NotesWhat is notes.io?

Notes brand slogan

Notes - notes.io

Tidak Terima Hasil Putusan Pengadilan, Kuasa Hukum Orno Ajukan Banding
Ketua Tim Penasehat hukum Odie Orno seperti, Herman Koedoeboen menerangkan, upaya banding ditempuh guna mencari kepastian hukum.

Menurut Koedoeboen? setelah mencermati perkembangannya dari beberapa point putusan majelis hakim yang dibacakan di persidangan tadi, Pihaknya mengaku belum mengetahui pertimbangan-pertimbangan majelis hakim selengkapnya baru dibaca segenap kesimpulan atas persetujuan bersama antara penasihat hukum dan majelis hakim. Namun sepintas dirinya melihat majelis hakim belum sebaik-baiknya fokus melakukan pertimbangan-pertimbangan dari pembelaan-pembelaan dalam diajukan oleh claire kuasa hukum khususnya tentang aspek kerugian keuangan negara.? Hal inilah yang bukan terlihat dalam penekanan terhadap argumen dan pendapat hukum yg diajukan oleh harry PH (Penasihat Hukum) di dalam pembelaan? terang Herman.

Claire kuasa hukum Desianus Orno (Odie Orno) yang di ketuai Herman Koedoeboen SH, berencana akan mengajukan banding terkait putusan pengadilan Tipikor ambon yang memvonis kliennya 1 tahun 5 bulan penjara pada persidangan sore tadi (4/1) di pengadilan Tipikor ambon. Sidang dengan agenda pembacaan putusan majelis hakim itu dipimpin dengan Jenny Tulak SH? MH didampingi 2 hakim anggota masing-masing Jeffry Yefta Sinaga SH? MH dan Feliks Wusan YOU WILL NEED. MH kemudian, JPU dihadiri oleh Ahmad Atamimi SH.


Sementara terdakwa Odie Orno didampingi oleh 3 orang kuasa hukumnya yakni, Herman Koedoboen,
SH, M. Cuando, Firel Sahetapy, YOU WILL NEED, MH dan Hendrik Lusikoy SH, MH. Orno divonis a single tahun empat bulan penjara dan denda 100 juta rupiah. Vonis ini jauh ringan dari tuntutan jaksa penuntut publik yang sebelumnya menuntut Orno dua tahun. Dikatakan, pihaknya mengenai kembali meneliti seberapa jauh pertimbangan-pertimbangan tersebut termasuk salah 1 masalah yang paling krusial dalam fall ini yakni, putusan Praperadilan. Dimana lanjut Koedoeboen bahwa secara formil, tidak pernah ada yang namanya eksespsi tapi majelis hakim justeru melampaui dengan membuat keputusan sela tentang eksepsi tegasnya. Padahal sambung dia bahwa? dalam hal secara materil, kliennya tidak sempat mengajukan eksepsi tetapi justeru permohonan penetapan yang diajukan, itu dipandang sebagai eksepsi.
Kaitannya dengan tersebut maka pihaknya mengaku ada sebuah kejanggalan.

? Jujur Kami sendiri kaget ketika lain pada putusan sela itu mempertimbangkan tersebut namum pada keputusan tadi, menyatakan gak lagi mempertimbangkan. Tersebut karena kami mempersoalkan dalam pembelaan hal ini karena dianggap include telah ada dalam putusan sela tandasnya. Perkara ini kaya Herman akan diajukan seperti salah satu petunjuk pertimbangan dalam upayah banding nantinya hal ini karena berkaitan dengan hukum acara.


Sebagai Lawyer, Koedoeboen memandang muncul sebuah kesalahan hukum dalam sebuah pertimbangan (error injurice). Kendati begitu, sebag�i penasehat Hukum, dirinya amat berpegang pada adagium yang menyatakan, putusan seburuk apapun yang majelis hakim disyaratkan dihormati namun untuk Herman, sebagai lawyer, pihaknya memiliki hak dan kewenangan di menempuh upayah dan langkah-langkah hukum yang nyata soal kepastian hukum yang mana menurutnya telah terjadi perbedaan pandangan dengan majelis hakim, ujarnya.

