NotesWhat is notes.io?

Notes brand slogan

Notes - notes.io

Hak-Hak Istri Atas Suami
Yang dimaksud Hak-Hak Istri Atas Suami di dalam hal ini ialah hak-hak
yang bersifat materi, seperti mahar dan nafkah, juga hak yang bersifat
non-materi. Di masa hak-hak tersebut ialah sebagai berikut.

1 . Hak Mendapat Pergaulan Yang Baik Yang Suami.


Maksudnya
merupakan seorang suami berkewajiban mempergauli istrinya dgn baik,
tidak menyakitinya, dan tidak menunda-nunda memberi haknya padahal
mampu, serta berkewajiban menampakkan kegembiraan, keceriaan, dan
ketertarikan pada hadapannya.

Landasan utama hak ini merupakan firman Allah Subhanahu wata? ala:

??????????????????????????????

? Lalu bergaullah dengan mereka secara patut.?[1]

Demikian pula, firman-Nya:

????????????????????????????????????????????????

? Dan para istri itu mempunyai hak yang seimbang oleh kewajiban mereka berdasarkan cara yang moving average? ruf.?[2]

Nabi Shallallahu? alaihi wasallam bersabda,

?????????????????????????????????????????????????????????

? Orang
terbaik dari kalian adalah yang paling benar kepada keluarganya, serta aku
adalah jamaah terbaik di antara kalian dalam berbuat baik kepada
family.?[3]

Perlakuan kemudian pergaulan yang teliti adalah
istilah dalam universal yang jadi pangkal seluruh hak-istri yang lain.
Hak-hak istri yang mengenai kami sebutkan sesudahnya hanyalah bagian untuk
perlakuan dan pergaulan yang baik ini. Kami menyebutkannya selakuala, menurut,
terpisah di ini agar lebih diperhatikan. Di antara pergaulan yang baik
ini adalah sebagai berikut.

installment payments on your Mendapat Nafkah Dengan Cara Yang Ma? ruf.


Maksud
nafkah di sini merupakan apa saja yang dinafkahkan oleh suami untuk istri
lalu anak-anaknya, berupa makanan, pakaian, tempat perlu, dan
sebagainya. Adalah suami wajib menafkahi istrinya berdasarkan
al-Qur? an, as-Sunnah, ijma?, dan logika.[4]

Dasarnya Dari Al-Qur? an, Antara Lain:

one particular. Firman Allah Subhanahu wata? ala:

?????????
????????????????????????????????????????????????????????????
??????????????????????????????????????????????????????????????

? Hendaklah
orang yang kelapangan harta memberi nafkah menurut
kemampuannya. Dan orang yang disempitkan rezekinya hendaklah memberi
nafkah dari harta yang diberikan Allah kepadanya. Allah tidak memikulkan
beban kepada seseorang melainkan sekedar yang Allah berikan
kepadanya.?[5]

installment payments on your Firman Allah Subhanahu wata? ala:

????????????????????????????????????????????????????????????????

? Lalu kewajiban ayah menyediakan makan dan pakaian kepada para ibu dengan cara yang ma? ruf.?[1]

Ibnu
Katsir rahimahullahu berkata,? Artinya, wajib bagi ayah dans le cas où anak untuk
memberi nafkah dan pakaian kepada ibu cuando anak dengan teknik yang ma? prestige,
sebagaimana yang biasa berlaku di kalangan mereka, tanpa bersikap
berlebih-lebihan maupun menyepelekan, sesuai dengan kemampuannya saat
memiliki harta yang banyak, tengah, atau pun minim.?

Dasarnya Dari as-Sunnah:

Hadits
Jabir radhiallahu? anhu mengenai tata cara haji Nabi Shallallahu
? alaihi wasallam. Di dalamnya diterangkan bahwa Nabi Shallallahu? alaihi
wasallam bersabda,

???????????????????????????
???????????????????????????????????????????????????????????????
????????????????????????????????????????????????????????????????
????????????????????????????????????????

