NotesWhat is notes.io?

Notes brand slogan

Notes - notes.io

- Hukum adalah suatu sistem yang dibuat manusia untuk membatasi tingkah laku manusia agar tingkah laku manusia dapat terkontrol.
- Hukum adalah aspek terpenting dalam pelaksanaan atas rangkaian kekuasaan kelembagaan, - - - Hukum mempunyai tugas untuk menjamin adanya kepastian hukum dalam masyarakat.

Secara sederhana hukum adalah kumpulan peraturan hidup yang bersifat memaksa, berisikan perintah dan larangan. Oleh karena itu setiap masyarat berhak untuk mendapat pembelaan didepan hukum sehingga dapat di artikan bahwa hukum adalah peraturan atau ketentuan-ketentuan tertulis maupun tidak tertulis yang mengatur kehidupan masyarakat dan menyediakan sanksi bagi pelanggarnya.

Hukum menurut berbagai para ahli:
- Utrecht : Hukum adalah himpunan peraturan-peraturan yang berupa perintah dan larangan yang mengatur tata tertib dalam suatu masyarakat dan karena itu harus ditaati.
- Vollmar : Hukum adalah apa yang oleh penguasa sebanyak mungkin dipertahankan. Ketidaktaatan pada hukum dikenakan sanksi.
- Meyers : Hukum adalah semua aturan yang mengandung pertimbangan kesusilaan, ditujukan pada tingkah laku manusia dalam masyarakat dan yang menjadi pedoman bagi penguasa negara dalam melakukan tugasnya.
- Leon Duguit : Hukum adalah aturan tingkah laku para anggota masyarakat, aturan yang daya penggunaannya pada saat tertentu diindahkan oleh masyarakat sebagai jaminan dari kepentingan bersama dan yang jika dilanggar menimbulkan reaksi bersama terhadap orang yang melakukan pelanggaran itu.

TUJUAN HUKUM
Tujuan hukum mempunyai sifat universal seperti ketertiban, ketenteraman, kedamaian, kesejahteraan dan kebahagiaan dalam tata kehidupan bermasyarakat. Dengan adanya hukum maka tiap perkara dapat di selesaikan melaui proses pengadilan dengan prantara hakim berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku,selain itu Hukum bertujuan untuk menjaga dan mencegah agar setiap orang tidak dapat menjadi hakim atas dirinya sendiri.

UNSUR HUKUM
- Peraturan mengenai tingkah laku manusia dalam pergaulan masyarakat;
- Peraturan itu diadakan oleh badan-badan resmi yang berwajib;
- Peraturan itu bersifat memaksa; dan
- Sanksi terhadap pelanggaran peraturan tersebut adalah tegas.

Agar tata tertib dalam masyarakat itu tetap terpelihara, maka kaidah-kaidah hukum itu harus ditaati. Tapi, tidak semua orang mau menaati kaidah-kaidah hukum itu. Agar suatu peraturan benar-benar dipatuhi dan ditaati, maka peraturan hidup kemasyarakatan itu harus diperlengkapi dengan unsur memaksa.

Dengan demikian, Barangsiapa yang dengan sengaja melanggar sesuatu kaidah hukum akan dikenakan sanksi yang berupa hukuman.

CIRI-CIRI HUKUM
Sifat hukum yang demikian itu menunjukkan ciri-ciri hukum, yaitu :
- adanya perintah dan atau larangan;
- perintah dan atau larangan itu harus dipatuhi setiap orang; dan
- adanya sanksi atau hukuman.

SIFAT HUKUM
- Bersifat Mengatur
Hukum dikatakan memiliki sifat mengatur karena hukum memuat berbagai peraturan baik dalam bentuk perintah maupun larangan yg mengatur tingkah laku manusia dalam hidup bermasyarakat demi terciptanya ketertiban di masyarakat
- Bersifat Memaksa
Hukum dikatakan memiliki sifat memaksa karena hukum memiliki kemampuan dan kewenangan memaksa anggota masyarakat untuk mematuhinya. hal ini dibuktikan dengan adanya sanksi yg tegas terhadap orang-orang yg melakukan pelanggaran terhadap hukum.
- Bersifat Melindungi
Hukum dikatakan memiliki sifat melindungi karena hukum dibentuk untuk melindungi hak tiap-tiap orang serta menjaga keseimbangan yg serasi antara berbagai kepentingan yg ada.

Hukum Obyektif & Hukum Subyektif
Hukum obyektif : Peraturan yang mengatur hubungan antar sesama anggota masyarakat, antara masyarakat yang satu dengan masyarakat yang lain dan antar anggota masyarakat dengan negara. Hukum obyektif berlaku umum dan tidak hanya mengatur hubungan hukum orang-orang tertentu saja.
Hukum subyektif : Hak yang diperoleh seseorang berdasarkan hukum obyektif. Timbulnya hukum subyektif adalah jika telah ada hubungan hukum yang diatur oleh hukum obyektif.

Hubungan Hukum dan Subyek Hukum
Hubungan hukum : Hubungan yang diatur oleh hukum antara subyek-subyek hukum.
Subyek hukum : Orang atau badan hukum yang dapat mengadakan hubungan yang diatur oleh hukum.
Subyek hukum merupakan penyandang hak dan kewajiban.
     
 
what is notes.io
 

Notes.io is a web-based application for taking notes. You can take your notes and share with others people. If you like taking long notes, notes.io is designed for you. To date, over 8,000,000,000 notes created and continuing...

With notes.io;

  • * You can take a note from anywhere and any device with internet connection.
  • * You can share the notes in social platforms (YouTube, Facebook, Twitter, instagram etc.).
  • * You can quickly share your contents without website, blog and e-mail.
  • * You don't need to create any Account to share a note. As you wish you can use quick, easy and best shortened notes with sms, websites, e-mail, or messaging services (WhatsApp, iMessage, Telegram, Signal).
  • * Notes.io has fabulous infrastructure design for a short link and allows you to share the note as an easy and understandable link.

Fast: Notes.io is built for speed and performance. You can take a notes quickly and browse your archive.

Easy: Notes.io doesn’t require installation. Just write and share note!

Short: Notes.io’s url just 8 character. You’ll get shorten link of your note when you want to share. (Ex: notes.io/q )

Free: Notes.io works for 12 years and has been free since the day it was started.


You immediately create your first note and start sharing with the ones you wish. If you want to contact us, you can use the following communication channels;


Email: [email protected]

Twitter: http://twitter.com/notesio

Instagram: http://instagram.com/notes.io

Facebook: http://facebook.com/notesio



Regards;
Notes.io Team

     
 
Shortened Note Link
 
 
Looding Image
 
     
 
Long File
 
 

For written notes was greater than 18KB Unable to shorten.

To be smaller than 18KB, please organize your notes, or sign in.