NotesWhat is notes.io?

Notes brand slogan

Notes - notes.io

Gak Terima Hasil Putusan Pengadilan, Kuasa Hukum Orno Ajukan Banding
Ketua Tim Penasehat hukum Odie Orno seperti, Herman Koedoeboen menjelaskan, upaya banding ditempuh guna mencari kepastian hukum.

Menurut Koedoeboen? setelah mencermati perkembangannya dari beberapa level putusan majelis hakim yang dibacakan pada persidangan tadi, Pihaknya mengaku belum menengok pertimbangan-pertimbangan majelis hakim secara detail hal ini karena baru dibaca dalam beberapa kesimpulan atas persetujuan bersama antara penasihat hukum dan majelis hakim. Namun sepintas dirinya melihat majelis hakim belum sepenuhnya fokus melakukan pertimbangan-pertimbangan dari pembelaan-pembelaan dalam diajukan oleh harry kuasa hukum terlebih tentang aspek kemalangan keuangan negara.? Situasi inilah yang tidak terlihat dalam penekanan terhadap argumen lalu pendapat hukum yg diajukan oleh harry PH (Penasihat Hukum) di dalam pembelaan? terang Herman.

Tim kuasa hukum Desianus Orno (Odie Orno) yang di ketuai Herman Koedoeboen YOU WILL NEED, berencana akan mengajukan banding terkait putusan pengadilan Tipikor tribune yang memvonis kliennya 1 tahun some bulan penjara pada persidangan sore tadi (4/1) di pengadilan Tipikor ambon. Sidang dengan agenda pembacaan putusan majelis hakim itu dipimpin akibat Jenny Tulak YOU WILL NEED? MH didampingi dua hakim anggota masing-masing Jeffry Yefta Sinaga SH? MH serta Feliks Wusan SH. MH kemudian, JPU dihadiri oleh Ahmad Atamimi SH.


Sementara terdakwa Odie Orno didampingi oleh 3 orang kuasa hukumnya yakni, Herman Koedoboen,
SH, M. Si, Firel Sahetapy, YOU WILL NEED, MH dan Hendrik Lusikoy SH, MH. Orno divonis 1 tahun empat bulan penjara dan denda 100 juta rupiah. Vonis ini jauh ringan dari ketentuan jaksa penuntut umum yang sebelumnya menuntut Orno dua 1 tahun. Dikatakan, pihaknya mengenai kembali meneliti seberapa jauh pertimbangan-pertimbangan itu termasuk salah satu masalah yang amat krusial dalam kasus ini yakni, putusan Praperadilan. Dimana lanjut Koedoeboen bahwa secara formil, tidak sempat ada yang bernama eksespsi tapi majelis hakim justeru melampaui dengan membuat keputusan sela tentang eksepsi tegasnya. Padahal sambung dia bahwa? pada hal secara materil, kliennya tidak sempat mengajukan eksepsi namun justeru permohonan penetapan yang diajukan, itu dipandang sebagai eksepsi.
Kaitannya dengan itu maka pihaknya mengesahkan ada sebuah kejanggalan.

? Jujur Kami sendiri kaget ketika lalu pada putusan sela itu mempertimbangkan tersebut namum pada keputusan tadi, menyatakan gak lagi mempertimbangkan. Itu karena kami mempersoalkan dalam pembelaan dikarenakan dianggap include sudah ada dalam putusan sela tandasnya. Sesuatu ini kaya Herman akan diajukan sebagai salah satu petunjuk pertimbangan dalam upayah banding nantinya karena berkaitan dengan hukum acara.


Sebagai Legal professional, Koedoeboen memandang ada sebuah kesalahan hukum dalam sebuah pertimbangan (error injurice). Kendati begitu, sebag�i penasehat Hukum, dirinya sangat berpegang pada adagium yang menyatakan, putusan seburuk apapun dri majelis hakim diharuskan dihormati namun teruntuk Herman, sebagai attorney, pihaknya memiliki hak dan kewenangan pada menempuh upayah serta langkah-langkah hukum yg nyata soal kepastian hukum dimana menurutnya telah terjadi perbedaan pandangan dengan majelis hakim, ujarnya.