? Bertakwalah
kalian pada masalah perempuan. Sebab, mereka itu ibarat tawanan di
sisi kalian. Kalian menarik mereka dengan amanah dari Allah. Kalian
halalkan kemaluan mereka dengan kalimat Allah. Oleh karena itu, mereka
memiliki hak atas kalian buat mendapat nafkah kemudian pakaian dengan cara
yang ma? ruf.?[2]

3. Hadits Mu? awiyah al-Qusyairi
radhiallahu? anhu, dia berkata,? Aku berkata kepada Rasulullah
Shallallahu? alaihi wasallam,? Wahai Rasulullah, apa hak pasangan hidup atas
suaminya?? Beliau Shallallahu? alaihi wasallam menjawab,

???????????
????????????????????????????????????????????????????????
????????????????????????????????????????????????????????

? Kamu
memberinya makan jika kalian makan, kamu memberinya pakaian jika kamu
berpakaian, kamu gak usah memukul wajahnya, gak usah mencaci makinya, lalu
jangan meninggalkannya kecuali di dalam griya.?[3]

4.
Hadits Aisyah radhiallahu? anha bahwa Hindun binti? Utbah
radhiallahu? anha berkata,? Wahai Rasulullah, sesungguhnya Abu Sufyan
laki-laki yang pelit. Dia tidak menyediakan nafkah kepadaku dan anakku
kecuali jika aku mengambilnya sendiri tanpa sepengetahuannya.?
Rasulullah Shallallahu? alaihi wasallam pun bersabda,

?????????????????????????????????????????

? Ambillah dari hartanya sekedar apa yang mencukupi dirimu dan anakmu.?[4]

Beralaskan
ijma?, maka banyak ulama yang menyebutkan kesepakatan mereka tentang
wajibnya suami --jika rato telah balig-- memberikan nafkah kepada istrinya,
kecuali istri yang melakukan nusyuz.

Berdasarkan
Logika, adalah mengingat bahwa seorang istri terikat dengan suaminya
sehingga dia tidak bisa beraktifitas lalu bekerja untuk mencari harta
bagi dirinya sendiri karena disyaratkan fokus melaksanakan kewajibannya kepada
suami, hingga adalah logis kalau suami berkewajiban memberi nafkah pada
pasangan hidup.

Faktor Penyebab Suami Wajib Memberi Nafkah


Ulama
Hanabilah berpendapat bahwa faktor yang menyebabkan suami wajib memberi
nafkah pada istri adalah dikarenakan istri terikat dengan suami. Sedangkan
jumhur ulama berpendapat yakni sebabnya adalah hal ini karena statusnya seperti
adalah istri.[1]

Syarat-Syarat Wajib Memberi Nafkah


Jumhur
ulama sudah menentukan sejumlah syarat agar kewajiban memberikan nafkah
berlaku di dalam diri suami, baik sebelum terjadinya persetubuhan dengan
istri ataupun sesudahnya.[2]

Syarat-Syarat Wajib Nafkah Sebelum Terjadi Persetubuhan

1.
Hendaknya istri memberi suami kesempatan bagi bersetubuh
dengannya, ialah setelah terjadi akad nikah, istri mengajak suami untuk
bersetubuh dengannya. Jika istri tidak melakukan sesuatu itu atau malah
menolaknya tanpa tanda yang dibenarkan, hingga suami tidak berkewajiban
memberinya nafkah.

two. Hendaknya istri mampu
berhubungan seksual, ialah hendaknya dia tidak merupakan anak kecil, ataupun ada
sesuatu di dalam dirinya yang membuatnya tidak bisa bersinggungan seksual.

3.
Hendaknya pernikahan mereka adalah pernikahan yang sah. Jika
pernikahan mereka pernikahan yang fasid (rusak), maka suami tidak
berkewajiban memberi nafkah kepada pasangan hidup, dan tidak mungkin pula
menganggap istri telah terikat oleh suami karena dgn rusaknya
pernikahan tersebut tamkin istri (kesempatan yang diberikan pasangan hidup kepada
suami bagi bersetubuh dengannya) akhirnya menjadi tidak sah, serta suami tidak
berwenang mendapatkan apa yang menjadi imbalan dari tamkin tersebut menurut
kesepakatan ulama.

