Notes
Notes - notes.io |
Ketua Tim Penasehat hukum Odie Orno yakni, Herman Koedoeboen menerangkan, upaya banding ditempuh guna mencari kepastian hukum.
Menurut Koedoeboen? setelah mencermati perkembangannya dari beberapa stage putusan majelis hakim yang dibacakan pada persidangan tadi, Pihaknya mengaku belum mengecek pertimbangan-pertimbangan majelis hakim secara detail hal ini karena baru dibaca beberapa kesimpulan atas persetujuan bersama antara penasihat hukum dan majelis hakim. Namun sepintas dirinya melihat majelis hakim belum sepenuhnya fokus melakukan pertimbangan-pertimbangan dari pembelaan-pembelaan yg diajukan oleh claire kuasa hukum terlebih tentang aspek kesialan keuangan negara.? Sesuatu inilah yang gak terlihat dalam penekanan terhadap argumen serta pendapat hukum yg diajukan oleh tim PH (Penasihat Hukum) di dalam pembelaan? terang Herman.
Bernard kuasa hukum Desianus Orno (Odie Orno) yang di ketuai Herman Koedoeboen YOU WILL NEED, berencana akan mengajukan banding terkait putusan pengadilan Tipikor ambon yang memvonis kliennya 1 tahun 4 bulan penjara di persidangan sore tadi (4/1) di pengadilan Tipikor ambon. Sidang dengan agenda pembacaan putusan majelis hakim itu dipimpin dengan Jenny Tulak YOU WILL NEED? MH didampingi dua hakim anggota tiap-tiapo Berita maluku hari ini, berita maluku, maluku terkini ? MH lalu Feliks Wusan SH. MH kemudian, JPU dihadiri oleh Ahmad Atamimi SH.
Sementara terdakwa Odie Orno didampingi oleh tiga orang kuasa hukumnya yakni, Herman Koedoboen,
SH, M. Dans le cas où, Firel Sahetapy, SH, MH dan Hendrik Lusikoy SH, MH. Orno divonis just one tahun empat bulan penjara dan denda 100 juta rupiah. Vonis ini berlimpah ringan dari ketentuan jaksa penuntut umum yang sebelumnya menuntut Orno dua tahun. Dikatakan, pihaknya jadi kembali meneliti seberapa jauh pertimbangan-pertimbangan tersebut termasuk salah satu masalah yang sangat krusial dalam kasus ini yakni, putusan Praperadilan. Dimana lanjut Koedoeboen bahwa sebagaiselaku, ala, menurut, formil, tidak pernah ada yang bernama eksespsi tapi majelis hakim justeru melampaui dengan membuat keputusan sela tentang eksepsi tegasnya. Padahal sambung dia bahwa? dalam hal secara materil, kliennya tidak pernah mengajukan eksepsi namun justeru permohonan penetapan yang diajukan, tersebut dipandang sebagai eksepsi.
Kaitannya dengan tersebut maka pihaknya mengaku ada sebuah kejanggalan.
? Jujur Kami sendiri kaget ketika lalu pada putusan sela itu mempertimbangkan itu namum pada keputusan tadi, menyatakan tidak lagi mempertimbangkan. Itu karena kami mempersoalkan dalam pembelaan karena dianggap include sudah ada dalam putusan sela tandasnya. Hal ini kaya Herman akan diajukan selaku salah satu bahan pertimbangan dalam upayah banding nantinya hal ini karena berkaitan dengan hukum acara.
Sebagai Legal professional, Koedoeboen memandang ada sebuah kesalahan hukum dalam sebuah pertimbangan (error injurice). Kendati begitu, sebag�i penasehat Hukum, dirinya sangat berpegang pada adagium yang menyatakan, putusan seburuk apapun untuk majelis hakim diharuskan dihormati namun untuk Herman, sebagai attorney, pihaknya memiliki hak dan kewenangan di menempuh upayah lalu langkah-langkah hukum yg nyata soal kepastian hukum yang mana menurutnya telah terjadi perbedaan pandangan dengan majelis hakim, ujarnya.
Herman menjelaskan, kejanggalan lain dalam kasus ini yaitu, soal instrumen hukum administrasi pelosok dalam menyelasaikan difficulty ini masih berjalan sehingga tidak bisa hukum pidana mencampuri. Kecuali tambah dia bahwa, dalam tenggat waktu penggunaan penyelesaian dengan instrumen hukum administrasi negara tersebut tidak efektif ataupun tidak dilaksanakan barulah hukum pidana tersebut berfungsi. Hal terkait kata dia di hukum dinamakan ultimum remedium artinya? hukum pidana adalah cara terakhir bilamana instrumen hukum lainnya gak ditaati atau bukan dilaksanakan sementara indonesia sudah dilaksanakan tegasnya.
Baca juga Kabar Maluku Hari Di sini.
Olehnya bagi Koedoeboen, penerapan pasal four UU 31 setahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dalam kasus terkait adalah keliru. menurutnya, soal pasal 4 tentang pengembalian keuangan negara tidak menghapus tuntutan pidana itu dalam konteks/perspektif tindak pidana korupsi tersebut merupakan hukum pidana formil sehingga pasal 4 itu mengse dalam kerangka tindak pidana itu adalah bersifat formil dimana pengembalian kerugian negeri bukanlah merupakan unsur tetapi akibat hingga tidak perlu unsur lain terbukti, kerugian negara tidak patut, tetapi dengan hadirnya Keputusan Mahkamah Konstitusi maka dia sudah menjadi hukum pidana materil berarti itu sudah merupakan unsur jelas Herman. Olehnya itu menurut mantan bupati Maluku Tenggara itu bahwa, sangatlah keliru kalau kemudian menerapkan pasal four dari UU thirty-one tahin 1999 terhadap pemberantasan tindak pidana korupsi.
Menurutnya, perkara korupsi sekarang sudah masuk hukum pidana materil sementara penafsiran/penjelasannya itu berbeda dikarenakan dalam perspektif hukum pidana formil yang mana pada sewaktu itu belum dirubah oleh mahkamah konstitusi. Olehnya kata momento bahwa harus disesuaikan dan jangan juga diartikan menurut tersebut karena dia sudah merupakan unsur tidak merupakan lagi akibat, cetus Herman.
Here's my website: https://urusdo.com
|
Notes.io is a web-based application for taking notes. You can take your notes and share with others people. If you like taking long notes, notes.io is designed for you. To date, over 8,000,000,000 notes created and continuing...
With notes.io;
- * You can take a note from anywhere and any device with internet connection.
- * You can share the notes in social platforms (YouTube, Facebook, Twitter, instagram etc.).
- * You can quickly share your contents without website, blog and e-mail.
- * You don't need to create any Account to share a note. As you wish you can use quick, easy and best shortened notes with sms, websites, e-mail, or messaging services (WhatsApp, iMessage, Telegram, Signal).
- * Notes.io has fabulous infrastructure design for a short link and allows you to share the note as an easy and understandable link.
Fast: Notes.io is built for speed and performance. You can take a notes quickly and browse your archive.
Easy: Notes.io doesn’t require installation. Just write and share note!
Short: Notes.io’s url just 8 character. You’ll get shorten link of your note when you want to share. (Ex: notes.io/q )
Free: Notes.io works for 12 years and has been free since the day it was started.
You immediately create your first note and start sharing with the ones you wish. If you want to contact us, you can use the following communication channels;
Email: [email protected]
Twitter: http://twitter.com/notesio
Instagram: http://instagram.com/notes.io
Facebook: http://facebook.com/notesio
Regards;
Notes.io Team