Notes
Notes - notes.io |
Majelis Hakim Tipikor di dalam Kantor Pengadilan Negri Ambon, Provinsi Maluku, menjatuhkan vonis semasa 1, 4 1 tahun atau 16 bulan penjara. Terhadap 3 terdakwa korupsi nilai pengadaan kapal laju (speedboat) empat buah di Dinas Perhubungan dan Kominfo Kabupaten Maluku Barat Daya (MBD), Selasa some Januari 2022.
Kasus ini terungkap pada 2017, setelah BPK RI Perwakilan Provinsi Maluku melSehingga BPK memberikan rekomendasi kepada Bupati MBD buat memilih satu untuk dua opsi yg disampaikan, yakni mengembalikan anggaran proyek pengadaan barang atau Kadishub dan Infokom MBD mengembalikan anggarannya, yang saat itu dijabat oleh Desianus Odie Orno.
? Menyatakan pra terdakwa secara sah dan meyakinkan pasti bersalah melanggar pasal 3 UU RI nomor 31 setahun 1999 sebagaimana sudah diubah dengan UU nomor 20 1 tahun 2001 tentang korupsi juncto pasal fifty-five ayat (1) KUHPidana,? kata Ketua Majelis Hakim Jenny Tulak, didampingi Ronny Felix Wuisan dan Jefry Sinaga selaku hakim anggota di Ambon. Baca juga Berita Maluku Hari Di sini.
UrusDo dan Kominfo Kabupaten MBD Desianus Orno alias Odie, Rego Kontul, dan Margaretha Simatauw. Tervonis Rego Kontul merupakan pejabat pelaksana teknis kegiatan pengadaan proyek kapal cepat, sedangkan Margaretha Simatauw adalah Direktur CV Triputra Fajar, perusahaan yg menangani proyek tersebut.
Dalam amar putusannya, majelis hakim jua menghukum ketiganya bagi membayar denda setinggi Rp100 juta subsider satu bulan kurungan. Putusan majelis hakim masih lebih ringan dari tuntutan JPU Kejati Maluku, Achmad Atamimi yang di dalam persidangan sebelumnya menuntut terdakwa selama 2 tahun penjara, denda Rp200 juta subsider tiga bulan kurungan.
Ada pun sesuatu yang memberatkan pra terdakwa dihukum penjara dan membayar denda karena tidak membantu program pemerintah di dalam mencegah dan memberantas korupsi. Sedangkan yang meringankan adalah, afin de terdakwa bersikap sopan, belum pernah didenda, memiliki tanggungan family, serta sudah memunculkan kembali kerugian keuangan negara sebesar Rp1, 3 miliar pada tahun anggaran 2016.
Arah putusan tersebut, teliti JPU menyatakan pikir-pikir sehingga diberikan harapan selama tujuh hari untuk menyatakan ulah. Kasus ini terungkap pada 2017, sesudah BPK RI Perwakilan Provinsi Maluku proses pemeriksaan laporan ekonomi Pemkab MBD 1 tahun anggaran 2015 serta 2016 sehingga mendapatkan adanya proyek pengadaan empat unit? speedboat? yang tidak sesuai spesifikasi. akukan pemeriksaan laporan keuangan Pemkab MBD tahun anggaran 2015 dan 2016 sehingga menemukan adanya proyek pengadaan empat unit? speedboat? yang tidak sesuai spesifikasi.
Here's my website: https://urusdo.com/
|
Notes.io is a web-based application for taking notes. You can take your notes and share with others people. If you like taking long notes, notes.io is designed for you. To date, over 8,000,000,000 notes created and continuing...
With notes.io;
- * You can take a note from anywhere and any device with internet connection.
- * You can share the notes in social platforms (YouTube, Facebook, Twitter, instagram etc.).
- * You can quickly share your contents without website, blog and e-mail.
- * You don't need to create any Account to share a note. As you wish you can use quick, easy and best shortened notes with sms, websites, e-mail, or messaging services (WhatsApp, iMessage, Telegram, Signal).
- * Notes.io has fabulous infrastructure design for a short link and allows you to share the note as an easy and understandable link.
Fast: Notes.io is built for speed and performance. You can take a notes quickly and browse your archive.
Easy: Notes.io doesn’t require installation. Just write and share note!
Short: Notes.io’s url just 8 character. You’ll get shorten link of your note when you want to share. (Ex: notes.io/q )
Free: Notes.io works for 12 years and has been free since the day it was started.
You immediately create your first note and start sharing with the ones you wish. If you want to contact us, you can use the following communication channels;
Email: [email protected]
Twitter: http://twitter.com/notesio
Instagram: http://instagram.com/notes.io
Facebook: http://facebook.com/notesio
Regards;
Notes.io Team