Syarat-Syarat Wajib Nafkah Sesudah Terjadi Persetubuhan

1 )
Hendaknya suami punya kelapangan harta. Kalau suami tidak memiliki
banyak harta hingga tidak mampu menyediakan nafkah, maka gak ada
kewajiban baginya memberi nafkah semasa belum punya harta. Ini
berdasarkan firman Allah Subhanahu wata? ala:

?????????
????????????????????????????????????????????????????????????
??????????????????????????????????????????????????????????????
?

? Hendaklah orang yang memiliki kelapangan harta
memberi nafkah menurut kemampuannya. Kemudian orang yang disempitkan
rezekinya hendaklah menyediakan nafkah dari harta yang disarankan Allah
kepadanya. Allah tidak memikulkan beban kepada seseorang melainkan
sekadar yg Allah berikan kepadanya.?[3]

2.
Hendaknya istri terikat dgn suami (bukan pasangan hidup yang berbuat nusyuz).
Jika istri tak mau menaati suami, maka tidak ada nafkah untuknya.

Catatan tambahan: Apakah Istri Yang Bekerja / Berkarir Berhak Meraih Nafkah?


Jika
istri bekerja di luar rumah, dengan hobi yang mubah, atas
persetujuan dan kerelaan suami, maka momento berhak mendapat nafkah karena
keterikatan istri kepada suami adalah hak suami kemudian suami berhak
melepaskan hak tersebut.

Sebaliknya, jika istri masih
memilih keluar rumah untuk bekerja padahal suami tidak rela lalu
melarangnya pergi dari rumah, maka haknya untuk mendapat nafkah gugur karena
keterikatannya (pengabdiannya) kepada suami tidak sempurna.[1]

Kadar Nafkah dalam Wajib

Landasan utama dalam masalah terkait adalah firman Jahve Subhanahu wata? ala:

???????????????????????????????


? Hendaklah orang yang memiliki kelapangan harta memberi nafkah berdasarkan kemampuannya.?[2]

Lalu firmannya:

?????????????????????????????????????????????????

? Orang yang mampu menurut kemampuannya dan orang yg miskin menurut kemampuannya (pula).?[3]

Serta sabda Nabi Shallallahu? alaihi wasallam pada Hindun:

?????????????????????????????????????????

? Ambillah dari hartanya sekadar apa yang mencukupi dirimu dan anakmu.?[4]

Dengan demikian, yg jadi ukuran merupakan:


1. Pemberian yang memadai bagi pasangan hidup dan anak. Ini tentunya berbeda-beda berdasarkan perbedaan kondisi, lingkungan, dan waktu.

two. Kemampuan dan kelapangan suami.

jelaskan hak dan kewajiban suami istri
cakap fiqih rahimahumullah sudah membahas secara panjang lebar atas
penentuan kadar yang wajib dalam nafkah, lalu mereka merinci situasi itu
dengan pendapat-pendapat yang menurut kami dibangun dengan mengacu pada
kebiasaan dalam berlaku pada vulgo mereka.[5]

Demikian
pula halnya, mereka bersilang pendapat pada masalah nafkah: apakah yang
jadi ukuran dalam masalah itu kondisi suami, hal istri atau perihal
keduanya? Pendapat yang shahih yang didukung oleh dalil-dalil al-Qur? an
yang telah disebutkan tadinya adalah pendapat yang menyatakan bahwa
ukuran di dalam menentukan status lapang atau sempit harta adalah hal
suami. Dan ini adalah pendapat Malikiyah kemudian Syafi? iyah.[1]

Apakah Suami Berkewajiban Menanggung Biaya Pengobatan dan Perawatan Istri?

