Notes![what is notes.io? What is notes.io?](/theme/images/whatisnotesio.png)
![]() ![]() Notes - notes.io |
.
Pembukaan:
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 memiliki Bab ke-III tentang Kekuasaan Pemerintahan Negara yang mana di dalamnya terdapat pasal 16. Setelah melalui proses amandemen dari yang pertama sampai dengan yang ke empat, UUD NRI 1945 pasal 16 sekarang memiliki bunyi:
"Presiden membentuk suatu dewan pertimbangan yang bertugas memberikan nasihat dan pertimbangan kepada Presiden, yang selanjutnya diatur dalam undang-undang." ****)
Sebelumnya, UUD 1945 amandemen ke-IV memiliki bunyi pasal yang sedikit berbeda, yaitu:
"Presiden membentuk suatu dewan pertimbangan yang bertugas memberi nasihat dan pertimbangan kepada Presiden, yang selanjutnya diatur dalam undang-undang."
.
Analisis:
- Dari segi kata, kedua perbandingan antara dua bunyi pasal di atas yaitu terdapat kata "memberi" dan "memberikan". Dalam KBBI, "memberi" memiliki arti menyerahkan (membagikan, menyampaikan) sesuatu; sedangkan "memberikan" artinya menyerahkan sesuatu kepada, pandangan, dan perlawanan. Dari situ bunyi pasal 16 sekarang penggunaan kata "memberikan" sudah tepat dan jelas.
- Mengutip kalimat terakhir kedua pasal berbunyi, "..., yang selanjutnya diatur dalam undang-undang." dapat ditangkap bahwasanya terdapat pasal penjelasannya. Sebelum adanya amandemen yang ke-IV, berikut bunyi pasal 16 beserta ayat yang berhubungan dengan BAB IV tentang Dewan Pertimbangan Agung: "Pasal 16: (1) Susunan Dewan Pertimbangan Agung ditetapkan dengan undang-undang; (2) Dewan ini berkewajiban memberi jawab atas pertanyaan Presiden dan berhak memajukan usul kepada pemerintah."
- Penghapusan Pasal 16 rumusan di atas didasarkan atas pertimbangan untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas penyelenggaraan negara Indonesia. Sebelum perubahan, UUD Negara Republik Indonesia 1945 mengatur kewenangan lembaga negara DPA layaknya Council of State yang memberikan nasihat dan pertimbangan kepada Presiden dalam kedudukan sejajar dengan DPR atau lembaga negara tertinggi. Namun, Presiden tidak terikat dengan nasihat dan pertimbangan itu. Hal itu menunjukkan keberadaan DPA sebagai lembaga negara setingkat Presiden tidak efektif dan tidak efisien.
- DPA tidak memiliki kewenangan hukum atau politik dan hanya dapat memberikan saran kepada lembaga-lembaga tinggi negara lainnya. DPA juga sering dihumorkan dengan istilah "Dewan Pensiun Agung" karena keanggotaanya terdiri dari pensiunan-pensiunan pejabat. Selain itu DPA memberi nasihat dan pertimbangan kepada Presiden dalam kedudukan sejajar, sehingga keberadaan DPA setingkat dengan presiden. Mekanisme penetapan pertimbangan pun harus melalui prosedur yang panjang, sehingga membutuhkan waktu. Padahal terkadang Presiden membutuhkan pertimbangan yang cepat, karena itulah DPA dihapus dan sesuai dengan pasal 16 UUD 1945 setelah amandemen keempat, serta berkedudukan dibawah Presiden.
- Demikian pula mekanisme penetapan pertimbangan oleh DPA harus melalui prosedur pembahasan dalam pengambilan putusan dalam sidang DPA sehingga membutuhkan waktu atau tidak dapat dilakukan secara serta merta apabila Presiden membutuhkan pertimbangan yang cepat. Untuk itu, ketentuan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Bab IV tentang Dewan Pertimbangan Agung dihapus.
- Dengan kedudukan di bawah Presiden, tugas suatu dewan pertimbangan akan lebih efektif dan efisien karena langsung berada di bawah pimpinan dan koordinasi Presiden. Selain itu suatu dewan pertimbangan memang dibentuk untuk memberikan dukungan secara terus-menerus kepada Presiden agar lebih sukses dalam melaksanakan tugasnya. Dengan kedudukan di bawah Presiden, tugas suatu dewan pertimbangan akan lebih efektif dan efisien karena langsung berada di bawah pimpinan dan koordinasi Presiden. Selain itu suatu dewan pertimbangan memang dibentuk untuk memberikan dukungan secara terus-menerus kepada Presiden agar lebih sukses dalam melaksanakan tugasnya.
link edit.
![]() |
Notes is a web-based application for online taking notes. You can take your notes and share with others people. If you like taking long notes, notes.io is designed for you. To date, over 8,000,000,000+ notes created and continuing...
With notes.io;
- * You can take a note from anywhere and any device with internet connection.
- * You can share the notes in social platforms (YouTube, Facebook, Twitter, instagram etc.).
- * You can quickly share your contents without website, blog and e-mail.
- * You don't need to create any Account to share a note. As you wish you can use quick, easy and best shortened notes with sms, websites, e-mail, or messaging services (WhatsApp, iMessage, Telegram, Signal).
- * Notes.io has fabulous infrastructure design for a short link and allows you to share the note as an easy and understandable link.
Fast: Notes.io is built for speed and performance. You can take a notes quickly and browse your archive.
Easy: Notes.io doesn’t require installation. Just write and share note!
Short: Notes.io’s url just 8 character. You’ll get shorten link of your note when you want to share. (Ex: notes.io/q )
Free: Notes.io works for 14 years and has been free since the day it was started.
You immediately create your first note and start sharing with the ones you wish. If you want to contact us, you can use the following communication channels;
Email: [email protected]
Twitter: http://twitter.com/notesio
Instagram: http://instagram.com/notes.io
Facebook: http://facebook.com/notesio
Regards;
Notes.io Team