
Bagaimana mungkin orang dalam sakit bisa menikmati makanannya sementara
vida terus-menerus mengeluh kemudian merasakan kesakitan hal ini karena penyakit yang
menderanya bahkan mengancam nyawanya?

Oleh karena itu,
kami memandang seorang suami tetap berkewajiban menanggung biaya
pengobatan istrinya sebagaimana biaya-biaya penting tak terduga lainnya
dan selayak wajibnya seorang ayah menanggung biaya pengobatan
anaknya menurut kesepakatan para ulama. Teknik mungkin dikatakan
termasuk pergaulan yang baik jika suami menikmati istrinya saat sehat
tetapi mengembalikannya kepada keluarganya untuk diobati saat sakit!?[3]

3. Memberi Pakaian Dengan Cara Yang Moving average? ruf.


Para
ulama telah berijma? yakni suami berkewajiban memberi pakaian kepada
pasangan hidup jika istri sudah mengabdikan dirinya pada suami dengan cara yang
diwajibkan kepadanya. Hal ini beralaskan firman Allah Subhanahu
wata? ala:

????????????????????????????????????????????????????????????????

? Dan kewajiban ayah menyediakan makan dan pakaian kepada para ibu dengan cara ma? ruf.?[4]

Dan berdasarkan sabda Nabi Shallallahu? alaihi wasallam dalam hadits Jabir yang lalu:

???????????????????????????????????????????????????????????

? Mereka (para istri) mempunyai hak atas kalian untuk mendapat nafkah dan pakaian dengan cara yang ma? stellung.?[ jelaskan hak dan kewajiban suami istri ]

Alasan
lainnya adalah karena pakaian terus-menerus dibutuhkan, maka suami pun
tentu harus memberikannya selayak halnya nafkah.

Lain,
para ulama tersebut juga berijma? yakni pakaian yang diberikan haruslah
memenuhi kepentingan istri di mana kebutuhan tersebut berbeda-beda
berdasarkan perbedaan panjang-pendek dan gemuk-kurusnya tubuh istri, dan
beralaskan perbedaan iklim pelosok di mana istri menetap dalam perkara
panas dan dinginnya.[1]

Catatan bonus: Jika Seorang
Suami Memberi Pakaian Pada Istrinya, Lalu Mentalaknya, Atau Dia Atau
Istri Meninggal Sebelum Pakaian Itu Rusak, Maka Bolehkah Suami
Memintanya Kembali?

Jika istri menerima nafkah yg
wajib diberikan suami kepadanya, kemudian suami mentalaknya, atau suami
meninggal, / dia sendiri meninggal, maka suami / ahli warisnya
tak boleh meminta kembali nafkah tersebut menurut pendapat yang paling
shahih dari dua pendapat di kalangan ulama. Ini adalah pendapat
Hanafiyah lalu Malikiyah, serta dalam paling shahih di dalam kalangan Syafi? iyah
dan salah satu pendapat di kalangan Hanabilah.[2]

Alasannya
karena suami memberikan pakaian itu bagi memenuhi kewajibannya kepada
istri, dan dia menyerahkan pakaian itu kepada istri sesudah kewajiban
memberi pakaian itu berlaku di dalam dirinya. Karena tersebut, suami tidak
mempunyai hak untuk memintanya kembali.


Selain itu,
pakaian adalah sarana sehingga menyerupai hibah, dan hibah gak boleh
diminta kembali setelah kematian pemberi atau penerima hibah.

4. Memberi Lingkungan Tinggal Dengan Panduan Yang Ma? prestige.

Ini adalah komitmen suami kepada istri menurut kesepakatan ulama. Alasannya:

a.
Hal ini karena Allah Subhanahu wata? ala telah menyediakan kepada istri yg
tertalak raj? ihak untuk mendapat tempat tinggal dari suaminya, maka
kewajiban memberikan tempat tinggal kepada istri yang masih terikat
pernikahan tentulah jauh lebih primer.

Allah Subhanahu wata? ala berfirman,

??????????????????????????????????????????????

? Tempatkanlah mereka (para istri) di mana kalian bertempat tinggal berdasarkan kemampuan kalian.?[3]

b. Karena Thor Subhanahu wata? ala telah mewajibkan suami dan istri tuk saling bergaul dengan baik lewat firman-Nya:

??????????????????????????????

? Dan bergaullah dgn mereka secara sebaiknya.?[4]

Di
antara bentuk pergaulan alamenurut, patut yang diperintahkan oleh Allah
Subhanahu wata? ala adalah menempatkan istri di dalam tempat tinggal yang aman
bagi pasangan hidup dan hartanya.

d. Karena istri
membutuhkan tempat tinggal untuk menutupi dirinya dari pandangan orang
lain, kemudian sebagai tempat bersenang-senang dan tempat menyimpan hartanya,
maka area tinggal menjadi hak istri atas suaminya.[1]

Kriteria Kawasan Tinggal Yang Syar? i


Ukuran
teruntuk tempat tinggal dalam syar? i buat istri adalah kondisi moneter
suami kemudian kondisi istri, sebagai kias kepada nafkah dengan pertimbangan
bahwa rumah dan nafkah adalah dua hak istri yang menjadi
konsekuensi dari akad nikah.