Imam
yang Empat berpendapat bahwa suami tidak berkewajiban menanggung biaya
pengobatan serta perawatan istri![2] Hanya aja, tampaknya dasar dari
pendapat tersebut adalah karena pengobatan pada masa lalu bukan termasuk
kebutuhan special primer dan tidak tidak sedikit dibutuhkan.? Adapun vulgo sekarang,
kebutuhan pada pengobatan sudah seolah-olah kebutuhan kepada makanan,
bahkan lebih berharga. Sebab, orang yg sakit biasanya jadi lebih
mengutamakan pengobatan penyakitnya (kesehatan) yang apapun juga.
Teknik mungkin orang yang sakit bisa menikmati makanannya sementara
vida terus-menerus mengeluh serta merasakan kesakitan sebab penyakit yg
menderanya bahkan mengancam nyawanya?

Oleh karena tersebut,
kami memandang adalah suami tetap berkewajiban menanggung biaya
pengobatan istrinya sebagaimana biaya-biaya penting tak terduga lainnya
dan sebagaimana wajibnya seorang ayah menanggung biaya pengobatan
anaknya menurut kesepakatan para ulama. Trik mungkin dikatakan
termasuk pergaulan yang baik jika suami menikmati istrinya saat sehat
tetapi mengembalikannya kepada keluarganya untuk diobati saat sakit!?[3]

3. Memberi Pakaian Dengan Cara Yang Moving average? ruf.


Para
ulama telah berijma? yakni suami berkewajiban menyediakan pakaian kepada
istri jika istri telah mengabdikan dirinya pada suami dengan trik yang
diwajibkan kepadanya. Hal ini berdasarkan firman Allah Subhanahu
wata? ala:

????????????????????????????????????????????????????????????????

? Dan kewajiban ayah memberikan makan dan pakaian kepada para ibu dengan cara moving average? ruf.?[4]

Dan berdasarkan sabda Nabi Shallallahu? alaihi wasallam dalam hadits Jabir yang lalu:

???????????????????????????????????????????????????????????

? Mereka (para istri) memiliki hak atas kalian untuk mendapat nafkah dan pakaian dengan cara yang ma? stellung.?[5]

Alasan
lain adalah karena pakaian terus-menerus dibutuhkan, maka suami pun
masih harus memberikannya sebagaimana halnya nafkah.

Kemudian,
para ulama ini juga berijma? yakni pakaian yang diberikan mestilah
memenuhi kebutuhan istri di mana kebutuhan tersebut berbeda-beda
berdasarkan perbedaan panjang-pendek dan gemuk-kurusnya tubuh istri, dan
beralaskan perbedaan iklim negara di mana pasangan hidup menetap dalam situasi
panas dan dinginnya.[1]

Catatan bonus: Jika Seorang
Suami Memberi Pakaian Kepada Istrinya, Lalu Mentalaknya, Atau Dia Ataupun
Istri Meninggal Sebelum Pakaian Itu Rusak, Maka Bolehkah Suami
Memintanya Kembali?

Kalau istri menerima nafkah yg
wajib diberikan suami kepadanya, lain suami mentalaknya, atau suami
meninggal, atau dia sendiri meninggal, maka suami atau ahli warisnya
tidak boleh meminta kembali nafkah tersebut berdasarkan pendapat yang amet
shahih dari dua pendapat di kalangan ulama. Ini ialah pendapat
Hanafiyah dan Malikiyah, serta yg paling shahih di kalangan Syafi? iyah
dan salah satu pendapat di kalangan Hanabilah.[2]

Alasannya
karena suami memberikan pakaian itu untuk memenuhi kewajibannya kepada
istri, dan momento menyerahkan pakaian itu kepada istri setelah kewajiban
memberi pakaian itu berlaku pada dirinya. Karena tersebut, suami tidak
memiliki hak untuk memintanya kembali.

Selain tersebut,
pakaian adalah cara sehingga menyerupai hibah, dan hibah gak boleh
diminta kembali setelah kematian pemberi atau penerima hibah.