Herman menjelaskan, kejanggalan lain dalam kasus indonesia yaitu, soal instrumen hukum administrasi negara dalam menyelasaikan difficulty ini masih berjalan sehingga tidak boleh hukum pidana mencampuri. Kecuali tambah momento bahwa, dalam tenggat waktu penggunaan penyelesaian dengan instrumen hukum administrasi negara tersebut tidak efektif ataupun tidak dilaksanakan barulah hukum pidana itu berfungsi. Hal indonesia kata dia dalam hukum dinamakan ultimum remedium artinya? hukum pidana adalah trik terakhir bilamana instrumen hukum lainnya tidak ditaati atau tidak dilaksanakan sementara di sini. sudah dilaksanakan tegasnya.

Baca juga Kabar Maluku Hari Di sini.
Olehnya bagi Koedoeboen, penerapan pasal some UU 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dalam kasus terkait adalah keliru. menurutnya, soal pasal 5 tentang pengembalian ekonomi negara tidak mendelete tuntutan pidana tersebut dalam konteks/perspektif tindak pidana korupsi tersebut merupakan hukum pidana formil sehingga pasal 4 itu mengelola dalam kerangka tindak pidana itu adalah bersifat formil dimana pengembalian kerugian negeri bukanlah merupakan unsur tetapi akibat sehingga tidak perlu unsur lain terbukti, kemalangan negara tidak wajib, tetapi dengan adanya Keputusan Mahkamah Konstitusi maka dia telah menjadi hukum pidana materil berarti itu sudah merupakan unsur jelas Herman. Olehnya itu menurut mantan bupati Maluku Tenggara itu bahwa, sangatlah keliru kalau lain menerapkan pasal four dari UU thirty-one tahin 1999 terhadap pemberantasan tindak pidana korupsi.

Menurutnya, perkara korupsi sekarang telah masuk hukum pidana materil sementara penafsiran/penjelasannya itu berbeda sebab dalam perspektif hukum pidana formil yg mana pada waktu itu belum dirubah oleh mahkamah konstitusi. Olehnya kata momento bahwa harus disesuaikan dan jangan pula diartikan menurut tersebut karena dia sudah merupakan unsur tidak merupakan lagi akibat, cetus Herman.
Here's my website: http://www.vegaingenium.it/members/stoveuse8/activity/942149/
     
 
what is notes.io
 

Notes is a web-based application for online taking notes. You can take your notes and share with others people. If you like taking long notes, notes.io is designed for you. To date, over 8,000,000,000+ notes created and continuing...

With notes.io;

  • * You can take a note from anywhere and any device with internet connection.
  • * You can share the notes in social platforms (YouTube, Facebook, Twitter, instagram etc.).
  • * You can quickly share your contents without website, blog and e-mail.
  • * You don't need to create any Account to share a note. As you wish you can use quick, easy and best shortened notes with sms, websites, e-mail, or messaging services (WhatsApp, iMessage, Telegram, Signal).
  • * Notes.io has fabulous infrastructure design for a short link and allows you to share the note as an easy and understandable link.

Fast: Notes.io is built for speed and performance. You can take a notes quickly and browse your archive.

Easy: Notes.io doesn’t require installation. Just write and share note!

Short: Notes.io’s url just 8 character. You’ll get shorten link of your note when you want to share. (Ex: notes.io/q )

Free: Notes.io works for 14 years and has been free since the day it was started.


You immediately create your first note and start sharing with the ones you wish. If you want to contact us, you can use the following communication channels;


Email: [email protected]

Twitter: http://twitter.com/notesio

Instagram: http://instagram.com/notes.io

Facebook: http://facebook.com/notesio



Regards;
Notes.io Team

     
 
Shortened Note Link
 
 
Looding Image
 
     
 
Long File
 
 

For written notes was greater than 18KB Unable to shorten.

To be smaller than 18KB, please organize your notes, or sign in.