Hal di sini. berdasarkan firman Thor Subhanahu wata? ala:

??????????????????????????????????????????????

? Tempatkanlah mereka (para istri) di mana kalian bertempat menghuni menurut kemampuan kalian.?

Dan firman-Nya:

?????????
????????????????????????????????????????????????????????????
??????????????????????????????????????????????????????????????

? Hendaklah
orang yang memiliki kelapangan harta memberi nafkah berdasarkan
kemampuannya. Dan orang yg disempitkan rezekinya hendaklah memberi
nafkah dri harta yang diberikan Jahve kepadanya. Allah bukan memikulkan
beban kepada seseorang melainkan sekadar yang Allah berikan
kepadanya.?[2]

Hal ini karena nafkah yang wajib adalah yang
pantas dengan kadar perihal keuangan pemberi nafkah dalam hal melimpah,
sedang, dan sedikitnya harta yang dia miliki, maka demikian pula halnya
dgn tempat tinggal. Ini adalah pendapat jumhur ulama.

Sedangkan
Syafi? iyah berpendapat yakni patokan dalam sesuatu tempat tinggal dalam
syar? i merupakan kondisi istri juga, terlepas dari perbedaan pendapat di
kalangan mereka tentang nafkah.

Mereka berargumen bahwa
karena istri diharuskan untuk selalu tetap tinggal di pada rumah, maka
gak mungkin istri menggantinya. Jika kondisi pasangan hidup tidak jadi
pertimbangan, maka itu mengenai membahayakan dirinya, sementara bahaya
terlarang pada syari? at. Adapun nafkah, maka pasangan hidup masih mungkin
menggantinya.[3]

Penulis berkata: Pendapat jumhur ulama lebih utama bagi diterima berdasarkan ayat-ayat tadinya. Wallahu the? lam.

Beberapa Catatan tambahan:

1.
Menempatkan Istri Bersama Keluarga Suami Dalam 1 Area
Tinggal.[4]Maksud keluarga suami di sini merupakan kedua orang tua suami
dan anak-anaknya dari istri yg lain.

Jumhur ulama
dari kalangan Hanafiyah, Syafi? iyah, kemudian Hanabilah berpendapat bukan
boleh menempatkan kedua orang tua --atau kerabat suami dalam lain-- lalu
istri dalam satu lingkungan tinggal yang sama. Istri berhak menarik untuk
tinggal dalam tempat tinggal yang sama dengan jamaah tua suami, kecuali andai
dia sendiri yang menghendakinya. Sebab, tempat tinggal termasuk di dalam
antara hak-hak pasangan hidup. Suami tidak berhak menempatkan orang yang lain dengan
istri di dalam dalamnya. Di samping itu, menempatkan mereka bersama istri dapat
membuat istri merasakan kesusahan.

Adapun ulama
Malikiyah, mereka membedakan antara istri yang berasal dari keluarga
terpandang (syarifah) dgn yang berasal untuk keluarga biasa
(wadhi? ah). Mereka melarang menyatukan istri dri keluarga terpandang
dengan kedua orang tua dalam satu kawasan tinggal, dan membolehkannya
untuk istri dri keluarga biasa semasa tidak membuat sukar si istri.

Adapun
menempatkan istri di dalam satu rumah bersama anak-anak tirinya,
lalu jika anak-anak tersebut telah besar kemudian telah paham arti
persetubuhan, maka ulama sepakat tidak membolehkannya karena dapat
menyebabkan kesusahan bagi pasangan hidup, kecuali jika istri membolehkannya
karena area tinggal adalah haknya dan dia boleh melepaskan hak
ini.

Sedangkan jika cuando anak masih ingusan dan belum
paham arti persetubuhan, maka boleh menempatkannya bersama istri. Dia
bukan berhak menolak bagi tinggal bersama putra tirinya tersebut.

second . Keluarga Istri Turut Tinggal Bersama Suami.[1]


Istri
gak berhak mengajak adalah pun dari mahramnya untuk tinggal
bersamanya di rumah suaminya. Suami berhak melarang istri melakukan hal
itu. Lain halnya jika suami rela, maka tidak kenda;la.

Adapun
anak bawaan istri dari bekas suaminya, maka berdasarkan jumhur ulama, istri
tidak boleh mengajaknya tinggal bersama sama sekali tanpa kerelaan suami. Ulama
Malikiyah membatasi pantangan tersebut dengan peraturan jika saat
menikah, suami mengetahui kehadiran anak tersebut. Kalau suami
mengetahuinya, sementara si anak tak ada yang mengasuh, maka menurut
Malikiyah, suami tidak mempunyai hak melarang istri mengajaknya tinggal
bersama.

three or more. Bolehkah Menempatkan Istri-Istri Dalam Satu Rumah?