4. Memberi Lingkungan Tinggal Dengan Teknik Yang Ma? prestige.

Ini adalah peranan suami kepada istri menurut kesepakatan ulama. Alasannya:

a.
Karena Allah Subhanahu wata? ala telah memberikan kepada istri dalam
tertalak raj? ihak untuk mendapat lingkungan tinggal dari suaminya, maka
kewajiban menyediakan tempat tinggal pada istri yang tena terikat
pernikahan tentulah jauh lebih utama.

Allah Subhanahu wata? ala berfirman,

??????????????????????????????????????????????

? Tempatkanlah mereka (para istri) di mana kalian bertempat tinggal berdasarkan kemampuan kalian.?[3]

b. Karena Allah Subhanahu wata? ala telah mewajibkan suami dan istri untuk saling bergaul dengan baik lewat firman-Nya:

??????????????????????????????

? Dan bergaullah dengan mereka secara patut.?[4]

Di
masa bentuk pergaulan sebagaiselaku, ala, menurut, patut yang diperintahkan oleh Allah
Subhanahu wata? ala merupakan menempatkan istri di tempat tinggal yang aman
bagi pasangan hidup dan hartanya.

d. Karena istri
menginginkan rumah untuk menutupi dirinya dari pandangan jamaah
lain, serta sebagai tempat bersenang-senang dan tempat menyimpan hartanya,
maka lingkungan tinggal menjadi hak istri atas suaminya.[1]

Kriteria Lingkungan Tinggal Yang Syar? i


Ukuran
bagi tempat tinggal yang syar? i bagi istri adalah hal ekonomi
suami kemudian kondisi istri, sebagai kias kepada nafkah dengan pertimbangan
yakni rumah dan nafkah adalah dua hak istri yang jadi
konsekuensi dari akad nikah.

Hal terkait berdasarkan firman Kristus Subhanahu wata? ala:

??????????????????????????????????????????????

? Tempatkanlah mereka (para istri) di mana kalian bertempat tinggal menurut kemampuan kalian.?

Dan firman-Nya:

?????????
????????????????????????????????????????????????????????????
??????????????????????????????????????????????????????????????

? Hendaklah
orang yang punya kelapangan harta memberi nafkah menurut
kemampuannya. Dan orang yg disempitkan rezekinya hendaklah memberi
nafkah dari harta yang diberikan Jahve kepadanya. Allah tidak memikulkan
beban kepada seseorang melainkan sekadar yang Allah berikan
kepadanya.?[2]

Dikarenakan nafkah yang wajib adalah yg
pantas dengan kadar hal keuangan pemberi nafkah dalam hal banyak,
sedang, dan sedikitnya harta yang vida miliki, maka demikian pula halnya
dengan tempat tinggal. fikroh.com .

Sedangkan
Syafi? iyah berpendapat bahwa patokan dalam perkara tempat tinggal yg
syar? i adalah kondisi istri juga, terlepas dari perbedaan pendapat di
kalangan mereka tentang nafkah.

Mereka berargumen yakni
karena istri diharuskan untuk selalu tetap tinggal di di rumah, maka
tidak mungkin istri menggantinya. Jika kondisi istri tidak jadi
agrumen, maka itu jadi membahayakan dirinya, sementara bahaya
terlarang di dalam syari? at. Adapun nafkah, maka pasangan hidup masih mungkin
menggantinya.[3]

Penulis berkata: Pendapat jumhur ulama lebih utama bagi diterima berdasarkan ayat-ayat tadinya. Wallahu some sort of? lam.

Beberapa Catatan tambahan:

1.
Menempatkan Istri Bersama Family Suami Dalam Satu Lingkungan
Tinggal.[4]Maksud keluarga suami di sini ialah kedua orang tua suami
dan anak-anaknya dari istri dalam lain.