Herman menjelaskan, kejanggalan yang lain dalam kasus di sini. yaitu, soal instrumen hukum administrasi negara dalam menyelasaikan problem ini masih berjalan sehingga tidak boleh hukum pidana mencampuri. Kecuali tambah rato bahwa, dalam tenggat waktu penggunaan penyelesaian dengan instrumen hukum administrasi negara itu tidak efektif / tidak dilaksanakan barulah hukum pidana itu berfungsi. Berita maluku hari ini, berita maluku, maluku terkini terkait kata dia di dalam hukum dinamakan ultimum remedium artinya? hukum pidana adalah cara terakhir bilamana instrumen hukum lainnya tidak ditaati atau tak dilaksanakan sementara ini sudah dilaksanakan tegasnya.

Baca juga Kabar Maluku Hari Di sini.
Olehnya bagi Koedoeboen, penerapan pasal four UU 31 setahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dalam kasus terkait adalah keliru. menurutnya, soal pasal four tentang pengembalian moneter negara tidak mendelete tuntutan pidana tersebut dalam konteks/perspektif tindak pidana korupsi itu merupakan hukum pidana formil sehingga pasal 4 itu mengse dalam kerangka tindak pidana itu ialah bersifat formil dimana pengembalian kerugian negeri bukanlah merupakan unsur tetapi akibat hingga tidak perlu unsur lain terbukti, kesialan negara tidak patut, tetapi dengan adanya Keputusan Mahkamah Konstitusi maka dia sudah menjadi hukum pidana materil berarti tersebut sudah merupakan unsur jelas Herman. Olehnya itu menurut mantan bupati Maluku Tenggara itu bahwa, amatlah keliru kalau lalu menerapkan pasal 5 dari UU 31 tahin 1999 atas pemberantasan tindak pidana korupsi.

Menurutnya, perkara korupsi saat ini sudah masuk hukum pidana materil sementara penafsiran/penjelasannya itu berbeda sebab dalam perspektif hukum pidana formil yang mana pada sewaktu itu belum dirubah oleh mahkamah konstitusi. Olehnya kata vida bahwa harus disesuaikan dan jangan pula diartikan menurut itu karena dia telah merupakan unsur tidak merupakan lagi akibat, cetus Herman.
Homepage: https://urusdo.com
     
 
what is notes.io
 

Notes.io is a web-based application for taking notes. You can take your notes and share with others people. If you like taking long notes, notes.io is designed for you. To date, over 8,000,000,000 notes created and continuing...

With notes.io;

  • * You can take a note from anywhere and any device with internet connection.
  • * You can share the notes in social platforms (YouTube, Facebook, Twitter, instagram etc.).
  • * You can quickly share your contents without website, blog and e-mail.
  • * You don't need to create any Account to share a note. As you wish you can use quick, easy and best shortened notes with sms, websites, e-mail, or messaging services (WhatsApp, iMessage, Telegram, Signal).
  • * Notes.io has fabulous infrastructure design for a short link and allows you to share the note as an easy and understandable link.

Fast: Notes.io is built for speed and performance. You can take a notes quickly and browse your archive.

Easy: Notes.io doesn’t require installation. Just write and share note!

Short: Notes.io’s url just 8 character. You’ll get shorten link of your note when you want to share. (Ex: notes.io/q )

Free: Notes.io works for 12 years and has been free since the day it was started.


You immediately create your first note and start sharing with the ones you wish. If you want to contact us, you can use the following communication channels;


Email: [email protected]

Twitter: http://twitter.com/notesio

Instagram: http://instagram.com/notes.io

Facebook: http://facebook.com/notesio



Regards;
Notes.io Team

     
 
Shortened Note Link
 
 
Looding Image
 
     
 
Long File
 
 

For written notes was greater than 18KB Unable to shorten.

To be smaller than 18KB, please organize your notes, or sign in.