Para
ahli fiqih bersepakat bahwa suami tidak boleh menempatkan
istri-istrinya dalam 1 rumah yang sama karena hal tersebut bukan termasuk
bentuk pergaulan yang teliti dan bisa memicu permusuhan yang dihalangi oleh
syariat. Bahkan, persetubuhan suami melalui istri yang lain bisa
saja terdengar atau terlihat oleh istri-istrinya yang yang lain sehingga dapat
menimbulkan rasa permusuhan serta kecemburuan di masa istri-istri
tersebut. Mengenai tetapi, menurut jumhur ulama, karena pantangan menempatkan
dua pasangan hidup (atau lebih) dalam satu rumah tersebut merupakan murni hak mereka,
maka sanggup saja larangan itu tidak berlaku kalau keduanya rela.[2]

Penulis
berkata: Di asalnya, yang seharusnya dilakukan adalah mengasihkan
rumah kepada tiap-tiapo istri sebagaimana dalam dilakukan oleh
Rasulullah Shallallahu? alaihi wasallam. Allah Subhanahu wata? ala
berfirman,

????????????????????????????????????????????????????????????????????????????????

? Wahai orang-orang yang beriman, janganlah kalian memasuki rumah-rumah Nabi kecuali bila kalian diizinkan.?[1]

Dalam
ayat ini, Allah Subhanahu wata? ala menyebut buyut (rumah-rumah) lalu
bukanbait (satu rumah). Akan tetapi, bila para istri ini rela
ditempatkan pada satu rumah, maka suami boleh mengerjakannya karena itu
ialah hak para istri dan mereka bisa mengabaikannya. Wallahu a? lam.[2]

Catatan
Penting: Insya Allah, akan datang nanti penjelasan lebih lanjut
mengenai nafkah kemudian rumah dalam bab-bab tentang masa? iddah
istri yang tertalak.

4. Bersikap Lembut Kepada Istri, Mencandainya, Dan Memaklumi Usia Mudanya.

Para
suami telah memiliki teladan dalam hal terkait pada diri Rasulullah
Shallallahu? alaihi wasallam. Dari Aisyah radhiallahu? anha, dia
berkata,? Orang-orang Habasyah sempat berlatih (dengan tombak-tombak
kecil mereka). Lalu Rasulullah Shallallahu? alaihi wasallam menutupiku,
sementara aku menonton mereka. Aku terus menonton mereka hingga aku
sendiri yang berpaling (karena bosan). Maka, kalian harusnya bisa
memaklumi gadis tipis masih belia yg masih senang melangsungkan.?[3]

Begitu
jua, dengan kisah beliau Shallallahu? alaihi wasallam mengajak Aisyah
radhiallahu? anha berlomba lari. Beliau berkata kepadanya,? Ayo kita
berlomba.? Ternyata Aisyah bisa mengalahkan beliau. Lalu beliau
kembali mengajak Aisyah berlomba setelah tubuhnya mulai gemuk. Beliau
pun mengalahkannya lalu tertawa seraya berkata,? Kemenanganku saat ini
untuk menebus kekalahanku dahulu.?[4]

Aisyah
radhiallahu? anha juga berkata,? Dahulu aku biasa boneka [dari
kain katun] di dekat Nabi Shallallahu? alaihi wasallam. Aku memiliki
kawan-kawan perempuan yang turut main bersamaku. Kalau Rasulullah
Shallallahu? alaihi wasallam masuk, mereka biasanya langsung bersembunyi
(di balik tirai) dari beliau. Maka Rasulullah Shallallahu? alaihi
wasallam memanggil mereka untuk bergabung kemudian bermain bersamaku.?[5]

Kelembutan seperti berkaitan lagi yang bisa mengalahkan kelembutan beliau kepada istrin

Read More: https://fikroh.com/
     
 
what is notes.io
 

Notes.io is a web-based application for taking notes. You can take your notes and share with others people. If you like taking long notes, notes.io is designed for you. To date, over 8,000,000,000 notes created and continuing...

With notes.io;

  • * You can take a note from anywhere and any device with internet connection.
  • * You can share the notes in social platforms (YouTube, Facebook, Twitter, instagram etc.).
  • * You can quickly share your contents without website, blog and e-mail.
  • * You don't need to create any Account to share a note. As you wish you can use quick, easy and best shortened notes with sms, websites, e-mail, or messaging services (WhatsApp, iMessage, Telegram, Signal).
  • * Notes.io has fabulous infrastructure design for a short link and allows you to share the note as an easy and understandable link.

Fast: Notes.io is built for speed and performance. You can take a notes quickly and browse your archive.

Easy: Notes.io doesn’t require installation. Just write and share note!

Short: Notes.io’s url just 8 character. You’ll get shorten link of your note when you want to share. (Ex: notes.io/q )

Free: Notes.io works for 12 years and has been free since the day it was started.


You immediately create your first note and start sharing with the ones you wish. If you want to contact us, you can use the following communication channels;


Email: [email protected]

Twitter: http://twitter.com/notesio

Instagram: http://instagram.com/notes.io

Facebook: http://facebook.com/notesio



Regards;
Notes.io Team

     
 
Shortened Note Link
 
 
Looding Image
 
     
 
Long File
 
 

For written notes was greater than 18KB Unable to shorten.

To be smaller than 18KB, please organize your notes, or sign in.