Jumhur ulama
dari kalangan Hanafiyah, Syafi? iyah, lalu Hanabilah berpendapat bukan
boleh menempatkan kedua orang tua --atau kerabat suami dalam lain-- kemudian
istri dalam satu area tinggal yang persis. Istri berhak menolak untuk
tinggal pada tempat tinggal yg sama dengan orang tua suami, kecuali jika
dia sendiri yang menghendakinya. Sebab, tempat tinggal termasuk pada
antara hak-hak istri. Suami tidak berhak menempatkan orang lain berbareng
istri pada dalamnya. Di samping itu, menempatkan mereka bersama istri bisa
membuat istri merasa kesusahan.

Adapun ulama
Malikiyah, mereka membedakan antara istri yg berasal dari keluarga
terpandang (syarifah) dengan yang berasal untuk keluarga biasa
(wadhi? ah). Mereka melarang menyatukan istri dari keluarga terpandang
dgn kedua orang tua dalam satu tempat tinggal, dan membolehkannya
untuk istri dri keluarga biasa semasa tidak membuat susah si istri.

Adapun
menempatkan istri di satu tempat tinggal bersama anak-anak tirinya,
lalu jika anak-anak ini telah besar lalu telah paham riekti
persetubuhan, maka ulama sepakat tidak membolehkannya karena dapat
menyebabkan kesusahan bagi pasangan hidup, kecuali jika istri membolehkannya
karena area tinggal adalah haknya dan dia bisa melepaskan hak
tersebut.

Sedangkan jika si anak masih kecil dan belum
paham arti persetubuhan, lalu boleh menempatkannya dengan istri. Dia
tidak berhak menolak tuk tinggal bersama buah hati tirinya tersebut.

2 . Keluarga Istri Ikut Tinggal Bersama Suami.[1]


Istri
bukan berhak mengajak adalah pun dari mahramnya untuk tinggal
bersamanya di rumah suaminya. Suami berhak melarang istri melakukan situasi
itu. Lain halnya jika suami rela, maka tidak perkara.

Adapun
anak bawaan istri dari bekas suaminya, maka menurut jumhur ulama, pasangan hidup
tidak boleh mengajaknya tinggal bersama sama sekali tanpa kerelaan suami. Ulama
Malikiyah membatasi larangan tersebut dengan ketentuan jika saat
menikah, suami mengetahui keberadaan anak tersebut. Jika suami
mengetahuinya, sementara si anak gak ada yang mengasuh, maka menurut
Malikiyah, suami tidak mempunyai hak melarang istri mengajaknya tinggal
bersama.

3. Bolehkah Menempatkan Istri-Istri Dalam Satu Griya?

Para
ahli fiqih bersepakat bahwa suami tidak boleh menempatkan
istri-istrinya dalam satu rumah yang sama karena hal itu bukan termasuk
motif pergaulan yang baugs dan bisa melantarkan permusuhan yang dihalangi oleh
syariat. Selain itu, persetubuhan suami melalui istri yang yang lain dapat
saja terdengar atau terlihat oleh istri-istrinya yang lain sehingga bisa
mendatangkan rasa permusuhan kemudian kecemburuan di masa istri-istri
tersebut. Akan tetapi, menurut jumhur ulama, karena pantangan menempatkan
dua istri (atau lebih) pada satu rumah itu merupakan murni hak mereka,
maka dapat saja larangan tersebut tidak berlaku jika keduanya rela.[2]

Penulis
berkata: Pada asalnya, yang semestinya dilakukan adalah menyediakan
rumah kepada masing-masing istri sebagaimana dalam dilakukan oleh
Rasulullah Shallallahu? alaihi wasallam. Allah Subhanahu wata? ala
berfirman,

????????????????????????????????????????????????????????????????????????????????

? Wahai orang-orang yang beriman, janganlah kalian memasuki rumah-rumah Nabi kecuali bila kalian diizinkan.?[1]

Dalam
ayat ini, Allah Subhanahu wata? ala menyebut buyut (rumah-rumah) serta
bukanbait (satu rumah). Akan tetapi, andai para istri ini rela
ditempatkan di satu rumah, jadi suami boleh mengerjakannya karena itu
ialah hak para pasangan hidup dan mereka bisa mengabaikannya. Wallahu some sort of? lam.[2]

Catatan
Penting: Insya Thor, akan datang nanti penjelasan lebih lanjut
mengenai nafkah dan rumah dalam bab-bab tentang masa? iddah
istri yang tertalak.

4. Bersikap Lembut Kepada Istri, Mencandainya, Dan Memaklumi Usia Mudanya.

Para
suami telah memiliki teladan dalam hal terkait pada diri Rasulullah
Shallallahu? alaihi wasallam. Dari Aisyah radhiallahu? anha, dia
berkata,? Orang-orang Habasyah pernah berlatih (dengan tombak-tombak
kecil mereka). Setelah itu Rasulullah Shallallahu? alaihi wasallam menutupiku,
sementara aku menonton mereka. Aku terus menonton mereka hingga aku
sendiri yang berpaling (karena bosan). Maka, kalian harusnya sanggup
memaklumi gadis kecil masih belia yg masih senang main.?[3]

Begitu
jua, dengan kisah beliau Shallallahu? alaihi wasallam mengajak Aisyah
radhiallahu? anha berlomba lari. Beliau berkata kepadanya,? Ayo kita
berlomba.? Ternyata Aisyah dapat mengalahkan beliau. Lain beliau
kembali menyilakan Aisyah berlomba setelah tubuhnya mulai gemuk. Beliau
pun mengalahkannya lalu tertawa seraya berkata,? Kemenanganku saat ini
untuk menebus kekalahanku dahulu.?[4]

Aisyah
radhiallahu? anha juga berkata,? Dahulu aku biasa melangsungkan boneka [dari
kain katun] di dekat Nabi Shallallahu? alaihi wasallam. Aku punya
teman-teman perempuan yang ikut main bersamaku. Jika Rasulullah
Shallallahu? alaihi wasallam masuk, mereka biasanya langsung bersembunyi
(di balik tirai) dari beliau. Jadi Rasulullah Shallallahu? alaihi
wasallam memanggil mereka untuk bergabung kemudian bermain bersamaku.?[5]

Kelembutan seperti berkaitan lagi yang bisa mengalahkan kelembutan beliau kepada istrin

Here's my website: https://fikroh.com/hak-hak-istri-yang-harus-dipenuhi-oleh/
     
 
what is notes.io
 

Notes.io is a web-based application for taking notes. You can take your notes and share with others people. If you like taking long notes, notes.io is designed for you. To date, over 8,000,000,000 notes created and continuing...

With notes.io;

  • * You can take a note from anywhere and any device with internet connection.
  • * You can share the notes in social platforms (YouTube, Facebook, Twitter, instagram etc.).
  • * You can quickly share your contents without website, blog and e-mail.
  • * You don't need to create any Account to share a note. As you wish you can use quick, easy and best shortened notes with sms, websites, e-mail, or messaging services (WhatsApp, iMessage, Telegram, Signal).
  • * Notes.io has fabulous infrastructure design for a short link and allows you to share the note as an easy and understandable link.

Fast: Notes.io is built for speed and performance. You can take a notes quickly and browse your archive.

Easy: Notes.io doesn’t require installation. Just write and share note!

Short: Notes.io’s url just 8 character. You’ll get shorten link of your note when you want to share. (Ex: notes.io/q )

Free: Notes.io works for 12 years and has been free since the day it was started.


You immediately create your first note and start sharing with the ones you wish. If you want to contact us, you can use the following communication channels;


Email: [email protected]

Twitter: http://twitter.com/notesio

Instagram: http://instagram.com/notes.io

Facebook: http://facebook.com/notesio



Regards;
Notes.io Team

     
 
Shortened Note Link
 
 
Looding Image
 
     
 
Long File
 
 

For written notes was greater than 18KB Unable to shorten.

To be smaller than 18KB, please organize your notes, or sign in.